Pakai Data Orang Lain, 2 Pelaku Bobol Aplikasi Home Credit Hingga Rp1,5 Miliar
Merdeka.com - Aparat Polda Metro Jaya membekuk dua dari empat orang pelaku terkait kasus penipuan terhadap aplikasi pembiayaan multiguna Home Credit dengan cara menggunakan data pribadi orang lain dalam melakukan transaksi secara online.
"Bulan Juni 2021 di kantor Home Credit, tersangka yang kita amankan ada dua orang. Dua DPO, ada empat pelakunya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (13/10).
Komplotan itni membeli data berupa foto selfie orang lain yang sedang memegang KTP dari akun Telegram bernama Raha yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana pelaku penipuan mengakses data pribadi nasabah? Seperti diketahui melalui aplikasi yang tidak resmi atau bodong tersebut membuat korban dengan sadar memberikan persetujuan untuk mengizinkan aplikasi tersebut mengakses aplikasi SMS dan aplikasi lainnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
OJK ungkap 4 modus penipuan keuangan, apa saja? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
Bagaimana cara penipuan online dilakukan? Penipuan online juga nggak kalah canggih. Saya pernah dapet email dari pangeran Nigeria. Katanya mau bagi warisan 10 juta dolar. Saya mikir, 'Wah, lumayan nih, bisa buat modal nikah.' Tapi habis itu saya sadar, 'Emang kenapa juga pangeran Nigeria kenal saya?'
"Ini yang menjadi DPO akun Telegram Raha, namanya ini yang masih kita profiling yang kemudian akun ini dikenal oleh tersangka UA ini melalui akun Facebook. Jadi dia belum pernah bertemu, tetapi dia berkenalan melalui akun Facebook yang ada. Dia membeli dengan harga Rp7,5 juta," jelasnya.
"Jadi setelah mendapatkan data dan foto yang dia beli dari akun Telegram Raha yang sekarang menjadi DPO ini, dia pakai untuk belanja di Tokped, yang spesialis belanjanya ini adalah membeli ponsel dan koin emas seberat 5 gram," kata Yusri.
Dalam bertransaksi online, kedua pelaku menggunakan aplikasi Home Credit yang menggunakan data orang lain saat melakukan pembayaran.
"Jadi nanti penagihannya kepada data KTP tersebut. Jadi dia yang bermain, dapat data, kemudian pesan barang ponsel dan emas 5 gram bayar pakai Home Credit. Tapi yang bayar KTP yang dia dapat itu," ujarnya.
"Nanti kalau sudah dapat barangnya sesuai pesanan itu, kemudian dia jual kembali melalui aplikasi Facebook dengan harga turun 10 hingga 20 persen dari harga yang dia beli," sambungnya.
Saat pihak Home Credit melakukan penagihan terhadap data pengguna tersebut, ternyata si pemilik data itu mengaku tidak pernah memesan barang-barang itu.
"Setelah dicek oleh Home Credit tidak pernah, mengeluh orang yang ada di KTP tersebut bahwa tidak pernah memesan barang tersebut," ucapnya.
Atas kejadian itulah, akhirnya pihak Home Credit melaporkan hal tersebut. Karena, ada 150 transaksi yang ditemukan oleh Home Credit dengan penggunaan debitur fiktif.
"Ini berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan masing-masing dengan ditemukan debitur fiktif dengan mengatasnamakan KTP orang lain yang didapat ini. Sementara (kerugian) sekitar Rp1,5 miliar, karena memang yang dia kejar ini adalah belanja ponsel dan emas. Karena ini mudah sekali sangat mudah dijual," jelas Yusri.
Terkait dengan pembagian hasil kejahatan itu, UA akan mendapatkan 90 persen dari hasil keuntungan itu dan SM mendapatkan 10 persen.
"Tersangka kita persangkakan di Pasal 30 Juncto Pasal 46 atau Pasal 32 di Undang-Undang ITE ancaman 12 tahun penjara. Juga di Pasal 378 dan 372, kemudian kita lapis di Pasal 3 UU RI tentang TPPO ancaman 20 penjara," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para korban diiming-imingi pekerjaan oleh terlapor dan para korban diminta untuk menyerahkan KTP dan foto diri kepada terlapor R.
Baca SelengkapnyaAde Ary meminta masyarakat berhati-hati agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada orang lain.
Baca SelengkapnyaMereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaKasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator dengan keuntungan 25,6 juta.
Baca SelengkapnyaBegini cara memblokir data KTP yang terlanjur disalahgunakan untuk pinjol.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar ketika delapan orang di Jepang menjadi korban melaporkan kejadian dialaminya ke polisi.
Baca SelengkapnyaPuluhan Pelamar Kerja Diduga jadi Korban Penipuan di Jaktim
Baca SelengkapnyaDua orang oknum karyawan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang telekomunikasi pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaPembobolan bank ini ide dari istrinya yang bekerja sebagai pegawai bank pelat merah itu.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca Selengkapnya