Pakai pewarna tekstil, 107.207 bungkus saus disita polisi
Merdeka.com - Pabrik saus di Jalan Medan-Namorambe, Deli Serdang, Sumut, ditengarai menggunakan bahan pewarna tekstil. Sebagian produksi kilang itu pun dihentikan polisi.
"Kita melakukan penindakan terhadap PT Duta Ayumas Persada yang memproduksi saus menggunakan pewarna tekstil yang tidak familiar dengan tubuh," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Ahmad Haydar, di lokasi , Rabu (11/3)
Tidak kurang dari 107.207 bungkus saus disita polisi dari gudang pabrik. Rinciannya, 3.350 kotak berisi 67.000 bungkus saus cabai merek Dena; 850 kotak berisi 1.700 bungkus saus cabai merek Sun flower; 1.500 bungkus berisi 3.000 bungkus saus cabai merek Bola Dunia; dan 550 kotak berisi 22.000 bungkus saus cabai merek Sun Flower; serta 84 bungkus sambal merek Dena ukuran 600 mg.
-
Apa saja jenis pewarna makanan sintetis yang berbahaya? Blue 1: Pewarna ini sering digunakan dalam minuman, permen, dan produk roti. Beberapa penelitian menunjukkan adanya potensi risiko kanker yang kecil dan kemungkinan pengaruh negatif terhadap neuron.
-
Kenapa pewarna makanan berbahaya? Meskipun banyak pewarna makanan yang aman, ada 11 jenis yang perlu dihindari.
-
Bagaimana cara menghindari pewarna makanan berbahaya? Baca label dengan cermat, termasuk obat anak, untuk menghindari pewarna sintetis.
-
Kenapa pewarna makanan sintetis berbahaya? Pewarna makanan ini dapat menyebabkan efek samping yang merugikan, termasuk reaksi alergi, asma, urtikaria, gangguan perilaku, dan bahkan kanker.
-
Bagaimana cara mendeteksi produk berbahaya? Pemeriksaan ini dilakukan dengan mengecek daftar bahan dalam produk, yang juga bisa dilakukan oleh konsumen.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
Saus yang diamankan di gudang penyimpanan itu dipasangi garis polisi. Namun, pabrik belum ditutup. Lebih dari 100 pekerja tetap beraktivitas seperti biasa.
Polisi beralasan pabrik tidak ditutup karena ada produk lain yang tidak menggunakan bahan berbahaya. "Yang menggunakan bahan berbahaya yang kita pasangi garis polisi," ucap Haydar.
Selama ini, saus yang diproduksi pabrik itu dipasarkan di Sumut dan Aceh. Untuk produk berbahan tekstil yang sudah dijual, polisi masih berkoordinasi dengan BPOM untuk penarikannya dari pasar.
Selain penggunaan bahan pewarna tekstil dalam produksi saus, polisi juga menemukan pelanggaran lain di pabrik yang sudah berproduksi sejak 1970-an ini. "Pabrik ini menggunakan bahan bakar bersubsidi. Jadi pengolahannya menggunakan BBM bersubsidi, sehingga pasal yang kami kenakan yaitu UU Perlindungan Konsumen serta UU Minyak dan Gas Bumi," sambung Haydar.
Begitupun, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka beralasan, pemeriksaan dimulai dari tingkat bawah, kemudian tingkat produksi dan pemasaran, lalu meningkat ke manajemen dan pemilik. "Setelah itu akan ditetapkan tersangka," sebut Haydar.
Dia memaparkan, pabrik saus itu sudah diselidiki polisi selama dua pekan. Penyelidikan itu kemudian ditingkatkan ke penyidikan. "Kami buat LP dan sudah ada hasil pemeriksaan dari laboratorium," jelah Haydar.
Sementara, Direktur PT Duta Ayumas Persada Jimmy membantah mereka menggunakan bahan pewarna tekstil. Kata dia, semuanya menggunakan bahan alami.
Selain itu, perusahaan juga telah melewati pemeriksaan dari BBPOM dan pihak Dinas Kesehatan. Mereka juga sudah mendapat label halal dari MUI. "Ini hanya miss komunikasi," ucapnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka
Baca SelengkapnyaBarang yang dimusnahkan meat & bone meal atau tepung daging dan tepung tulang
Baca SelengkapnyaAda juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaSeluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.
Baca SelengkapnyaKepolisian di sejumlah daerah gencar menggerebek praktik pupuk ilegal. Kebijakan itu untuk mendukung program 100 hari kerja Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Baca SelengkapnyaKeberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaSatgas Penanggulangan Narkoba berhasil menangkap 1.532 tersangka
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca SelengkapnyaPengoplos beras akan dikenakan sanksi pidana Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Baca Selengkapnya