Pakai Modus Terkena Jaran Goyan, Dukun Palsu di Bali Ditangkap karena Cabuli Korban
Merdeka.com - Seorang dukun cabul bernama Ketut Fery Martana alias Popo (28) ditangkap aparat Polres Buleleng, Bali. Dedi yang berpura-pura menjadi dukun menyebut korban terkena ajian jarang goyang lalu menggerayangi.
Lewat laporan itu, Kemudian pada Rabu (5/7), pelaku diamankan dari rumahnya di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, dan diamankan di Polsek Seririt untuk dimintai keterangan.
"Iya, telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap peristiwa tindak pidana penipuan atau penggelapan dan perbuatan cabul dengan modus berpura-pura sebagai dukun yang terjadi sekitaran Bulan Juli 2020 di Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Sumarjaya di Polres Buleleng, Bali, Senin (10/8).
-
Siapa yang menangkap Popo? Ia pun akhirnya ditangkap pihak kepolisian Polda Jambi.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa Sudjono dijuluki "Menteri Dukun"? Anggapan masyarakat itu tak lepas dari berbagai peristiwa mistis antara dia dengan Presiden Soeharto.
-
Kenapa pria itu pura-pura kesurupan? Informasi dihimpun, semula, pria itu diminta menepi oleh polisi karena menerobos lampu merah. Ia tak terima dan marah-marah hingga diakhiri dengan aksi kesurupan.
Peristiwa itu, berawal sekitar bulan Mei tahun 2020 saat pelaku berpacaran dengan seorang perempuan berinisial KS yang merupakan tetangga pelapor berinisial KM (57).
Sekitar awal Bulan Juli 2020 pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit dari MS yang merupakan istri dari pelapor. Namun, sebelum melakukan penyembuhan tersebut pelaku meminta uang sebesar Rp 3.310.000 dengan alasan untuk biaya sarana upacara yang akan dipergunakan di Alas Purwo, Bayuwangi, Jawa Timur, dalam ritual pengobatan dan keluarga pelapor menyanggupinya.
Sebelum melakukan pengobatan, Ferry ternyata mengambil paku bekas yang ada di sekitar rumah. "Setelah itu, barulah ritual pengobatan dimulai, di mana yang bersangkutan sengaja memilih tempat yang memiliki pencahayaan agak redup untuk mengelabui korbannya," imbuh Iptu Sumarjaya.
Saat itu, dalam posisi di belakang MS, pelaku berpura-pura memijat rambut MS dengan garam dan beberapa saat seolah-olah keluar paku dari kepala MS.
Kemudian, untuk lebih meyakinkan korbannya, pelaku, juga memberikan batu bergetar kepad korban. Di mana, setiap terkena air atau cahaya batu tersebut akan bergetar sendiri karena di dalamnya sudah tertanam baterai dan alat khusus.
Namun oleh pelaku, dikatakan batu tersebut sebagai Paica atau jimat pelindung diri. Sehingga, pelapor atau korban dan saksi-saksi lainnya yang mencoba getaran batu itu menjadi percaya dengan kemampuan pengobatan yang dilakukan oleh pelaku.
"Dan setelah itu, pelapor memberikan uang sesuai dengan permintaannya sebesar Rp 3.310.000. Yang menurut pelaku akan ditransfer ke Jawa sebagai biaya banten di Alas Purwo. Namun, setelah dilakukan penyelidikan ternyata uang itu tidak pernah ditransfer untuk biaya banten. Melainkan, dipergunakan oleh pelaku untuk membayar utang pacarnya untuk melakukan perawatan rambut smoothing dan juga biaya makan sehari-hari," ungkap Iptu Sumarjaya.
Sumarjaya menjelaskan, pelaku nekat menggerayangi korban lantaran mulai jatuh hati dengan pasiennya tersebut. "Iya dia suka, setelah dilihat suka (sama korban)," terang Sumarjaya.
Kekasih pelaku berinisial KS tidak mengetahui kasus tersebut. Kekasihnya, hanya diajak senang-senang dengan memakai uang hasil menipu korban. "Dia (kekasih pelaku) tidak tahu dan diajak happy-happy saja dan senang-senang. (pakai) duit si korban," imbuhya.
Pelaku membeli peralatan dukun seperti batu, tongkat, keris dan lainnya lewat online. Selain itu, pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan kerja serabutan.
"Alatnya dia beli di online semuanya. Dia (modus jadi dukun), iya baru-baru ini saja, karena ada niat untuk menipu. (Pelaku), tidak ada pekerjaan yang pasti," ungkapnya.
