Pakai Jasa Mafia Karantina Masuk RI, 2 Warga India Juga Ditangkap di Bandara Soetta
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya terus menelusuri praktik mafia karantina agar seseorang dari luar negeri lolos menjalani protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta. Polisi mendapat informasi dua warga negara India juga menggunakan jasa oknum tersebut untuk lolos masuk ke tanah air tanpa karantina.
Kasus WNA itu terungkap dari pengembangan penyelidikan dilakukan polisi setelah menangkap S dan RW yang telah mempermudah WNI berinisial JD baru datang dari India tanpa menjalani protokol kesehatan. Polisi tengah menelusuri adanya kelompok lain yang sudah meloloskan warga negara India tersebut.
"Ada lagi (kelompok lain) makanya kita telusuri semuanya. Makanya pengakuan Warga Negara Asing yang sudah kita amankan. Ini melewati orang lain dengan menggunakan modus yang sama. Ini masih kita dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4).
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Bagaimana cara DPR agar WNA jera? Terakhir, Sahroni juga meminta agar WNA tersebut langsung dideportasi usai menjalankan hukuman. Menurutnya hal tersebut dapat menunjukkan ketegasan negara dalam menyikapi WNA arogan yang kerap meresahkan masyarakat.'Yang terpenting jangan langsung dideportasi, keenakan. Biarkan dia bertanggung jawab dulu atas perbuatannya di sini. Jerat hukuman jikalau memenuhi unsur-unsur pidana lainnya. Setelah selesai menjalani semuanya, baru boleh dideportasi. Biar ada efek jera dan kapok. Kalau nggak begitu mereka bakal bawa pulang cerita bahwa mereka ‘bebas’ berbuat aneh-aneh di Indonesia. Dan kita tidak ingin begitu,' tutup Sahroni.
-
Apa yang dilakukan WNA Pakistan? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Yusri menjelaskan, dua warga India yang sudah diamankan itu dapat masuk ke dalam Indonesia bukan melalui jasa atau perantara S dan RW. Mereka menggunakan kelompok mafia karantina lain dengan modus serupa dilakukan S dan RW.
"Tetapi orang yang berbeda dengan orang yang mengaturnya berbeda. Ini masih kita dalami ada kemungkinan dua lagi," ujar dia.
Yusri menambahkan, untuk seorang pendatang dari negara lain dapat lolos masuk ke Indonesia itu melalui beberapa tahapan. Polisi menyebut akan menyampaikan secara lengkap kasus lolosnya 2 warga India itu besok.
"Tahapan pertama ini mereka setelah masuk dengan pemeriksaan protokol kesehatan baik itu dari Imigrasi, Kesehatan, nanti akan dirujuk untuk karantina. Nanti ada pengangkutan, nanti ada karantina di hotel atau wisma atlet mana yang ditunjuk. Tetapi seperti apa nanti akan kita inikan," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah memperketat aturan masuk bagi WNI dan WNA sepulang perjalanan ke luar negeri dan kembali ke tanah air. Aturan yang berlaku sejak pandemi Covid-19 melanda ini masih dimanfaatkan segelintir orang untuk mengambil keuntungan.
Mereka adalah S dan RW yang mempermudah seseorang keluar-masuk Indonesia tanpa harus mengikuti prosedur pelaksanaan protokol kesehatan. Akibat ulahnya, S dan RW serta seorang berinisial JD sebagai pengguna jasa keduanya ditangkap anggota Polda Metro Jaya.
"Hari Minggu kemarin memang telah diamankan seseorang inisial JD kemudian ada S dan RW. Ada 3 orang yang sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (26/4).
Yusri menerangkan, secara prosedur orang yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri terutama India harus melewati proses skrining ketat seperti menjalani masa karantina 14 hari. Namun, hal itu ternyata tak berlaku bagi JD.
Yusri menyampaikan JD baru saja melakukan perjalanan dari India dan kembali ke Indonesia pada Minggu, 25 April 2021 pukul 18.45 WIB.
"Khusus penumpang dari India ada kebijakan dari pemerintah melakukan isolasi 14 hari kalau dia non reaktif kalau dia reaktif akan ada penanganan khusus tetapi yang bersangkutan tanpa melewati karantina," terang Yusri.
Belakangan diketahui, ada yang mengatur agar JD tidak perlu lagi melakukan karantina. Mereka adalah S dan RW yang mengakali agar JD bisa kembali ke rumah tanpa karantina. Saat ini, ketiganya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Pengakuan sementara, JD membayar Rp 6,5 juta kepada S untuk melancarkan perjalanan kembali ke Indonesia. Yusri belum berbicara lebih detail mengenai latar belakang dari S dan RW. Tapi, Yusri menegaskan, mereka bukanlah pegawai Bandara.
"Bukan oknum dia makanya ini masih kita dalami. Kalau pengakuan dia kepada JD dia (S dan RW) adalah pegawai Bandara. Ngakunya doang," ujar dia.
Yusri mengatakan, persoalan ini akan dibuka secara gamblang besok. Yang jelas, mereka telah meloloskan orang tanpa melalui karantina.
"Masih didalami ini. Besok kita sampaikan secara jelas. Apakah ada pelaku lain? Ini masih kita dalami," ujar dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaSalah satu dari mereka mengakui pernah terlibat dalam transaksi serupa pada masa lalu.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaDua tersangka berinisial WJ (43) dan WC (41) ditangkap saat sedang santap malam di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/9).
Baca SelengkapnyaDari 3 WNI ini, dua di antaranya perempuan dan satu pria.
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaTiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaTernyata ada WNA China jadi joki untuk ujian bahasa Inggris. Sekarang dia ditangkap.
Baca Selengkapnya