Pakai Lampu Strobo dan Pelat Bodong, Daus Mini Dijerat Dua Pasal
Merdeka.com - Komedian Daus Mini dikenakan dua pasal dalam kasus pelanggaran aturan lalu lintas. Dia dijerat dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, yakni Pasal 287 ayat (4) karena memakai lampu strobo tidak sesuai peruntukan dan Pasal 280 karena Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai.
"Untuk Pasal 287 ancaman hukuman satu bulan, denda Rp250 ribu. Sedangkan untuk Pasal TNKB ancamannya dua bulan kurungan dan denda Rp500ribu," kata Wakasat Lantas Polres Metro Depok Kompol David Purba, Jumat (11/3)
Denda yang dikenakan pada Daus nantinya diakumulasi antara kedua pasal itu. "Iya bisa diakumulasikan," ucapnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa truk itu dihukum? 'Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan,' ujarnya.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Siapa yang terkena denda Rp250.000 jika tidak menyalakan lampu sein? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
-
Dimana peraturan tentang lampu KRL? Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak Kereta Api Indonesia (KAI) melalui komentarnya menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 63 tahun 2019, lampu di dalam Commuter Line harus tetap dinyalakan sebagai sumber cahaya untuk berbagai keperluan, seperti membaca dan berkomunikasi.
-
Apa denda untuk tidak menyalakan lampu sein saat belok? Kendati begitu, apabila anda lampu sein kendaraan mati, kemudian ingin berbelok tak melambaikan tangan bisa dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Diketahui, mobil milik Daus melintas di Jalan Margonda Kamis (10/3) dinihari. Mobil itu dikendarai orang lain, sedangkan Daus ada dalamnya.
Dikejar karena Pakai Lampu Strobo
Ketika melintas, sopir menyalakan lampu strobo. David menyebut, pengemudi tidak dalam pengaruh alkohol.
"Untuk sopirnya dalam kondisi sadar. Kita juga lakukan pengejaran. Tidak dalam kondisi mabuk," ungkapnya.
Sebelumnya, Katim Perintis Presisi AKP Winam Agus menuturkan, ketika tim sedang menolong korban kecelakaan di Jalan Margonda, tiba-tiba mobil milik Daus Mini menghidupkan lampu strobo. "Kami kemudian mengejar sampai ke fly over UI dan kita hentikan. Kita tanya apa maksudnya namun tidak dapat dijawab," jelasnya.
Mobil itu dikendarai seorang pria. Setelah dilihat, ternyata di dalamnya ada komedian Daus Mini. "Jadi sopirnya yang mengendarai. Kita cek STNK-nya ternyata juga tidak sesuai dengan nomor pelat mobil. Kemudian kami serahkan ke unit terkait," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Razia penggunaan lampu strobo di jalan sebagai bentuk pengawasan baru dalam Operasi Patuh Jaya.
Baca SelengkapnyaViral video menampilkan aksi seorang pengemudi mobil menyalakan lampu sorot yang begitu menyilaukan.
Baca SelengkapnyaSebuah mobil yang dikendarai seorang pria tertangkap tangan menggunakan pelat palsu. Tulisannya pun dinilai sangat nyeleneh dan mengarah ke pornografi.
Baca SelengkapnyaPolisi mengingatkan pengendara mobil memahami aturan pemakaian lampu sorot agar tidak mengganggu pengendara lain.
Baca SelengkapnyaPengemudi Pajero Viral Pasang Senapan Mesin di Kap Mobil Disatroni Polisi, Motifnya Hanya Cari Sensasi
Baca SelengkapnyaDalam video yang beredar, polisi tersebut memaki seorang pemotor yang dia setop.
Baca Selengkapnya