Pelaku disangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 dan atau 290 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sekitar pertengahan Bulan Juli 2020, pelaku tertarik dengan anak pelapor berinisial PDA (24) yang bekerja di Denpasar. Kemudian, pelaku kembali membuat modus berpura-pura sebagai dukun.
Awalnya pelaku menuduh korban PDA terkena ilmu jaran goyang dari pacarnya. Sehingga, harus segera mendapat pengobatan. Karena sudah terlanjur percaya, keluarga pelapor meminta korban PDA untuk pulang dari Denpasar ke rumahnya di Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali, guna diobati oleh Ferry.
Dalam pengobatan itu pelaku meyakinkan saksi dan juga yang lain dengan modus yang sama yaitu mengeluarkan besi paku dari kepala korban PDA dan memberikan batu bergetar dan juga batu merah menyala yang sebenarnya adalah batu buatan yang bila terkena air maka menyala dengan sendirinya.
Selain itu, untuk lebih meyakinkan, pelaku juga menunjukkan minyak yang jika digosokkan satu sama lainnya mengeluarkan asap. Lalu, pelaku menunjukkan kain merah berbentuk kotak yang dikatakan sebagai jimat dan juga beberapa alat perlengkapan dukun lainnya seperti tongkat dan gentong.
"Yang bersangkutan, sempat memijat beberapa orang saksi, termasuk pelapor dan (korban) PDA dengan cairan. Yang, kemudian setiap bagian yang terkena cairan tersebut menjadi mengalami luka bakar dan dikatakan oleh pelaku adalah penyakit yang keluar," jelas Iptu Sumarjaya.
Selanjutnya, sekitar awal Agustus 2020, yaitu saat berada di indekosnya di Denpasar. Pelaku, kembali melakukan ritual pengobatan terhadap korban PDA di dalam kamar dengan cara memijat bagian kepala korban, dan saksi lain harus menunggu di depan kamar dalam pengobatan itu.
Ferry mencium bagian pipi dari korban PDA dengan alasan bagian dari ritual pengobatan terhadap korban. Selanjutnya, tangan pelaku mulai mengarah ke bagian dada korban PDA, dan ketika akan menyentuh bagian dadanya korban langsung menepis tangan pelaku.
"Dan barulah korban PDA curiga. Jika, pengobatan itu hanyalah modus pelaku untuk mendekatinya. Sehingga semua orang yang pernah diobati oleh pelaku sampai mengalami luka bakar pada kulit. Akhirnya, menyadari bahwa hal selama ini telah dibohongi atau ditipu oleh pelaku," ujar Iptu Sumarjaya.
Selain itu, dari keterangan pelaku mengakui bahwa dirinya sebenarnya tidak memiliki kemampuan sebagai dukun ataupun kemampuan menyembuhkan seseorang dari suatu penyakit.
"Kegiatan berkedok dukun tersebut dilakukan oleh pelaku untuk mendapatkan uang dari korban. Selain itu, pelaku juga menyukai PDA yang merupakan anak pelapor. Sehingga, kembali melakukan modus yang sama untuk mendekati PDA," ujar Iptu Sumarjaya.
Terhadap pelaku disangka, telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau perbuatan cabul. Sebagaimana dimaksud, dalam rumusan pasal 378 dan atau 372 dan atau 290 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca SelengkapnyaSeorang pria mengaku dukun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang ibu muda. Dalam beraksi dia dibantu istrinya.
Baca SelengkapnyaPencabulan tersebut terjadi pada 25 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB dengan modus pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaBelakangan diketahui, pelaku adalah seorang pengangguran dan untuk menyakinkan korban, pelaku kerap melakukan video call sambil mengenakan atribut dokter.
Baca SelengkapnyaIa melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Baca SelengkapnyaPelaku pembunuhan bocah perempuan dalam karung di Bekasi ternyata bukan dukun.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan bawa kabur motor, ponsel hingga uang mahasiswi Palembang
Baca SelengkapnyaDua pelaku Ali Alatas (42) dan Kodratullah (38) ditangkap dan ditahan di rutan Polsek Jelutung.
Baca SelengkapnyaPelaku menjalankan aksinya saat korban meminta untuk diobati karena serimg kerasukan.
Baca SelengkapnyaSeorang residivis narkoba yang baru saja keluar penjara pada September 2024, menyamar sebagai anggota Polda Lampung berpangkat Bripda untuk menipu korban.
Baca SelengkapnyaSaat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaAN, dukun pengobatan alternatif sudah ditangkap dan dimintai keterangan
Baca Selengkapnya