Pacaran hingga larut malam, duda & janda di Purwakarta dipaksa nikah
Merdeka.com - Seorang duda warga Desa Cisaat, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta berinisial I harus menerima sanksi dinikahkan paksa. Sebab, lelaki berusia 50 tahun itu terbukti sering berkunjung ke rumah seorang janda berinisial T (46 tahun) warga Desa Cijunti, yang masih satu kecamatan hingga larut malam.
Pasangan tengah dimabuk asmara ini ditetapkan melanggar peraturan bupati Nomor 70 tahun 2015 tentang Desa Berbudaya. Salah satu isi pasalnya mengatur waktu kunjungan pacaran tak boleh melebihi pukul 21.00 WIB.
"Kejadiannya sering (pacaran), RT setempat dibantu linmas dan warga lain memang merasa resah. Jadinya mereka berdua dipaksa nikah", kata Kepala Desa Cijunti, Toha, Jumat (2/10).
-
Siapa yang menikah? Pada Minggu sore (7/7/2024), Ibrahim dan Salshabilla membagikan momen indah akad nikah mereka, menunjukkan bahwa mereka kini telah resmi menjadi suami istri.
-
Siapa yang menikah dalam konteks ini? Nagita Slavina Lepas Hijab di Pernikahan Livia Junita, Karyawan Rans, Sementara Rayyanza Penuhi Janji Kasih Kado 'Rumah'
Menurut Toha, sebelum dinikahkan, keduanya sudah beberapa kali diingatkan aparat desa. Namun tetap saja membandel.
Akhirnya, kedua sejoli itu disidangkan Ketua Rukun Tetangga dan linmas. Mereka akhirnya diputuskan harus dinikahkan.
"Jandanya sudah beranak dua dan yang duda saya kurang tahu. Mereka menyadari bahwa perbuatannya melanggar. Jadi menerima dengan baik kalau mereka dipaksa nikah." tambah Toha.
Hanya saja menurut Toha, pernikahan keduanya baru dilakukan secara agama Islam. Rukun nikahnya sudah lengkap, hanya saja dilakukan oleh amil setempat tanpa dicatat di kantor Urusan Agama (KUA).
Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, penerapan aturan diterbitkannya sudah bisa dipahami warga secara menyeluruh. "Sekarang warga mulai mengerti apa maksud dari peraturan itu. Walau awalnya memang ada yang kontra." ucap Dedi.
Menurut Dedi, dari 193 desa dan kelurahan ada di wilayahnya, 70 persen sudah menyelesaikan Peraturan Desa (Perdes) berbudaya, sebagai turunan dari Peraturan Bupati tentang Desa Berbudaya. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Niat awalnya hanya lamaran, pasangan ini kaget tiba-tiba diminta langsung gelar akad nikah. Video yang diunggah @mawchiato ini pun viral di tiktok.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan pasangan yang melangsungkan pernikahan meskipun sebelumnya pernah berhubungan dengan orang lain.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial kisah dua sejoli yang menggelar pernikahan secara mendadak.
Baca SelengkapnyaViral kedua pengantin di Banjarmasin kesurupan. Mempelai pria meminta kembang 7 rupa.
Baca SelengkapnyaViral pernikahan digelar di tahanan Polda Jambi. Momen ini pun curi perhatian.
Baca SelengkapnyaTradisi kawin tangkap merupakan perkawinan yang dilakukan dengan cara menangkap perempuan dengan paksa untuk dikawinkan dengan seorang pria yang tidak dicintai.
Baca SelengkapnyaWanita di Sumba Barat Daya menjadi korban tradisi kawin tangkap.
Baca SelengkapnyaViral pasangan menikah lagi untuk kedua kalinya. Ternyata gantikan sang adik.
Baca SelengkapnyaSeorang pengantin wanita digendong saat akan ijab kabul pernikahan.
Baca SelengkapnyaMomen pengantin ijab kabul pakai bahasa isyarat viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaMomen haru adik laki-laki jadi wali pernikahan kakaknya. Tak berhenti menangis.
Baca Selengkapnya