Pakai sabu, anggota Provost Tenayan Raya divonis 4,2 tahun
Merdeka.com - Brigadir Rolly Yendara, yang merupakan anggota provost Polsek Tenayan Raya, yang menjadi terdakwa yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, menjalani sidang lanjutannya dengan agenda pembacaan isi putusan dari majelis hakim, pada Jumat (19/12) atas perkara Narkoba tersebut.
Majelis hakim yang diketuai oleh Masrul SH MH, menyatakan, perbuatan terdakwa Brigadir Rolly terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika.
"Untuk itu, kami selaku majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman kepada saudara terdakwa Rolly Yendara, dengan pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan. Selain itu terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar 1 miliar atau subsidair 2 bulan penjara," ujar Masrul.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang meminta tebusan di kasus PDNS 2? Masyarakat Indonesia tengah heboh karena sikap pemerintah yang tidak bisa memulihkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya yang di retas oleh ransomware LockBit Brainchiper.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang memberikan sedekah 2 miliar? Di sisi lain, April juga kembali mendapat cibiran dan hujatan ketika ia memamerkan sang suami yang baru saja memberikan sedekah dengan nominal 2 miliar.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa Riani SH dan terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan, apakah menerima putusan majelis hakim atau menolak dan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi.
Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU dengan pasal yang sama, yakni dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda 1 miliar atau subsidair 4 bulan.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Provost Polsek Tenayan Raya ini ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Riau, atas kepemilikan 11 paket narkotika jenis sabu, pada hari Kamis (22/5) sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Cendana, Perumahan Rejosari, Tenayan Raya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaDirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca Selengkapnya