Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pajero Dengan Nopol Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Masih Ditahan Polisi

Pajero Dengan Nopol Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Masih Ditahan Polisi Mobil Berplat Nomor Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Mobil Pajero Sport hitam berpelat SN 45 RSD yang ditumpangi RK dan B masih ditahan Polda Metro Jaya. Penahanan mobil tersebut dilakukan karena tidak menggunakan pelat nomor sesuai dengan peruntukannya.

Kasat PJR Polda Metro Jaya, Kompol Akmal, mengatakan mobil tersebut bisa diambil lagi oleh pemiliknya asal menunjukkan atau membawa dokumen yang asli seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Masih di Polda (mobilnya). Dia harus menunjukkan dokumen aslinya, STNK," kata Akmal saat dihubungi merdeka.com, Kamis (6/5).

Akmal menjelaskan, saat diamankan petugas RK tidak dapat menunjukkan STNK yang asli kepada petugas. Sehingga mobil tersebut diamankan polisi dan dilakukan penilangan.

"Karena waktu diamankan tidak bisa menunjukkan dokumen, waktu diperiksa tidak bisa nunjukan STNKnya. Kami tilang," ujarnya.

pajero sport dengan surat terbitan kekaisaran sunda nusantara

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap mobil merek Pajero Sport dengan nomor kendaraan SN 45 RSD yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial RK. Untuk identitas kendaraan ini sendiri diterbitkan oleh 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara'.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penahanan mobil tersebut dilakukan karena diduga telah melanggar lalu lintas. Sehingga, pihaknya mengenakan pasal berlapis terhadap pria tersebut.

"Yang pertama dengan Undang-Undang Lalu Lintas, pelanggaran banyak, yaitu dia tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana yang dikeluarkan Polri yaitu Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Rabu (5/5).

Selain itu, RK juga dikenakan Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas. Hal ini dikarenakan tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang asli.

"Kemudian ketika ditanya STNK malah dia menunjukkan STNK dari Kekaisaran Sunda Nusantara. Tidak dapat menunjukkan STNK yang dikeluarkan Polri, sehingga melanggar Pasal 288 ayat 1 UU Lalu Lintas dan angkutan jalan. Keduanya ancamannya 2 bulan dan denda Rp 500 ribu," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi juga mengenakan RK Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas. Dia dikenakan pasal ini dikarenakan tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang benar.

"Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah. Sehingga dikenakan Pasal 288 ayat 2. Jadi kena 3, Pasal 280, Pasal 288 ayat 1 dan Pasal 288 ayat 2," tutupnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemilik Mobil Pajero yang Terlibat Kejar-kejaran di Tol Jatiasih Terancam Pidana, Ini Alasannya
Pemilik Mobil Pajero yang Terlibat Kejar-kejaran di Tol Jatiasih Terancam Pidana, Ini Alasannya

Ade Ary mengimbau kepada pengguna media sosial agar lebih bijak dalam memberikan informasi.

Baca Selengkapnya
Viral Pajero Berpelat Palsu Kabur saat Dikejar Polisi, Pengemudi Ditunggu Klarifikasinya
Viral Pajero Berpelat Palsu Kabur saat Dikejar Polisi, Pengemudi Ditunggu Klarifikasinya

mobil Mitsubishi Pajero Sport diduga menggunakan plat nomor palsu yang menolak diberhentikan

Baca Selengkapnya
Viral Pajero Pelat Polisi Ugal-ugalan di Jalan Tol, Nyaris Senggol Mobil Lain
Viral Pajero Pelat Polisi Ugal-ugalan di Jalan Tol, Nyaris Senggol Mobil Lain

Terekam kamera melaju dengan ugal-ugalan di jalan tol hingga membahayakan pengendara lain, viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Viral Pengendara Mobil di Palembang Pakai Pelat Palsu, Tulisannya Mengarah Pornografi
Viral Pengendara Mobil di Palembang Pakai Pelat Palsu, Tulisannya Mengarah Pornografi

Sebuah mobil yang dikendarai seorang pria tertangkap tangan menggunakan pelat palsu. Tulisannya pun dinilai sangat nyeleneh dan mengarah ke pornografi.

Baca Selengkapnya
Viral Caleg Kampanye Pakai Mobil Pelat Dinas Polri di Tangerang
Viral Caleg Kampanye Pakai Mobil Pelat Dinas Polri di Tangerang

Saat menyampaikan klarifikasi, Zulfikar mengakui mobil hitam itu merupakan miliknya.

Baca Selengkapnya
Buru Pengemudi Pajero Diduga Stafsus BIN Pamer Pistol Usai Cekcok dengan Warga, Empat Saksi Diperiksa Polisi
Buru Pengemudi Pajero Diduga Stafsus BIN Pamer Pistol Usai Cekcok dengan Warga, Empat Saksi Diperiksa Polisi

Aksi pengendara diduga staf khusus Badan Intelijen Negara (BIN) berinisial AS itu sebelumnya viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Mengapa Harus Memblokir STNK Setelah Menjual Kendaraan? Ini Cara Efektifnya
Mengapa Harus Memblokir STNK Setelah Menjual Kendaraan? Ini Cara Efektifnya

Pelajari cara memblokir STNK mobil secara online setelah menjual kendaraan untuk hindari pajak progresif dan masalah tilang.

Baca Selengkapnya
Viral Aksi Kejar-Kejaran Polisi dengan Honda Jazz, Ternyata Kabur saat Ingin Ditilang
Viral Aksi Kejar-Kejaran Polisi dengan Honda Jazz, Ternyata Kabur saat Ingin Ditilang

Pengemudi mencoba melarikan diri saat hendak ditilang dari Tol Pasar Rebo hingga traffic light (TL) Ragunan

Baca Selengkapnya
Biasa Dipakai Karolog Polda Jabar, Mobil Fortuner Pemicu Kecelakaan di Tol MBZ Dikemudikan Ajudan
Biasa Dipakai Karolog Polda Jabar, Mobil Fortuner Pemicu Kecelakaan di Tol MBZ Dikemudikan Ajudan

Polisi mengungkap sosok sopir yang mengendarai mobil Toyota Fortuner pemicu kecelakaan di Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ)

Baca Selengkapnya