Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakai narkoba siang bolong saat Ramadan, Cakil diciduk polisi

Pakai narkoba siang bolong saat Ramadan, Cakil diciduk polisi Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jajaran Sat Narkoba Polresta Solo, menangkap tiga tersangka pengguna narkoba, Senin (6/7) kemarin. Ketiga tersangka tersebut masing-masing bernama Agung alias Cakil (38), Arie (30), dan Ardian (30).

Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Kristiyono mengatakan pihaknya memang tengah dalam operasi memburu pengguna dan pengedar narkoba selama bulan Ramadan ini. Hingga saat ini sudah lima pengguna narkoba diamankan.

"Kami sudah menangkap lima tersangka, sebagian dari para pengguna tersebut merangkap sebagai pengedar," kata Kristiyono, Selasa (7/7).

Lebih jauh Kristiyono mengatakan, penangkapan ketiganya melalui pengintaian sebelumnya. Sehingga hanya dalam waktu sehari, ketiga tersangka tersebut bisa ditangkap.

Penangkapan Cakil dilakukan di rumahnya di kelurahan Pucangsawit Kecamatan Jebres, pada pukul 10.00 siang dan berhasil mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, sejumlah plastik klip serta dua paket sabu. Kepada petugas, Cakil mengaku hanya sebagai pengguna, namun jika ada pembeli, dia siap menjualnya.

"Saya mendapat narkoba dari teman pengedar seharga Rp 1,2 juta per paket. Narkobanya saya pakai sendiri, tapi kalau ada teman yang titip ya sekalian," aku Cakil.

Sementara itu, tersangka Arie ditangkap sekitar pukul 13.15 siang di rumahnya di Kelurahan Semanggi Kecamatan Pasar Kliwon. Dari tersangka, diamankan satu paket ganja kering, kerak sabu dan bong.

Kristiyono menjelaskan, Arie pernah ditangkap pada kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman selama satu tahun dua bulan dan baru bebas pada Oktober 2014 lalu.

"Tersangka terakhir Ardian juga kami tangkap di rumahnya Kelurahan Baluwarti pukul 17.00. Dari tersangka kami amankan barang bukti berupa 2 paket ganja dan 4 paket sabu. Ardian berprofesi sebagai video editing, dia mengaku sudah kecanduan sejak tahun 1995," imbuh Kristiyono.

Terkait hukuman, Kristiyono mengemukakan, mereka akan dijerat pasal 112 ayat 1. Dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda Rp 8 Miliar. Sedangkan Cakil bisa lebih berat karena kedapatan mengedarkan. Dia dikenai pasal 114 dan terancam hukuman 20 tahun penjara. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Brimob Polda Sumut Turun Tangan Tangkap 5 Orang Terkait Kasus Narkoba, Ini Peran Para Pelaku
Brimob Polda Sumut Turun Tangan Tangkap 5 Orang Terkait Kasus Narkoba, Ini Peran Para Pelaku

Polisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.

Baca Selengkapnya
Cegah Penyelundupan Narkoba, Polri Jaga Ketat Perbatasan di Sumatera dan Kalimantan
Cegah Penyelundupan Narkoba, Polri Jaga Ketat Perbatasan di Sumatera dan Kalimantan

Menurut Polri, dua wilayah itu menjadi pintu masuk narkoba dari luar negeri, khususnya dari wilayah Malaysia.

Baca Selengkapnya
Propam Polda Metro Periksa 5 Anggota Polri yang Diduga Gunakan Narkoba di Depok
Propam Polda Metro Periksa 5 Anggota Polri yang Diduga Gunakan Narkoba di Depok

Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah memeriksa kelima anggotanya yang kedapatan menggunakan narkotika di wilayah Cimanggis, Depok.

Baca Selengkapnya
5 Anggota Polisi Narkoba Diciduk Seusai Pesta Sabu di Depok
5 Anggota Polisi Narkoba Diciduk Seusai Pesta Sabu di Depok

Lima personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur ditangkap di Depok karena diduga menyalahgunakan narkoba.

Baca Selengkapnya
Rio Reifan Jalani Pemeriksaan Kesehatan Setelah Ditangkap karena Narkoba yang Kelima Kali
Rio Reifan Jalani Pemeriksaan Kesehatan Setelah Ditangkap karena Narkoba yang Kelima Kali

Dia ditangkap tim dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (26/4) malam, setelah ketahuan mengonsumsi narkoba jenis sabu, ekstasi dan alprazolam.

Baca Selengkapnya
Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chika Saat Pesta Ganja di Hotel Jaksel
Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chika Saat Pesta Ganja di Hotel Jaksel

Polisi menangkap selebgram Chandrika Cika pada pada Senin (22/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Gerebek Kampung Bahari Jakut, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Granat
Gerebek Kampung Bahari Jakut, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Granat

Polisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).

Baca Selengkapnya
Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap
Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap

Empat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS

Baca Selengkapnya
4 Kali Lolos Selundupkan Sabu dan Ekstasi, Komplotan Kurir Narkoba Akhirnya Digulung Polisi di Riau
4 Kali Lolos Selundupkan Sabu dan Ekstasi, Komplotan Kurir Narkoba Akhirnya Digulung Polisi di Riau

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi melalui pelabuhan tikus di wilayah Kota Dumai.

Baca Selengkapnya
Kepala Tertunduk Ditutup Topi & Masker, Potret Artis Rio Reifan Tes Kesehatan Usai Ditangkap Kelima Kali Gara-Gara Narkoba
Kepala Tertunduk Ditutup Topi & Masker, Potret Artis Rio Reifan Tes Kesehatan Usai Ditangkap Kelima Kali Gara-Gara Narkoba

Pemain sinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' itu bahkan tidak melontarkan sepatah dua patah kata terhadap awak media yang mengerubunginya

Baca Selengkapnya
Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Usai Keluarga Ajukan Rehabilitasi
Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Usai Keluarga Ajukan Rehabilitasi

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anurgas mengatakan, Chandrika Chika dkk tengah melakukan proses asesmen.

Baca Selengkapnya
Kronologi 5 Polisi Polda Jateng Ditangkap Kasus Sabu Berujung Dijebloskan ke Bui
Kronologi 5 Polisi Polda Jateng Ditangkap Kasus Sabu Berujung Dijebloskan ke Bui

Polda Jateng memastikan Kapolda bakal menindak tegas anggota terlibat narkoba.

Baca Selengkapnya