Pakai bius buat mancing ikan, 15 nelayan ditangkap polisi
Merdeka.com - 15 Nelayan yang rata-rata masih muda, kecuali nakhoda atau juragan kapalnya yang berada di perairan, digiring ke daratan oleh personel Polsek Bonto Sikuyu, dan personel Polres Kepulauan Selayar, Sabtu (10/10) dini hari sekira pukul 02.30 Wita karena kedapatan menangkap ikan dengan cara ilegal yakni menggunakan obat bius di perairan Barat Dodaia, Dusun Tile-tile, Desa Patikarya, Kecamatan Bonto Sikuyu, Polres Kepulauan Selayar. Belasan nelayan ini diamankan bersama dua kapalnya.
Ke 15 nelayan tersebut rata-rata warga Kecamatan Bonto Sikuyu. Masing-masing Mustafa (36) selaku pemilik kapal, Muhammad Ilyas (37) juragan kapal dan Nurhan, (40) juga juragan kapal. Lalu para Anak Buah Kapal (ABK) ada Salahuddin (39), Syarifuddin (35), Adi Geno (19), Ridwan (27), Mustakim (18), Suaib (21), Suhoring, (18), Subair, (20), Anto (22), Tandir (19), Agus Salim (22) dan Patta Bone (22).
Barang bukti yang diamankan selain dua kapal, antara lain dua buah kompresor, satu keramba terapung dan satu keramba tenggelam, empat botol potasium, satu bungkus potasium masih berupa bubuk dan berbagai jenis ikan hasil tangkapan.
-
Bagaimana pelaku melakukan penikaman? Korban sempat melihat pelaku mengambil senjata tajam jenis badik dari kamar kekasihnya. Kemudian terjadi perkelahian antara pelaku dan korban, namun pelaku berhasil mengambil senjata tajam miliknya dari saku jaketnya dan langsung menikam korban secara berulang kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia,' kata mantan Kapolresta Palembang ini.
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Berdasarkan laporan dari Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Said Anna Fauza, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Frans Barung Mangera menjelaskan, tangkapan pelaku tindak ilegal fishing ini dijemput oleh Kapolres Selayar berikut anggotanya sekitar pukul 04.00 Wita di Pelabuhan Padang dan dibawa ke Mapolres Selayar. Sementara dua kapalnya, kata Frans Barung Mangera, dibawa ke Pelabuhan Benteng yang selanjutnya akan diproses dan dikembangkan untuk mencari pelaku lainnya.
"Modus operandi pelaku bius ikan ini dengan cara menggunakan potasium cair yang telah dikemas dalam botol bekas ukuran 800 ml. Salah seorang nelayan yang jago menyelam kemudian menyelam hingga ke dasar laut dengan menggunakan kompresor," kata Frans.
Saat tiba di dasar laut, lanjutnya, nelayan penyelam ini kemudian menyebarkan bius dengan mengikuti arus bawah laut. Jika ada hasil ikan, diambil dan dimasukkan di keramba tenggelam. Keramba itu diberi tanda pelampung dan lampu. Para nelayan ini kemudian berpindah-pindah mencari lokasi lain yang banyak ikannya.
"Jika aparat tidak jeli maka di atas kapal tidak akan menemukan ikan karena ikan telah disembunyikan di keramba tenggelam," jelas Frans.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap empat orang nelayan yang diduga melakukan pengerusakan biota laut dengan menggunakan bom ikan.
Baca SelengkapnyaPelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster.
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaProses evakuasi nelayan dari dermaga yang berada di Kecamatan Tegalbuleud ini membutuhkan waktu yang cukup lama yakni dari pagi dan baru selesai sore.
Baca SelengkapnyaMomen kru kapal evakuasi enam nelayan yang terombang-ambing di lautan karena kapalnya tenggelam ini bikin warganet terharu.
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaBeruntung 14 ABK tugboat dan tongkang Royal 17 selamat usai para kelompok perompak.
Baca SelengkapnyaAsep mengaku sempat dipukul dan dikeroyok pelaku yang saat itu juga meminta uangnya.
Baca Selengkapnya