Paedofil 9 Anak di Mojokerto Pilih Mati Ketimbang Dihukum Kebiri Kimia
Merdeka.com - Pelaku pencabulan 9 anak, Moh Aris (20) ditangkap Polres Mojokerto pada bulan Oktober 2018 lalu, setelah aksi pencabulan yang dilakukan di Perumahan Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto terekam CCTV.
Dalam pemeriksaan polisi, pelaku yang berprofesi tukang las ini mengaku sudah 9 kali melakukan pencabulan terhadap anak kecil sekitar 3 tahun. Aksi bejat itu dilakukan di tempat sepi, bahkan pernah dilakukan di halaman masjid.
Kini pelaku meringkuk dilapas kelas II B Mojokerto menunggu proses human yang diterima. Pelaku mengaku melakukan perbuatan bejat itu karena mengikuti bisikan yang diterima.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
"Hati saya terhasut setan apa gitu. Saya enggak ingat, satu kali saja terus yang lapor itu yang kedua," kata Aris (pelaku), saat diwawancarai di Lapas Kelas IIB Mojokerto, Senin (26/8).
Saat ditanya kenapa tertarik pada anak kecil untuk melakukan pencabulan, dirinya mengaku sering melihat film porno. Dia tidak pernah ke lokalisasi karena tidak punya uang. Sehingga hasratnya dilampiaskan pada anak-anak yang kebetulan lewat di tempat sepi dengan cara dibujuk dan diiming iming sesuatu.
"Iya habis lihat film porno. Saya tidak pernah ke lokalisasi, tidak punya uang. Di tempat sepi, pernah di masjid tapi di luar. Biasanya tidak saya paksa, pernah saya iming-imingi dengan jajan," ungkapnya.
Terkait hukuman tambahan kebiri kimia pada dirinya, dia tetap menolak. Dirinya memilih lebih baik dihukum mati daripada dihukum kebiri kimia.
"Saya mati saja mas, hukuman kebiri suntik itu seumur hidup. Tetap saya tolak, pokoknya tidak mau, kalau saya disuruh tanda tangan tidak mau," imbuhnya.
Seperti diketahui, Muh Aris (20), warga Desa Mengelo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pelaku pencabulan 9 anak di Mojokerto, Jatim, divonis kebiri kimia, oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto yang menyatakan pelaku bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 ayat 2, UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak atas kasus pencabulan.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto No 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019, pelaku Moh Aris divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara serta hukuman tambahan kebiri kimia. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya No 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tanggal 18 Juli 2019.
"Putusan PN Mojokerto dikuatkan dengan putusan PT Surabaya. Perkara ini sudah inkrah. Sekarang kami masih mencari rumah sakit yang bisa melaksanakan hukuman kebiri, karena RSUD Soekandar Mojosari dan RS RA Basuni, Gedeg belum pernah melakukan hal ini," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Setuju Atau Tidak Paedofil Dihukum Kebiri Kimia? Klik disini
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi penganiayaan terhadap bocah tersebut diduga dipicu kekesalan warga atas ulah sang bocah yang ketahuan mencuri uang milik warga.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaPAN (28) salah satu pelaku mengatakan, dia kesal dengan perbuatan AR yang tega mencabuli anak kandungnya.
Baca SelengkapnyaAksi pencabulan itu dilakukan di dalam toilet di dekat lapangan wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaPara pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaSosok remaja anak pensiunan perwira Polisi belakangan menjadi sorotan lantaran tega membunuh bocah Sekolah Dasar (SD).
Baca SelengkapnyaKorban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Baca SelengkapnyaPelaku memanggil korban dan membawanya ke sebuah ruangan tertutup dekat musala.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.
Baca SelengkapnyaPelaku menyimpan dendam dan sakit hati kepada korban.
Baca Selengkapnya