Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pagi Ini Hakim PN Surabaya Gelar Sidang Lanjutan Kasus 'Idiot' Ahmad Dhani

Pagi Ini Hakim PN Surabaya Gelar Sidang Lanjutan Kasus 'Idiot' Ahmad Dhani Ahmad Dhani. ©KapanLagi.com

Merdeka.com - Sidang kasus 'idiot' musisi Ahmad Dhani atau Dhani Ahmad Prasetyo hari ini memasuki agenda putusan sela. Dalam agenda tersebut, hakim akan memutuskan menerima keberatan Ahmad Dhani ataukah justru menerima penolakan jaksa atas eksepsi suami dari penyanyi Mulan Jameela tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, salah satu tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan, setidaknya ada lima poin eksepsi yang diajukan. Pertama, eksepsi kompetensi relatif.

Menurutnya, langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan perkara pidana ini kepada Pengadilan Negeri Surabaya adalah keliru. Sebab, dalam surat dakwaan tidak dijelaskan dimana terdakwa melakukan distribusi atau transmisi atau membuat video yang dapat diakses dan diduga memuat penghinaan.

Ia pun menganggap, berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara relatif mengadili perkara ini.

Kedua, eksepsi kesalahan penerapan Pasal UU ITE. Kuasa hukum menilai, kasus ini seharusnya menggunakan Pasal 27 ayat (3) sebagai pasal primer. Ketiga, eksepsi surat dakwaan tidak dapat diterima karena pengaduan Klacht Delict (delik aduan) tidak sah. Keempat, eksepsi surat dakwaan dapat dibatalkan. Kelima, eksepsi surat dakwaan batal demi hukum.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menolak eksepsi yang diajukan Ahmad Dhani Prasetyo.

Jaksa Rahmat Hari Basuki menyatakan jika eksepsi Dhani tidak mendasar.

Ada lima poin penolakan atas eksepsi Dhani, di antaranya adalah tidak diberinya tanggal dalam dakwaan. Kemudian terkait penerapan Pasal 27 ayat (3) sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara terkait aduan ujaran kebencian, Rahmat menilai, bahwa yang melaporkan adalah subjek dari organisasi yang telah berbadan hukum.

Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriyono membenarkan jika hari ini adalah sidang dengan agenda putusan sela. "Agenda putusan sela," ucap Raden Anton, Selasa (19/2).

Seperti diketahui, dalam kasus ujaran idiot ini, Dhani yang juga Caleg DPR RI Dapil I Jawa Timur dari Partai Gerindra itu, didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Konser Ahmad Dhani di Surabaya
Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Konser Ahmad Dhani di Surabaya

“Kami sudah imbau, tapi ketika konser terus diterus kan ya silakan, tetapi kami akan proses,” kata Novli

Baca Selengkapnya
Sederet Para Pesohor dari Gerindra Lolos Senayan, Ada Pasangan Kontroversi Ahmad Dhani dan Mulan Jameela
Sederet Para Pesohor dari Gerindra Lolos Senayan, Ada Pasangan Kontroversi Ahmad Dhani dan Mulan Jameela

Ahmad Dhani dan Mulan Jameela dipastikan melenggang ke parlemen bersama 22 artis lain yang bertarung dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya
Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan
Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan

Jubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak

Baca Selengkapnya
Depan Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto, Ahmad Dhani Curhat 'Kampanyekan Prabowo-Gibran di Markas TNI AU, Sekarang di Blacklist'
Depan Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto, Ahmad Dhani Curhat 'Kampanyekan Prabowo-Gibran di Markas TNI AU, Sekarang di Blacklist'

Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani curhat di depan Presiden dan Menhan ia di-blacklist TNI AU karena kampanyekan Prabowo Gibran saat konser.

Baca Selengkapnya
Selebgram Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni
Selebgram Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni

Adam Deni terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas Dhani Vs Cucu Soekarno di 'Dapil Neraka' Jatim I Versi Real Count Sementara
VIDEO: Panas Dhani Vs Cucu Soekarno di 'Dapil Neraka' Jatim I Versi Real Count Sementara

Dhani unggul dari Cucu Presiden Pertama Soekarno, PUTI GUNTUR SOEKARNO yang mendapat 38.603 suara.

Baca Selengkapnya
Melanggar Etika, Ahmad Dhani Meminta Maaf Ke Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara
Melanggar Etika, Ahmad Dhani Meminta Maaf Ke Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara

Ahmad Dhani melontarkan pemintaan maaf kepada publik usai melakukan kampanye politik di wilayah militer.

Baca Selengkapnya
El Rumi Nyoblos Sendiri, Ahmad Dhani Tak Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
El Rumi Nyoblos Sendiri, Ahmad Dhani Tak Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024

Undangan untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta sudah disampaikan kepada Ahmad Dhani.

Baca Selengkapnya
Kampanye Akbar Prabowo, Ahmad Dhani Sebut Titiek Soeharto Calon Ibu Negara
Kampanye Akbar Prabowo, Ahmad Dhani Sebut Titiek Soeharto Calon Ibu Negara

Momen itu terjadi saat Dhani dan grup band Dewa menyanyikan sejumlah lagu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahmad Dhani Minta Maaf ke Kasau Usai Aksi Kampanyekan Prabowo di Markas TNI AU
VIDEO: Ahmad Dhani Minta Maaf ke Kasau Usai Aksi Kampanyekan Prabowo di Markas TNI AU

Ahmad Dhani meminta maaf kepada Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau).

Baca Selengkapnya
Selebgram Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
Selebgram Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Terdapat hal yang meringankan tuntutan, yaitu terdakwa bersikap sopan, mengakui semuanya, dan menyesali perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Ahmad Dhani Minta Maaf ke Kasau Buntut Kampanyekan Prabowo Saat Konser di Tasikmalaya, Ini Pernyataan Lengkapnya
Ahmad Dhani Minta Maaf ke Kasau Buntut Kampanyekan Prabowo Saat Konser di Tasikmalaya, Ini Pernyataan Lengkapnya

Dhani tidak menjelaskan detail perihal konser di Tasikmalaya itu.

Baca Selengkapnya