Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakai Lampu Strobo dan Pelat Bodong, Daus Mini Dijerat Dua Pasal

Pakai Lampu Strobo dan Pelat Bodong, Daus Mini Dijerat Dua Pasal Daus Mini. ©2020 Merdeka.com/Youtube Ucok Baba Official

Merdeka.com - Komedian Daus Mini dikenakan dua pasal dalam kasus pelanggaran aturan lalu lintas. Dia dijerat dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, yakni Pasal 287 ayat (4) karena memakai lampu strobo tidak sesuai peruntukan dan Pasal 280 karena Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai.

"Untuk Pasal 287 ancaman hukuman satu bulan, denda Rp250 ribu. Sedangkan untuk Pasal TNKB ancamannya dua bulan kurungan dan denda Rp500ribu," kata Wakasat Lantas Polres Metro Depok Kompol David Purba, Jumat (11/3)

Denda yang dikenakan pada Daus nantinya diakumulasi antara kedua pasal itu. "Iya bisa diakumulasikan," ucapnya.

Orang lain juga bertanya?

Diketahui, mobil milik Daus melintas di Jalan Margonda Kamis (10/3) dinihari. Mobil itu dikendarai orang lain, sedangkan Daus ada dalamnya.

Dikejar karena Pakai Lampu Strobo

Ketika melintas, sopir menyalakan lampu strobo. David menyebut, pengemudi tidak dalam pengaruh alkohol.

"Untuk sopirnya dalam kondisi sadar. Kita juga lakukan pengejaran. Tidak dalam kondisi mabuk," ungkapnya.

Sebelumnya, Katim Perintis Presisi AKP Winam Agus menuturkan, ketika tim sedang menolong korban kecelakaan di Jalan Margonda, tiba-tiba mobil milik Daus Mini menghidupkan lampu strobo. "Kami kemudian mengejar sampai ke fly over UI dan kita hentikan. Kita tanya apa maksudnya namun tidak dapat dijawab," jelasnya.

Mobil itu dikendarai seorang pria. Setelah dilihat, ternyata di dalamnya ada komedian Daus Mini. "Jadi sopirnya yang mengendarai. Kita cek STNK-nya ternyata juga tidak sesuai dengan nomor pelat mobil. Kemudian kami serahkan ke unit terkait," pungkasnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
74 Pemobil Kena Tilang Gara-Gara Pakai Strobo Selama Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Alasannya
74 Pemobil Kena Tilang Gara-Gara Pakai Strobo Selama Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Alasannya

Razia penggunaan lampu strobo di jalan sebagai bentuk pengawasan baru dalam Operasi Patuh Jaya.

Baca Selengkapnya
Viral Mobil Pasang Lampu Rem Bikin Silau Pengemudi Lain, Simak Aturan dan Sanksinya
Viral Mobil Pasang Lampu Rem Bikin Silau Pengemudi Lain, Simak Aturan dan Sanksinya

Viral video menampilkan aksi seorang pengemudi mobil menyalakan lampu sorot yang begitu menyilaukan.

Baca Selengkapnya
Viral Pengendara Mobil di Palembang Pakai Pelat Palsu, Tulisannya Mengarah Pornografi
Viral Pengendara Mobil di Palembang Pakai Pelat Palsu, Tulisannya Mengarah Pornografi

Sebuah mobil yang dikendarai seorang pria tertangkap tangan menggunakan pelat palsu. Tulisannya pun dinilai sangat nyeleneh dan mengarah ke pornografi.

Baca Selengkapnya
Polisi Jelaskan Aturan Pemakaian Lampu Rem Usai Viral Mobil Bikin Silau Pengemudi Lain, Bisa Didenda dan Pidana
Polisi Jelaskan Aturan Pemakaian Lampu Rem Usai Viral Mobil Bikin Silau Pengemudi Lain, Bisa Didenda dan Pidana

Polisi mengingatkan pengendara mobil memahami aturan pemakaian lampu sorot agar tidak mengganggu pengendara lain.

Baca Selengkapnya
Pengemudi Pajero Viral Pasang Senapan Mesin di Kap Mobil Disatroni Polisi, Motifnya Hanya Cari Sensasi
Pengemudi Pajero Viral Pasang Senapan Mesin di Kap Mobil Disatroni Polisi, Motifnya Hanya Cari Sensasi

Pengemudi Pajero Viral Pasang Senapan Mesin di Kap Mobil Disatroni Polisi, Motifnya Hanya Cari Sensasi

Baca Selengkapnya
Polisi Marahi Pemotor dengan Kata-Kata Kasar, Dirlantas Polda Metro: Mohon Maaf, Kami Khilaf
Polisi Marahi Pemotor dengan Kata-Kata Kasar, Dirlantas Polda Metro: Mohon Maaf, Kami Khilaf

Dalam video yang beredar, polisi tersebut memaki seorang pemotor yang dia setop.

Baca Selengkapnya