Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakai sabu, anggota Provost Tenayan Raya divonis 4,2 tahun

Pakai sabu, anggota Provost Tenayan Raya divonis 4,2 tahun Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Brigadir Rolly Yendara, yang merupakan anggota provost Polsek Tenayan Raya, yang menjadi terdakwa yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, menjalani sidang lanjutannya dengan agenda pembacaan isi putusan dari majelis hakim, pada Jumat (19/12) atas perkara Narkoba tersebut.

Majelis hakim yang diketuai oleh Masrul SH MH, menyatakan, perbuatan terdakwa Brigadir Rolly terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika.

"Untuk itu, kami selaku majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman kepada saudara terdakwa Rolly Yendara, dengan pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan. Selain itu terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar 1 miliar atau subsidair 2 bulan penjara," ujar Masrul.

Orang lain juga bertanya?

Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa Riani SH dan terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan, apakah menerima putusan majelis hakim atau menolak dan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi.

Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU dengan pasal yang sama, yakni dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda 1 miliar atau subsidair 4 bulan.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Provost Polsek Tenayan Raya ini ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Riau, atas kepemilikan 11 paket narkotika jenis sabu, pada hari Kamis (22/5) sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Cendana, Perumahan Rejosari, Tenayan Raya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara

Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya