PAD seret, Pemkot Solo genjot retribusi pasar
Merdeka.com - Selama dua tahun berturut-turut target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo tak tercapai. Dari target yang ditetapkan sebesar Rp 20,5 miliar baru tercapai 70%. Untuk mencapai target itu, Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) sebagai salah satu penyumbang PAD terbesar pada APBD Kota Solo, berjanji akan memaksimalkan tarikan retribusi pasar.
“Dua tahun ini memang target PAD kita tidak pernah tercapai. Salah satu faktor penyebabnya, karena banyak pasar yang sedang dibangun sehingga tarikan retribusi regular di pasar itu tak ada,” ujar Kepala DPP Kota Solo, Subagyo kepada wartawan di Solo, Kamis (16/10),
Subagyo mengakui sumber PAD yang berasal dari pos retribusi pelayanan penjualan kios selama ini juga tak terserap secara maksimal. Menurutnya, masih banyak kios dan los kosong yang sepi peminat membuat pendapatan dari pos tersebut hilang senilai Rp 4 miliar. Ia menjelaskan setidaknya ada 4 pasar yang tarikan retribusi dari pelayanan penjualan kios dan los masih minim.
-
Kenapa Piti Tebo tidak laku jika hanya satu keping? Mengutip Wikipedia, alasan mata uang ini tidak laku satu keping karena nilainya yang amat kecil. Umumnya, warga membelanjakan uang tersebut dengan ratusan keping logam.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang menunggak pembayaran? 'Nah, jemaah sulsel itu sudah selesai semua pembayaran ke oknum broker seat, jemaah surabaya yang belum selesaikan. Ini informasi yang saya dapat yah, tapi belum ada kepastian yah,' sebutnya.
-
Mengapa PKB disebut menolak uang tersebut? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Siapa yang tidak menolong pemotor? Saat para rombongan pejabat melintas, tak ada reaksi yang berarti. Alih-alih memelankan laju kendaraan atau sekadar memberi perhatian ke sang pemotor, rombongan justru tetap melintas dengan kecepatan sama.
-
Apa yang hilang saat dibagikan? Apa yang hilang dari Anda saat Anda membagikannya? Jawaban: Sebuah rahasia.
“Ada 4 pasar yang masih minim retribusinya, yakni Pasar Legi, Pasar Harjodaksino, Pasar Kembang dan Pasar Kleco. Ini sedang kami genjot agar bisa tercapai,” tandasnya.
Lebih lanjut Subagyo mengatakan target PAD 2015 masih sama dengan tahun ini yakni sebesar Rp 20,5 miliar. Ada beberapa tarikan pos retribusi reguler pasar yang akan tidak bisa ditarik maksimal pada 2015. Hal ini lantaran pasar tengah proses pembangunan, di antaranya Pasar Gede, Pasar Tanggul dan Pasar Bangunharjo. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pedagang kecil ngamuk saat dapat surat pajak dari pemerintah sementara dagangannya sepi.
Baca SelengkapnyaFatoni mengatakan terdapat empat sumber PAD, di antaranya pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan pendapatan lain-lain.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2021, Mal Centre Point juga pernah disegel lantaran belum membayar PBB.
Baca SelengkapnyaBasuki menerangkan daerah-daerah lain di Indonesia juga banyak mendapatkan proyek pembangunan dari pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaNamun rencana revitalisasi tersebut masih belum tahu kapan akan direalisasi.
Baca SelengkapnyaHarga beras mengalami kenaikan sejak tanggal 1 September. Bahkan untuk harga beras kualitas premium saat ini sudah menyentuh Rp15.000/Kg.
Baca SelengkapnyaHiruk pikuk Pasar Tanah Abang sebagai salah satu pasar tekstil terbesar di Asia Tenggara ternyata menyimpan lorong gelap dengan puluhan kios yang tutup.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang mengaku masih diminta untuk membayar retribusi pasar kepada pengelola, yaitu Pasar Jaya.
Baca Selengkapnya"Karena saya melakukan parkir dengan QRIS ini untuk menaikkan pendapatan mereka (Jukir) secara jelas."
Baca SelengkapnyaPedagang membongkar paksa pagar penutup perlintasan sebidang kereta api. Aksi itu mereka lakukan, karena penutupan akses membuat Pasar Rangkasbitung sepi.
Baca SelengkapnyaKinerja penerimaan pajak daerah mencapai Rp154,05 triliun hingga Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPenggunaan anggaran tersebut harus tetap dilakukan secara hati-hati seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca Selengkapnya