Pabrik miras dan jamu tak berizin di Surabaya digerebek
Merdeka.com - Gudang minuman keras (miras), CV Naga Mas pabrik minuman jamu dan minuman beralkohol di Jalan Raya Pakal Indahnya, digerebek polisi. Penggerebekan dilakukan setelah diduga miras yang diproduksi dan disimpan itu tidak memiliki izin produksi dan edar dari BBPOM.
Dari penggerebekan yang dilakukan anggota Subdit I Tindak Pisan Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Timur mengamankan dua orang, yakni CV dan NMCA.
Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan anggotanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/49/X/2017/SUS/JATIM, pada tanggal 19 Oktober 2017.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus Vina Cirebon? 'Sudah diamankan Pegi alias Perong,' ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan di Bandung, Rabu 22 Mei 2024.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
Produksi miras dan jamu dari CV Naga Mas tidak sesuai dengan spesifikasi. Seperti bahan yang digunakan minuman keras didominasi etanol sebanyak 96 persen.
Kemudian anggur yang bermerk gentong mas, anggur ketan putih raja gemblong juga tidak sesuai dengan spesifikasi. Sehingga sangat berbahaya saat dikonsumsi oleh konsumen ataupun masyarakat.
"Selain itu, juga tidak terdapat ijin edar, produksi, kesehatan dari BBPOM," terang AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Kamis (26/10).
Dalam pemeriksaannya, pabrik yang juga dijadikan gudang ini sudah berjalan sekitar dua tahun. Produksinya, per bulannya mampu membuat miras 321 dus dengan rincian per dusnya ada 12 botol atau total sekitar 3.000 lebih botol.
"Wilayah peredara Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Gresik, dan Mojokerto," ujarnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Razia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaHome Industri Narkotika ini dijalankan di dalam rumah mewah
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaSebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaPengungkapan itu dilaksanakan melalui operasi gabungan antara Bareskeim Polri, Bea Cukai Jabar, beserta Dirjen Bea dan Cukai.
Baca SelengkapnyaBahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.
Baca SelengkapnyaDari informasi dihimpun, sejumlah Warga Negara Asing (WNA) diamankan polisi saat penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaAdapun modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan hydra Indonesia atau darknet untuk memasarkan produk ganja hidroponik.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaDari komunikasi di media sosial, biasanya pelaku akan mengirimkan barang haram ke Jakarta.
Baca Selengkapnya