Pabrik rumahan miras oplosan beromzet Rp 1,5 miliar digerebek polisi
Merdeka.com - Polisi grebek pabrik minuman keras oplosan beromzet Rp 1,5 miliar per bulan milik Yuli yang terletak di tengah perkampungan RT 04 RW 09 Tidar Krajan, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Jawa Tengah.
"Polisi berhasil menemukan bukti-bukti berupa miras (minuman keras) oplosan di rumah itu, disembunyikan secara rapat dalam salah satu ruangan di rumah itu. Petugas dengan jeli akhirnya berhasil menemukannya," kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Edi Purwanto di Mapolres, Selasa (9/2).
Edi memaparkan di rumah yang dijadikan tempat produksi miras oplosan tersebut, polisi menemukan sekitar 297 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek, dan 64 botol minuman bersoda, serta beberapa botol lainnya yang sudah dioplos.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Di mana botol itu ditemukan? Peter Allan, 50 tahun, menemukan botol dari masa Victoria itu ketika dia membuka lantai tempat botol wiski itu tertinggal.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa yang ditemukan di Misis? Penggalian ini telah membawa berbagai temuan menakjubkan, termasuk struktur kota seperti tembok, stadion, karavanserai, dan teater, yang kini menerangi masa lalu kota yang pertama kali dihuni 7.000 tahun lalu.
-
Apa saja bahaya alkohol oplosan? Alkohol oplosan adalah minuman keras yang diproduksi secara ilegal dengan bahan-bahan yang tidak diatur atau diawasi oleh otoritas kesehatan. Biasanya, produsen oplosan menggunakan bahan kimia beracun seperti metanol (alkohol kayu), cairan pembersih, atau bahan kimia lainnya untuk meningkatkan kadar alkohol atau memotong biaya produksi.
-
Apa saja yang ditemukan? Dalam makalah yang diterbitkan di jurnal Ilmu Pengetahuan Terbuka Royal Society, sebuah tim yang dipimpin oleh James Barrett dari McDonald Institute for Archaeological Research di Universitas Cambridge, Inggris, melaporkan penanggalan radiokarbon dari 153 temuan yaitu panah, perkakas, ski, kain perca, perlengkapan kuda, dan 'tongkat pengusir' – tiang yang digunakan dalam berburu rusa.
"Polisi juga menemukan ratusan tutup botol, puluhan lembar kertas sebagai label minuman beralkohol, dan beberapa lainnya berupa peralatan untuk mengoplos minuman," terang Edi.
Dari keterangan tersangka, masih kata Edi, minuman beralkohol oplosan dijual secara eceran dengan harga bervariasi, antara Rp 25 ribu hingga Rp 35 ribu per botol.
"Omzet usaha tersebut sekitar Rp 1,5 miliar per bulan, dengan perkiraan usahanya telah berlangsung bertahun-tahun," bebernya.
Lebih jauh Edi menuturkan, pihaknya masih terus melanjutkan penanganan kasus tersebut, termasuk berupaya mengetahui ada atau tidaknya aparat keamanan yang menjadi beking.
"Kalau ada yang bekingi, oknum polisi maupun satuan lain, akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan," tandasnya, seperti dilansir Antara.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal berlapis, yakni Pasal 142 jo 91 Ayat 1, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Ayat 1 jo 8 Ayat 1 Huruf a dan e, UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaTumpukan narkoba itu beratya mencapai berton-ton hasil penindakan Desk Pemberantasan Narkoba yang diusung oleh Menko Polkam, Budi Gunawan.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaRencana produksi tersebut urung terlaksana lantaran sudah terlebih dahulu berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca Selengkapnya