Pagi Ini Hakim PN Surabaya Gelar Sidang Lanjutan Kasus 'Idiot' Ahmad Dhani
Merdeka.com - Sidang kasus 'idiot' musisi Ahmad Dhani atau Dhani Ahmad Prasetyo hari ini memasuki agenda putusan sela. Dalam agenda tersebut, hakim akan memutuskan menerima keberatan Ahmad Dhani ataukah justru menerima penolakan jaksa atas eksepsi suami dari penyanyi Mulan Jameela tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, salah satu tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan, setidaknya ada lima poin eksepsi yang diajukan. Pertama, eksepsi kompetensi relatif.
Menurutnya, langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan perkara pidana ini kepada Pengadilan Negeri Surabaya adalah keliru. Sebab, dalam surat dakwaan tidak dijelaskan dimana terdakwa melakukan distribusi atau transmisi atau membuat video yang dapat diakses dan diduga memuat penghinaan.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Gimana Dhani tunjukin kecintaan? Momen-momen kebersamaan Ahmad Dhani dan Mulan ini berhasil memancing perasaan banyak orang. Terutama mengingat citra Dhani yang terlihat tegas dan berwibawa, ternyata ia sangat mencintai Mulan.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
Ia pun menganggap, berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara relatif mengadili perkara ini.
Kedua, eksepsi kesalahan penerapan Pasal UU ITE. Kuasa hukum menilai, kasus ini seharusnya menggunakan Pasal 27 ayat (3) sebagai pasal primer. Ketiga, eksepsi surat dakwaan tidak dapat diterima karena pengaduan Klacht Delict (delik aduan) tidak sah. Keempat, eksepsi surat dakwaan dapat dibatalkan. Kelima, eksepsi surat dakwaan batal demi hukum.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menolak eksepsi yang diajukan Ahmad Dhani Prasetyo.
Jaksa Rahmat Hari Basuki menyatakan jika eksepsi Dhani tidak mendasar.
Ada lima poin penolakan atas eksepsi Dhani, di antaranya adalah tidak diberinya tanggal dalam dakwaan. Kemudian terkait penerapan Pasal 27 ayat (3) sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sementara terkait aduan ujaran kebencian, Rahmat menilai, bahwa yang melaporkan adalah subjek dari organisasi yang telah berbadan hukum.
Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriyono membenarkan jika hari ini adalah sidang dengan agenda putusan sela. "Agenda putusan sela," ucap Raden Anton, Selasa (19/2).
Seperti diketahui, dalam kasus ujaran idiot ini, Dhani yang juga Caleg DPR RI Dapil I Jawa Timur dari Partai Gerindra itu, didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Kami sudah imbau, tapi ketika konser terus diterus kan ya silakan, tetapi kami akan proses,” kata Novli
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani dan Mulan Jameela dipastikan melenggang ke parlemen bersama 22 artis lain yang bertarung dalam Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaJubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak
Baca SelengkapnyaPentolan Dewa 19, Ahmad Dhani curhat di depan Presiden dan Menhan ia di-blacklist TNI AU karena kampanyekan Prabowo Gibran saat konser.
Baca SelengkapnyaAdam Deni terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca SelengkapnyaDhani unggul dari Cucu Presiden Pertama Soekarno, PUTI GUNTUR SOEKARNO yang mendapat 38.603 suara.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani melontarkan pemintaan maaf kepada publik usai melakukan kampanye politik di wilayah militer.
Baca SelengkapnyaMomen itu terjadi saat Dhani dan grup band Dewa menyanyikan sejumlah lagu.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani meminta maaf kepada Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau).
Baca SelengkapnyaTerdapat hal yang meringankan tuntutan, yaitu terdakwa bersikap sopan, mengakui semuanya, dan menyesali perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDhani tidak menjelaskan detail perihal konser di Tasikmalaya itu.
Baca SelengkapnyaPenampilan Dewa menghibur ratusan ribu pendukung Paslon nomor urut 02.
Baca Selengkapnya