Pahami Kekecewaan Novel, KPK Minta Hakim Hukum Maksimal ke Penyiram Air Keras
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memahami kekecewaan penyidik senior Novel Baswedan atas rendahnya tuntutan jaksa terhadap pelaku penyiraman air keras. Kini, KPK berharap majelis hakim bisa memutus dengan seadil-adilnya.
"KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan sebagai korban terkait tuntutan yang rendah dan pertimbangan-pertimbangan serta amar dalam tuntutan tersebut," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/6).
Ali meminta hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan serta mempertimbangkan rasa keadilan publik, termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa saja yang bertugas membela negara? Semangat bela negara bukan hanya tanggung jawab aparat keamanan, namun juga tugas setiap warga negara.
-
Siapa yang meminta perlindungan dari orang zalim? Nabi Nuh AS membaca doa dari Al-Qur'an surat Nuh ayat 28 untuk memohon agar dilindungi dan dijauhkan dari kaumnya yang zalim tersebut;
-
Bagaimana cara memohon perlindungan dari orang zalim? Mengutip Dream, berikut bacaan doa agar terhindar dari orang zalim yang penting untuk dihafalkan.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Siapa yang diimbau TNI-Polri untuk menjaga keamanan? Mereka mengimbau agar warga berpartisipasi aktif dalam kegiatan siskamling.
"Kami menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya," kata Ali.
Ia menambahkan, peradilan kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan merupakan ujian hati nurani bagi para penegak hukum.
"Kasus Novel Baswedan merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani kita sebagai penegak hukum," ujar Ali.
Ali mengatakan, Novel Baswedan merupakan seorang penegak hukum tindak pidana korupsi yang menjadi korban atas teror air keras hingga menyebabkan kedua mata Novel tak bisa melihat dengan sempurna.
"Karena secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu," kata Ali.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usman menyoroti penggunaan water cannon, gas air mata, atau penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang kepada pengunjuk rasa.
Baca SelengkapnyaCak Imin mendesak pemerintah serius menyikapi aksi cuti massal hakim se-Indonesia yang menuntut ketidakadilan dan kesejahteraan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi ingatkan tegas para jaksa, termasuk Polri dan KPK, agar tidak ada lagi anggotanya mempermainkan hukum.
Baca SelengkapnyaMasalah kesejahteraan ini terdampak kepada hakim-hakim klas II di tingkat kabupaten/kota.
Baca Selengkapnya