Pajak Mati Kendaraan Jadi Bodong, Ada Solusi Lain?
Merdeka.com - Rencana implementasi kebijakan penunggak pajak akan menyebabkan kendaraan bermotor menjadi 'bodong' menuai pro dan kontra. Meskipun aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 74 Ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur, kendaraan yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama 2 tahun akan dihapus data kendaraannya, yang mana membuat kendaraan menjadi 'bodong'.
Tujuan dari penerapan aturan ini untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
Namun, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengungkapkan, kebijakan ini nantinya akan menyebabkan kecemasan di masyarakat. Padahal masih ada solusi lain untuk dapat meningkatkan pendapatan pemerintah dari pajak.
Pertama, dia menerangkan, adalah dengan menaikkan pajak kendaraan baru. Upaya ini dilakukan guna menutupi beban masyarakat yang tidak mampu bayar pajak kendaraan.
"Setiap tahun kan memproduksi kendaraan baru banyak tuh jadi itu pajaknya saja dinaikkan untuk memberi keringanan kepada mereka yang tidak mampu. Istilahnya cross subsidi atau subsidi silang," kata Trubus saat dihubungi merdeka.com, Rabu (3/8).
Kedua adalah dengan penerapan pajak progresif. Dewasa ini masyarakat di Indonesia sudah mulai memiliki kendaraan lebih dari satu dalam satu keluarga. Penerapan pajak progresif dinilai bisa menjadi solusi untuk meningkatkan pendapatan pajak negara.
"Ada lagi dari pajak progresif, yaitu kalau mereka punya kendaraan lebih dari satu, ya pajaknya mahal, ditambahin pajaknya," jelasnya.
Walaupun begitu, Trubus turut mendukung rencana pemerintah untuk mengkampanyekan tertib pajak. Sehingga perlu adanya sosialisasi dengan memberikan peringatan maupun pemutihan denda pajak.
"Misalnya yang tidak membayar umumnya masyarakat menengah ke bawah, harusnya pemerintah itu memberi keringanan kepada mereka, (dengan cara) dipanggil 3-4 kali untuk mengurus. Kalau tidak mengurus baru ada tindakan. Jadi tidak langsung dipotong dibekukan semua. Kondisinya jadi masyarakat antipati," tutupnya.
Sementara itu, sejumlah pihak menyatakan penolakan. Salah satunya Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaifullah Tamliha yang mendesak pemerintah untuk menunda rencana penerapan aturan tersebut.
Dimana sebagai implementasi atas penghapusan data kendaraan itu, secara otomatis berdampak pada terjadinya perubahan status kendaraan dari status awal legal menjadi 'Bodong' (tidak terdaftar). Sehingga 40 juta kendaraan bermotor di Indonesia saat ini terancam disita oleh Polri, sebagai bagian dari penertiban.
"Sebaiknya pemerintah menunda dan bersabar dalam konteks pembayaran pajak kendaraan ini, karena tentunya penerapan aturan ini akan berdampak luas. Seperti yang saat ini ditakutkan masyarakat yaitu penyitaan kendaraan karena dianggap bodong," ujar Tamliha kepada wartawan, Selasa (2/8).
Dirinya mengutarakan, desakan penundaan tersebut didasari oleh kondisi kesulitan ekonomi yang kini dihadapi sebagian besar rakyat Indonesia. Terlebih lagi kian tingginya angka inflasi yang telah menyentuh 4,5 %.
"Saat ini Covid 19 masih menghantui, sebahagian besar rakyat sedang kesulitan, bahkan tidak sedikit saat ini rakyat kita yang bekerja hanya untuk sesuap nasi serta mencukupi kebutuhan anak dan istrinya. Apalagi tingkat inflasi kita sudah di angka 4,5% yang berarti daya beli masyarakat sedang menurun," tegasnya.
Sebaliknya, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Menyarankan agar Pemerintah lebih fokus pada pemungutan pajak dari korporasi dan orang-orang kaya di negeri ini.
"Kejar saja pajak kepada orang kaya raya yang belum dipungut secara maksimal, meskipun take amnesty sudah beberapa kali dilakukan oleh pemerintah," ungkapnya.
Sementara terkait Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yang juga menjadi salah satu acuan dalam penerapan rencana penyitaan kendaraan bermotor, dirinya menegaskan saat ini keberadaan dari Undang-undang itu sedang dalam proses revisi.
Sebelumnya Korlantas Polri bersama PT Jasa Raharja serta Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah berencana mengimplementasikan sanksi untuk penunggak pajak kendaraan bermotor dengan penghapusan data kendaraannya.
Diketahui ada, 40 juta pemilik kendaraan di seluruh Indonesia tak bayar pajak alias menunggak. Polisi, Jasa Raharja dan Bakuda di daerah akan menerapkan sanksi bagi penunggak pajak di atas 2 tahun.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Priyanto. Menjelaskan melalui penghapusan data kendaraan itu, secara otomatis status kendaraan yang mati pajak STNK selama 2 tahun dan lebih akan menjadi bodong (tidak terdaftar).
"Kalau sudah dihapuskan berarti bodong dong, sehingga kalau ketangkap di Jalan ya disita kendaraanya," ujarnya.
Reporter Magang: Michelle Kurniawan
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panduan penghapusan data STNK 2024 proses, aturan, dan langkah-langkah offline & online.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah syarat dan cara penghapusan data kendaraan yang perlu diketahui
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta bebaskan biaya BBNKB II untuk mobil bekas. Namun, PKB dan biaya administrasi lain tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaCek status pajak kendaraan untuk menghindari pemblokiran lewat SAMSAT, SMS, atau e-Tilang.
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaBerikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!
Baca SelengkapnyaHal tersebut sebagaimana penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.
Baca Selengkapnya