Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakai pewarna tekstil, 107.207 bungkus saus disita polisi

Pakai pewarna tekstil, 107.207 bungkus saus disita polisi Saus pakai perwarna tekstil. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pabrik saus di Jalan Medan-Namorambe, Deli Serdang, Sumut, ditengarai menggunakan bahan pewarna tekstil. Sebagian produksi kilang itu pun dihentikan polisi.

"Kita melakukan penindakan terhadap PT Duta Ayumas Persada yang memproduksi saus menggunakan pewarna tekstil yang tidak familiar dengan tubuh," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Ahmad Haydar, di lokasi , Rabu (11/3)

Tidak kurang dari 107.207 bungkus saus disita polisi dari gudang pabrik. Rinciannya, 3.350 kotak berisi 67.000 bungkus saus cabai merek Dena; 850 kotak berisi 1.700 bungkus saus cabai merek Sun flower; 1.500 bungkus berisi 3.000 bungkus saus cabai merek Bola Dunia; dan 550 kotak berisi 22.000 bungkus saus cabai merek Sun Flower; serta 84 bungkus sambal merek Dena ukuran 600 mg.

Saus yang diamankan di gudang penyimpanan itu dipasangi garis polisi. Namun, pabrik belum ditutup. Lebih dari 100 pekerja tetap beraktivitas seperti biasa.

Polisi beralasan pabrik tidak ditutup karena ada produk lain yang tidak menggunakan bahan berbahaya. "Yang menggunakan bahan berbahaya yang kita pasangi garis polisi," ucap Haydar.

Selama ini, saus yang diproduksi pabrik itu dipasarkan di Sumut dan Aceh. Untuk produk berbahan tekstil yang sudah dijual, polisi masih berkoordinasi dengan BPOM untuk penarikannya dari pasar.

Selain penggunaan bahan pewarna tekstil dalam produksi saus, polisi juga menemukan pelanggaran lain di pabrik yang sudah berproduksi sejak 1970-an ini. "Pabrik ini menggunakan bahan bakar bersubsidi. Jadi pengolahannya menggunakan BBM bersubsidi, sehingga pasal yang kami kenakan yaitu UU Perlindungan Konsumen serta UU Minyak dan Gas Bumi," sambung Haydar.

Begitupun, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka beralasan, pemeriksaan dimulai dari tingkat bawah, kemudian tingkat produksi dan pemasaran, lalu meningkat ke manajemen dan pemilik. "Setelah itu akan ditetapkan tersangka," sebut Haydar.

Dia memaparkan, pabrik saus itu sudah diselidiki polisi selama dua pekan. Penyelidikan itu kemudian ditingkatkan ke penyidikan. "Kami buat LP dan sudah ada hasil pemeriksaan dari laboratorium," jelah Haydar.

Sementara, Direktur PT Duta Ayumas Persada Jimmy membantah mereka menggunakan bahan pewarna tekstil. Kata dia, semuanya menggunakan bahan alami.

Selain itu, perusahaan juga telah melewati pemeriksaan dari BBPOM dan pihak Dinas Kesehatan. Mereka juga sudah mendapat label halal dari MUI. "Ini hanya miss komunikasi," ucapnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Bongkar Kasus Kosmetik Ilegal hingga Barang Palsu, Kerugian Capai Rp12 Miliar
Polisi Bongkar Kasus Kosmetik Ilegal hingga Barang Palsu, Kerugian Capai Rp12 Miliar

Penyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ton Tepung Impor Tak Layak Konsumsi
Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ton Tepung Impor Tak Layak Konsumsi

Barang yang dimusnahkan meat & bone meal atau tepung daging dan tepung tulang

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Bakar Barang Impor Ilegal Senilai Rp243 Juta, Ada Pakaian Bekas 4 Ton
Bea Cukai Bakar Barang Impor Ilegal Senilai Rp243 Juta, Ada Pakaian Bekas 4 Ton

Ada juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan

Baca Selengkapnya
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih

Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim

Baca Selengkapnya
Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi
Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi

Seluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.

Baca Selengkapnya
Kronologi Terbongkarnya Peredaran Pupuk Ilegal di Dumai Riau, 10 Ton Disita
Kronologi Terbongkarnya Peredaran Pupuk Ilegal di Dumai Riau, 10 Ton Disita

Kepolisian di sejumlah daerah gencar menggerebek praktik pupuk ilegal. Kebijakan itu untuk mendukung program 100 hari kerja Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M

Barang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.

Baca Selengkapnya
Mobil Pikap Digerebek Tengah Malam di Pati, Saat Dibongkar Ternyata Bawa Pita Cukai Palsu
Mobil Pikap Digerebek Tengah Malam di Pati, Saat Dibongkar Ternyata Bawa Pita Cukai Palsu

Dalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.

Baca Selengkapnya
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.

Baca Selengkapnya
Satgas Narkoba Polri 'Tancap Gas' 10 Hari Bertugas Ringkus Ribuan Tersangka
Satgas Narkoba Polri 'Tancap Gas' 10 Hari Bertugas Ringkus Ribuan Tersangka

Satgas Penanggulangan Narkoba berhasil menangkap 1.532 tersangka

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar

“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.

Baca Selengkapnya
Hati-hati, Anggota Polisi Diturunkan Bakal Tindak Pengoplos Beras
Hati-hati, Anggota Polisi Diturunkan Bakal Tindak Pengoplos Beras

Pengoplos beras akan dikenakan sanksi pidana Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Baca Selengkapnya