Pakai sabu, anggota DPRD dari PDIP dituntut 3 tahun 6 bulan bui
Merdeka.com - Anggota DPRD Labuhan Batu, Milter Martinus Sinaga, dituntut dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Politikus PDIP ini terbukti bersalah mengonsumsi sabu-sabu.
Tuntutan terhadap Milter disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khairur Rahman di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/1). Selain Milter, tuntutan serupa juga disampaikan untuk temannya, Reza.
"Meminta kepada majelis hakim, yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing selama 3 tahun 6 bulan penjara," ucap Khairur Rahman di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Milter dan Reza telah terbukti bersalah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Keduanya telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pleidoi. Pembelaan itu akan disampaikan pada sidang selanjutnya.
"Sidang kita tunda hingga pekan," ucap hakim Sri Wahyuni menutup persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya, Milter mengaku telah mengonsumsi sabu sejak 2012. Dia akhirnya diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu pada Mei 2016.
Sebelum selesai program rehabilitasi rawat jalan, Milter ditangkap lagi pada Senin, 8 Agustus 2016. Saat itu Milter dan Reza diringkus personel Polrestabes Medan di Hotel Kristal Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan. Petugas menemukan plastik kecil sabu sisa pakai dari kamar yang mereka tempati.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi akan terus melakukan penyidikan dan melakukan pengembangan perkara.
Baca SelengkapnyaDari pengakuan Agung tersebut, pihaknya membuntuti KM. Ternyata KM memasuki Hotel D'Maleo yang tidak jauh dengan posko Timsus Ditres Narkoba Polda Sulsel.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaTujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.
Baca SelengkapnyaDua anggota DPRD Sinjai, MW dan KM, yang ditangkap saat hendak pesta sabu hanya direhabilitasi di salah satu rumah sakit yang direkomendasikan BNN.
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaAtas kejadian tersebut, Ketua DPRD Sementara Kepulauan Mentawai Ibrani Sababalatturun prihatin dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaTiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba
Baca SelengkapnyaBarang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah DK di Surabaya.
Baca SelengkapnyaTiga ASN berinisial R, A dan M tersebut tidak berkutik saat ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaBahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.
Baca Selengkapnya