PAD Untuk Penanganan Covid-19, Pemkot Solo Tak Mampu Bayar Pajak Listrik
Merdeka.com - Pemerintah Kota Solo meminta penangguhan pajak listrik ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk 7 bulan ke depan. Namun hingga saat ini permohonan penangguhan pajak bulan Juni hingga Desember tersebut belum juga dikabulkan.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo membenarkan kabar tersebut. Pihaknya sudah mengirimkan surat ke PLN untuk meminta penundaan pajak. Pemkot Solo baru akan membayar pajak tersebut pada tahun 2021.
"Saya sudah mengirimkan surat ke PLN, namun sampai sekarang belum ada jawaban dari PLN," katanya di Solo, Senin (8/6).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana Pemprov Bali ingin wisatawan membayar pungutan? Alternatif pertama, Pemprov Bali mendorong wisman melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali melalui aplikasi Love Bali. Alternatif kedua, Pemprov juga memfasilitasi pembayaran di bandara.“Alternatif ketiga yang akan kita intensifkan adalah pembayaran yang dilakukan ketika tamu tiba di tempat mereka menginap.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Bagaimana Kutai Timur mempermudah wajib pajak membayar? Selain itu, Bapenda Kutim juga menjalin bekerjasama dengan Bankaltimtara Cabang Sangatta. Salah satunya, dengan meluncurkan inovasi channel pembayaran non tunai untuk pembayaran pajak daerah meliputi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Sarang Burung Wallet, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Reklame, Pajak Air Bawah Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Banguran Perdesaan Perkotaan termasuk untuk Retribusi Daerah.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
Terkait kabar tersebut, dia menceritakan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bahkan pernah menanyakan hal tersebut. Tanpa ditutup-tutupi ia pun mengatakan apa adanya.
"Saya kemarin ditanya pak Gubernur Ganjar Pranowo. Apa Pemkot Solo bener-bener nggak bisa bayar PLN? Langsung saya jawab bener, karena anggarannya dipakai untuk penanganan Covid-19," kata dia.
Rudy menjelaskan, sumber dana untuk pembayaran pajak ke PLN selama ini berasal dari pendataan daerah. Sedangkan pendapatan asli daerah atau PAD Kota Solo kali ini mengalami penurunan drastis.
"Karena PAD kita ini turunnya sangat drastis, ya mohon untuk itu diizinkan untuk penundaan pembayaran tahun 2021," ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya juga akan melakukan kajian. Terutama untuk penggunaan daya 450 VA dan 900 VA yang seharusnya mendapatkan diskon hingga 50 persen. Pihaknya akan menghitung besarnya diskon tersebut, sehingga bisa mengurangi biaya yang dibebankan.
"Sehingga kalau mau dikonfersikan ke pajak PJU, mestinya pajak PJU kita tidak lebih dari Rp5 miliar. Konsekuensinya begitu, karena mereka ndak bayar tentunya PJU-nya kan tidak tertarik juga, karena kalau bayar itu kan sudah termasuk penerangan jalan," terangnya.
Biaya pajak listrik yang harus dibayarkan oleh Pemkot Solo untuk penerangan jalan umum (PJU) dalam satu tahun mencapai Rp5 miliar. Sedangkan untuk untuk perkantoran di kompleks balai kota, rumah dinas wali kota dan wakil wali kota mencapai Rp3,6 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk pajak listrik untuk gedung-gedung dinas pemkot di luar balai kota.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggunaan anggaran tersebut harus tetap dilakukan secara hati-hati seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca SelengkapnyaRudy menegaskan jika dirinya tak perlu bertemu Gibran lagi, karena surat tersebut sudah sampai di tangan wali kota Solo itu.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaMantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo (Rudy) membantah APBD di zamannya lebih besar dibanding saat Gibran.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2021, Mal Centre Point juga pernah disegel lantaran belum membayar PBB.
Baca SelengkapnyaRudy menilai semakin banyak pasangan calon semakin bagus untuk demokrasi.
Baca SelengkapnyaFX Rudy Sebut 17 Skala Prioritas Wali Kota Solo Bohong, Ini Respons Gibran
Baca SelengkapnyaDari tunggakan Rp250 miliar, pengelola mal Centre Point telah membayar Rp107 miliar.
Baca SelengkapnyaMal Centre Point sempat menunggak pajak retribusi sebesar Rp250 miliar.
Baca SelengkapnyaKinerja Gibran sebagai wali kota dinilai tidak optimal karena sering mengambil cuti untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaRudy menegaskan jika jajarannya siap memenangkan siapapun tokoh yang direkomendasikan meski ada kemungkinan dikeroyok.
Baca Selengkapnya