Pabrik rumahan pembuatan ekstasi digerebek, pasutri ditangkap
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut membongkar pabrik rumahan pembuatan ekstasi di Jalan Mawar, Gang Sejahtera, Medan. Dua pemilik rumah, 3 pekerja dan 4 pengguna narkoba diamankan dari rumah itu.
"Petugas kita menggerebek rumah yang dijadikan lokasi pembuatan pil ekstasi itu, Rabu (14/2) sekitar pukul 18.00 Wib?" kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Marsauli Siregar, Senin (19/2).
Dia memaparkan, pemilik rumah yang diamankan yaitu pasangan suami istri (pasutri) DN (36), dan HP (39). Tiga pekerja yang diamankan masing-masing F (31), AE (32), dan ZE (45) Sementara 4 tamu yang kedapatan menggunakan narkoba di rumah itu masing-masing: M (30), S (27), R (30), dan AHN (43).
-
Siapa yang tinggal di rumah tersebut? Jadi Tempat Tinggal Bangunan ini dulunya menjadi tempat tinggal Cut Nyak Dien bersama Teuku Umar selama kurang lebih 3 tahun lamanya.
-
Siapa yang tinggal di rumah itu? Salah seorang penghuni bernama Rasya memiliki pengalaman tersendiri tinggal di rumah yang berdampingan dengan area kuburan.
-
Siapa pemilik rumah sekarang? Penjaga rumah mengungkap bahwa rumah tersebut telah berpindah tangan ke Muzdalifah.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa pemilik rumah yang digeledah? Video lengkapnya menunjukkan petugas sedang menggeledah dua rumah. Video itu dipublikasikan dengan keterangan yang menyebut bahwa kedua rumah itu dimiliki oleh 'Bobby' seorang pemimpin perusahaan yang bernama PT Bobby Jaya Perkasa.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa: 42 butir pil ekstasi warna hijau siap edar, 2 butir pil ekstasi warna merah, 2 butir pil ekstasi warna hijau, 104,5 gram bahan baku berupa tepung warna hijau siap cetak, 25,6 gram bahan baku tepung hijau siap cetak, 1 set alat cetak dari nikel, 1 set blender, 2 martil karet, obat-obatan berupa Chloramphenicol, Mixagrib, Bodrex, Procold, Dextral, bedak gatal, dan 2 bong.
"Jadi ini merupakan home industry kecil-kecilan pembuatan pil ekstasi yang dilakukan oleh tersangka HP dan DN berikut 3 orang pekerjanya," jelas Marsauli.
Dalam kejahatan narkotika ini, HP dan DN meracik pil ekstasi itu dari sejumlah bahan, lalu mencetaknya. Mereka dibantu 3 pekerja.
Pasutri itu mengaku mulai membuat ekstasi sejak dua bulan lalu. Keduanya berkilah belum banyak mengedarkan barang haram itu. "Mereka jual Rp 80.000 per butir," jelas Marsauli.
Menurut Marsauli, bahan-bahan yang digunakan tersangka untuk membuat pil ekstasi ini sangatlah berbahaya jika dikonsumsi. "Dapat dilihat dari bahan yang dicampurkan dalam pembuatan pil ekstasi itu," tegasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rencana produksi tersebut urung terlaksana lantaran sudah terlebih dahulu berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaKakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaBelajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Baca SelengkapnyaRumah tersebut merupakan laboratorium milik Fredy untuk memproduksi narkoba jenis Clandestine.
Baca SelengkapnyaVideo berisi informasi mengenai adanya keluarga yang disekap oknum polisi di Hotel Grand City Hall, Medan, Sumatera Utara (Sumut), viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaNarkotika jenis tembakau sintetis rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSemua produksi dilakukan para sindikat secara terselubung untuk menyamari aktivitas mereka.
Baca Selengkapnya