Pacar Sebar Foto Siswi Nyaris Tanpa Busana Karena Ajakan Berhubungan Badan Ditolak
Merdeka.com - Motif pelaku penyebaran video pelajar nyaris tanpa busana di Ponorogo terkuak. Pelaku yang juga kekasih korban, mengaku sakit hati lantaran permintaannya untuk bersetubuh ditolak.
Catur Ariyana Pamungkas, warga Dukuh Krajan, Desa Pulung Merdiko, Kecamatan Pulung, menyebarkan video panas sang kekasih yang terhitung sebagai pelajar di salah satu SMK negeri di Ponorogo tersebut. Dia makin kesal lantaran korban pernah minta putus.
"Ya kesal, mulai dari minta video lagi tidak boleh, minta hubungan badan tidak mau. Kok akhirnya minta putus," jelasnya di hadapan polisi, Senin (22/7).
-
Di mana pelaku mendapatkan video korban? 'Pada tanggal 11 Maret korban datang ke Subdit Siber Direktorat Krimsus Polda NTT untuk melakukan pengaduan. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan ternyata tanggal 15 Maret ada kejadian lagi,' jelasnya, Rabu (3/4).
-
Bagaimana video korban tersebar? Setelah handphone selesai diperbaiki, selang beberapa hari sejumlah rekaman video syur milik korban bersama seorang pria beredar di media sosial dan menjadi viral.
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
-
Siapa yang mengakui di video panas tersebut? 'Dalam keterangan tertulis, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengutip bahwa dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,' kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti dilansir oleh KapanLagi.com.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno? 'Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,' ujarnya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
Pelaku Koleksi Foto dan Video Pacar Nyaris Tanpa Busana
Dalam kasus ini, pelaku mengaku memiliki beberapa video dan foto korban dengan kondisi yang serupa. Menurutnya, foto dan video vulgar korban untuk dijadikannya koleksi.
"Untuk koleksi pribadi saja," ungkapnya.
Sepanjang pemeriksaan, pelaku mengaku memang sering meminta video dan foto bugil korban. Ada beberapa video serupa yang dikirim oleh korban kepada pelaku.
"Ada beberapa video dan foto memang yang dikirim oleh korban kepada pelaku," jelas Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant.
Pelaku mengaku, dari sejumlah gambar dan video yang dikirimkan korban, ada dua video yang disebarkan pelaku ke temannya. Dua video tersebut akhirnya menyebar dari satu whatsapp ke whatsapp yang lain.
Pelaku diketahui juga kerap mengancam akan menyebarkan foto dan video vulgar korban, jika tak menuruti keinginannya.
Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan pidana penyebaran video asusila seperti yang tertuang pada Pasal 29 atau Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 2008 tentang UU ITE dan pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, dunia maya dibuat gempar dengan beredarnya video seorang perempuan muda tengah bertelanjang dada. Mirisnya, perempuan dalam dua video itu, disinyalir masih berstatus pelajar sebuah sekolah di Ponorogo.
Video yang menggemparkan warga bumi reog itu, beredar ramai di media sosial Whatsapp. Video yang beredar ada dua, dengan durasi 29 detik dan 30 detik.
Tidak hanya video bugil, juga beredar screenshoot profil facebook yang diduga pemeran dalam video tersebut. Di screenshoot tersebut, disebutkan bahwa pemilik akun berinisial PT. Ia diduga bersekolah di sebuah SMK negeri di Ponorogo, karena dalam akun tersebut tertulis jelas alamat sekolahnya.
Dalam video yang beredar, tampak seorang perempuan berambut hitam panjang, tengah bertelanjang dada. Perempuan tersebut tampak hanya mengenakan kalung, tanpa terlihat mengenakan sehelai benang pun.
Ia terlihat melakukan aktifitas meremas bagian dadanya, dan tidak mengucapkan sepatah katapun selain mengubah ekspresi wajahnya.
Informasi yang beredar, pemeran video tersebut sengaja melakukan hal itu, atas permintaan sang pacar. Namun, entah mengapa, video tersebut kini justru tersebar di media sosial.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaKarena merasa sakit hati, pelaku pun akhirnya menyebarkan video oral seks korban dengan dirinya.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaOrang tua atau W melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di Kabupaten Bengkalis.
Baca SelengkapnyaKorban SH juga dicekoki konten pornografi yang dipertontonkan pelaku melalui layar handphonenya.
Baca SelengkapnyaDalam video berdurasi 4:47 detik terlihat seorang anak dalam kondisi bertelanjang dada.
Baca SelengkapnyaSetelah ajakan hubungan intim ditolak, tersangka MRI malah mengirimkan video asusila berisi konten alat kelaminnya pada tanggal 26 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaIpar dari ibu yang melecehkan anaknya R (22) di Tangerang Selatan tidak memperlihatkan gelagat mencurigakan.
Baca SelengkapnyaGuru dengan akun Instagram Nangkela itu berulang kali membuat konten dengan model sejumlah siswi SMPN 2 Kerambitan dengan seragam ketat dan pose sensual.
Baca SelengkapnyaDiketahui pemilik akun Instagram Nangkela yang mengunggah konten-konten tidak pantas itu dikelola pribadi oleh guru seni budaya bernama I Wayan Putra Ivantara.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Baca Selengkapnya