Pabrik Produksi Ciu di Cikupa Tangerang Digerebek
Merdeka.com - Pabrik produksi minuman keras (miras) jenis ciu digerebek Polres Kota Tangerang, Jumat (5/11/2021). Pabrik tersebut, diduga sudah satu tahun lebih menjalankan usaha ilegalnya di ruko Jalan Raya Pemda, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengakui, terbongkarnya praktik ilegal produksi minuman beralkohol itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait produksi minuman beralkohol, di lingkungan ruko Jalan Pemda, Cikupa.
"Dari informasi itu, kemudian anggota kami melakukan penyelidikan dan melihat satu unit mobil keluar dari ruko pabrik produksi ciu, yang diikuti oleh anggota kami dan diberhentikan di sekitar kawasan lampu merah Tigaraksa," jelas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Jumat (5/11).
-
Dimana Pabrik Cerutu Rizona berada? Di Temanggung, ada sebuah pabrik cerutu yang usianya lebih dari 100 tahun. Namanya pabrik Rizona yang berdiri tahun 1908.
-
Apa yang diproduksi oleh Pabrik Cerutu Rizona? Dilansir dari Temanggungkab.go.id, Cerutu Rizona merupakan salah satu cerutu terkenal di Kabupaten Temanggung. Merek ini dinilai selalu menjaga cita rasa dan kualitas.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang memiliki Pabrik Cerutu Rizona saat ini? Kini pabrik itu dimiliki dari Pak Mulyadi, generasi ketiga dari pendiri pabrik itu, Hoo Tjong An.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap unit mobil yang baru keluar dari area ruko yang disewa pelaku untuk memproduksi miras tersebut, dari penggeledahan itu, lanjut Kapolres, petugas menemukan 50 dus berisi minuman beralkohol jenis ciu dan seorang pria berinisial BA (36) warga Penjaringan, Jakarta Utara.
"Petugas menemukan 50 dus kemasan air mineral yang per dusnya berisi 24 botol ciu. Pengakuan tersangka BA, sudah 4 bulan beraksi dan ciu diedarkan di wilayah Bekasi," jelas Wahyu.
Dari situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan memeriksa dan menggeledah ruko yang diduga merupakan pabrik produksi Ciu tersebut.
"Dari ruko itu kami mengamankan bahan baku membuat ciu seperti beras merah, ragi, dan gula,"jelasnya.
Dari lokasi ruko kata Wahyu, petugas juga mengamankan barang bukti peralatan produksi ciu, seperti 4 buah tungku penyulingan, 4 buah panci penyulingan, drum fermentasi berisi ciu sebanyak 95 buah, drum fermentasi kosong sebanyak 15 buah, drigen berisi ciu hasil sulingan sebanyak 10 buah, drigen kosong 5 buah, botol bekas air mineral ukuran besar kosong 500 buah, dan botol bekas air mineral kosong ukuran kecil sebanyak 1800 buah.
"Disitu petugas kami juga menyita 1008 botol bekas air mineral ukuran besar dan 175 botol bekas air mineral yang sudah berisi ciu siap edar dan Alkohol meter," terang Kapolres.
Lebih detil, usaha rumahan produksi minuman alkohol itu, juga membedakan kandungan atau kadar alkohol pada setiap kemasan produksi yang diedarkan.
"Tersangka menggunakan tutup botol dengan warna yang berbeda-beda. Bila tutup botol warna merah berarti kadar alkohol 40 persen. Warna hijau 35 persen sedangkan putih 30 persen," jelas Kapolres.
Dia menyebut, dalam sehari tersangka dapat memproduksi 20 dus ciu dengan jumlah botol per dus berisi 24 botol.
Kepada Polisi, pelaku mengaku menjual ciu dalam kemasan botol bekas air mineral itu seharga Rp11 ribu untuk botol ukuran kecil dan Rp15 ribu untuk botol ukuran besar.
"Maka dengan kondisi demikian, keuntungan ekonomis yang berhasil dinikmati pelaku dalam sehari sekitar Rp6 juta sampai Rp7 juta," jelasnya.
Pengakuan sementara tersangka, kata Kapolres pelaku ini menjalankan bisnis ilegalnya itu bersama 2 orang yang masih memiliki hubungan famili dengan tersangka, berinisial inisial AP dan AH. Saat ini, 2 orang yang menjadi karyawan tersangka masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Tersangka membuat ciu dari tradisi atau belajar dari orang tuanya. Makanya 2 keluarganya ikut membantu, namun hanya pekerja. Penanggung jawab dan pemodal adalah tersangka BA," kata Kapolres
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 140 dan/atau Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaRuko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.
Baca SelengkapnyaSebanyak 24 karung, dengan total 1.200.000 butir pil PCC.
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaHome Industri Narkotika ini dijalankan di dalam rumah mewah
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaHasil penggerebekan ini, penyidik berhasil menangkap dua tersangka inisial S dan H.
Baca SelengkapnyaPil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan
Baca SelengkapnyaSemua produksi dilakukan para sindikat secara terselubung untuk menyamari aktivitas mereka.
Baca SelengkapnyaDA tidak melakukannya sendirian, dia dibantu oleh dua pelaku lain.
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca Selengkapnya