Pajero Dengan Nopol Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Masih Ditahan Polisi
Merdeka.com - Mobil Pajero Sport hitam berpelat SN 45 RSD yang ditumpangi RK dan B masih ditahan Polda Metro Jaya. Penahanan mobil tersebut dilakukan karena tidak menggunakan pelat nomor sesuai dengan peruntukannya.
Kasat PJR Polda Metro Jaya, Kompol Akmal, mengatakan mobil tersebut bisa diambil lagi oleh pemiliknya asal menunjukkan atau membawa dokumen yang asli seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Masih di Polda (mobilnya). Dia harus menunjukkan dokumen aslinya, STNK," kata Akmal saat dihubungi merdeka.com, Kamis (6/5).
-
Apa yang diminta oleh polisi kepada pemobil tersebut? Dalam video yang direkam dari arah kursi penumpang belakang itu, nampak dan terdengar pak polisi meminta Rp150 ribu kepada pemobil.
-
Apa saja syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Dari beberapa syarat berikut tidak semua harus dilengkapi, namun disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Berikut adalah beberapa syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB, perlu Anda perhatikan: • KTP sesuai dengan STNK yang hilang • Surat leasing (jika BPKB di leasing) • Fotokopi BPKB dilegalisir • Surat Keterangan Pembuatan BPKB (jika BPKB hilang) • Surat kuasa (jika pengurusan STNK hilang diwakilkan oleh orang lain yang diberi kepercayaan)
-
Gimana cara cek keaslian surat mobil bekas? Keaslian surat-surat itu dapat dilakukan di laman e-samsat atau mendatangi langsung Korlantas Polri atau polda.
Akmal menjelaskan, saat diamankan petugas RK tidak dapat menunjukkan STNK yang asli kepada petugas. Sehingga mobil tersebut diamankan polisi dan dilakukan penilangan.
"Karena waktu diamankan tidak bisa menunjukkan dokumen, waktu diperiksa tidak bisa nunjukan STNKnya. Kami tilang," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap mobil merek Pajero Sport dengan nomor kendaraan SN 45 RSD yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial RK. Untuk identitas kendaraan ini sendiri diterbitkan oleh 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara'.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penahanan mobil tersebut dilakukan karena diduga telah melanggar lalu lintas. Sehingga, pihaknya mengenakan pasal berlapis terhadap pria tersebut.
"Yang pertama dengan Undang-Undang Lalu Lintas, pelanggaran banyak, yaitu dia tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana yang dikeluarkan Polri yaitu Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Rabu (5/5).
Selain itu, RK juga dikenakan Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas. Hal ini dikarenakan tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang asli.
"Kemudian ketika ditanya STNK malah dia menunjukkan STNK dari Kekaisaran Sunda Nusantara. Tidak dapat menunjukkan STNK yang dikeluarkan Polri, sehingga melanggar Pasal 288 ayat 1 UU Lalu Lintas dan angkutan jalan. Keduanya ancamannya 2 bulan dan denda Rp 500 ribu," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengenakan RK Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas. Dia dikenakan pasal ini dikarenakan tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang benar.
"Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah. Sehingga dikenakan Pasal 288 ayat 2. Jadi kena 3, Pasal 280, Pasal 288 ayat 1 dan Pasal 288 ayat 2," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ade Ary mengimbau kepada pengguna media sosial agar lebih bijak dalam memberikan informasi.
Baca Selengkapnyamobil Mitsubishi Pajero Sport diduga menggunakan plat nomor palsu yang menolak diberhentikan
Baca SelengkapnyaTerekam kamera melaju dengan ugal-ugalan di jalan tol hingga membahayakan pengendara lain, viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSebuah mobil yang dikendarai seorang pria tertangkap tangan menggunakan pelat palsu. Tulisannya pun dinilai sangat nyeleneh dan mengarah ke pornografi.
Baca SelengkapnyaSaat menyampaikan klarifikasi, Zulfikar mengakui mobil hitam itu merupakan miliknya.
Baca SelengkapnyaAksi pengendara diduga staf khusus Badan Intelijen Negara (BIN) berinisial AS itu sebelumnya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPelajari cara memblokir STNK mobil secara online setelah menjual kendaraan untuk hindari pajak progresif dan masalah tilang.
Baca SelengkapnyaPengemudi mencoba melarikan diri saat hendak ditilang dari Tol Pasar Rebo hingga traffic light (TL) Ragunan
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap sosok sopir yang mengendarai mobil Toyota Fortuner pemicu kecelakaan di Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ)
Baca Selengkapnya