Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pada pemeriksaan awal, Polda Metro sebut Ketua PB HMI tak kooperatif

Pada pemeriksaan awal, Polda Metro sebut Ketua PB HMI tak kooperatif Kuasa Hukum HMI Eggy Sudjana di Polda Metro. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pihak Polda Metro Jaya menegaskan, kalau pada saat pemeriksaan terhadap Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Mulyadi P Tamsir tidak kooperatif. Di mana sebelumnya Mulyadi menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya dengan dicecar 28 pertanyaan, Kamis (10/11).

"Dalam pemeriksaan Kamis, dari 28 pertanyaan memang saya lihat ketua HMI kurang kooperatif karena dalam jawaban-jawabannya yang bersangkutan pada intinya tidak mau menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/11).

Kata Awi, pada Tanggal 4 November tersebut Mulyadi ikut serta dalam aksi tersebut. "Gambarnya ada kok," tegasnya.

Orang lain juga bertanya?

Sementara itu, 4 kader HMI yang kini masih ditahan di Polda Metro meminta penangguhan penahanan. Terkait hal tersebut, Awi menyebutkan jika itu merupakan hak dari tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Awi menegaskan kalau itu semua hak para tersangkan. Namun, penolakan tersebut adalah hak pregatif penyidik.

"Penangguhan haknya tersangka namun keputusan hak dari penyidik. Mereka (tersangka) kita kenakan Pasal 214, dengan 7 tahun pidana penjara," pungkasnya.

Seperti diberitakan, pihak kepolisian telah mengamankan lima orang tersangka atas kasus kericuhan 4 November. Mereka adalah, Sekjen HMI Amijaya Halim, dan beberapa kader Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Ketum Perindo Hary Tanoe Datangi Polda Metro Saat Aiman Witjaksono Diperiksa
Alasan Ketum Perindo Hary Tanoe Datangi Polda Metro Saat Aiman Witjaksono Diperiksa

HT juga merasa kecewa ketika datang, tidak diperkenankan untuk bertemu Aiman

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nasib Mayor Dedi Geruduk Polres Medan & Bentak Kasat, Kini di Tahan di Puspom TNI
VIDEO: Nasib Mayor Dedi Geruduk Polres Medan & Bentak Kasat, Kini di Tahan di Puspom TNI

Yudo juga menginstruksikan Komandan Puspom TNI untuk mengawal pemeriksaan karena tindakan Mayor Dedi di Polrestabes Medan sangat tidak etis.

Baca Selengkapnya
Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan Bikin Panglima Geram, Dua Jenderal Langsung Diberi Perintah
Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan Bikin Panglima Geram, Dua Jenderal Langsung Diberi Perintah

Panglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
IPW: Tersangka Dibebaskan Usai TNI Geruduk Polrestabes Medan
IPW: Tersangka Dibebaskan Usai TNI Geruduk Polrestabes Medan

Menurut Dedi kedatangan mereka ke Polrestabes Medan telah sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya
Respons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Respons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Respon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sorot Mata Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Saat Ditahan KPK
FOTO: Sorot Mata Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Saat Ditahan KPK

Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Simak foto-fotonya!

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya