Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakai uang transfer nyasar Rp 5,1 M dari BNI, S bisa diproses hukum

Pakai uang transfer nyasar Rp 5,1 M dari BNI, S bisa diproses hukum Bank BNI. merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Polisi sudah memanggil, S, nasabah BNK yang di rekeningnya mendadak ada uang Rp 5,1 miliar. Tak cuma S, polisi juga memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak BNI.

"Kita undang dia, kita undang OJK kalau dan BNI," ujar Dirkrimsus Polda Kalimantan Barat, Kombes Agus Nugroho, kepada merdeka.com, Selasa (10/11).

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata laporan yang disampaikan S tidak sesuai kenyataannya. Bahkan dalam penjelasan OJK kasus seperti ini si penerima yang tak melaporkan ke bank bisa ditingkatkan ke penyidikan.

"Karena ini pihak yang dirugikan pihak bank" jelasnya.

Sebenarnya, lanjut Agus, pihaknya sudah menawarkan pada BNI untuk melapor. Tapi pihak BNI belum merespons.

"Mungkin BNI juga sudah berpikir uang sudah kembali, dan S juga nasabah mereka," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Agus menjelaskan, untuk S sendiri pihaknya sudah mengirimkan surat balasan atas pelaporan lewat surat yang dia layangkan.

"Kita sudah buatkan surat hasil penyelidikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Hasil perkembangan Penyelidikan) membalas surat pengaduan yang dia kirim. Kita balas 2 November," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, masuknya uang Rp 5,1 M ke rekening S karena kelalaian pihak bank.

"Kasus S berangkat dari kelalaian pihak bank yang salah ketik nomor rekening harusnya ....24 terketik nomor rekening....42 yang nilainya Rp 5,1 miliar. Rekening .....242 itu milik S," terangnya sebelumnya.

Setelah menerima uang pada 2 Februari yang tak diketahui asalnya, S bukannya melapor ke bank. Pada tanggal 4 Februari uang itu malah dia pakai.

"Uang Rp 1,7 miliar ditransfer ke seorang temannya. Kemudian dia tarik tunai Rp 500 juta dan selebihnya masih di bank," jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, tanggal 5 Februari tepatnya sore hari, pihak BNI baru mengetahui ada kekeliruan.

"BNI kemudian melakukan pemblokiran," tambahnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tabungan Rp248 Juta di Rekening Raib, Nasabah di Bali Gugat Bank ke Pengadilan
Tabungan Rp248 Juta di Rekening Raib, Nasabah di Bali Gugat Bank ke Pengadilan

Menggugat salah satu bank BUMN ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja setelah uang tabungan di rekeningnya lenyap sebesar Rp248 juta.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan Menipu hingga Rp2,1 M, Pria di Banyuasin Belum Bisa Diproses karena Berstatus Caleg
Dilaporkan Menipu hingga Rp2,1 M, Pria di Banyuasin Belum Bisa Diproses karena Berstatus Caleg

Seorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.

Baca Selengkapnya
Tindak Tegas Pelanggaran, BTN Buka Ruang untuk Nasabah Tempuh Jalur Hukum
Tindak Tegas Pelanggaran, BTN Buka Ruang untuk Nasabah Tempuh Jalur Hukum

BTN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati agar tidak tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK

Menurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya
Mengungkap Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jatim Senilai Rp5,87 Miliar
Mengungkap Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jatim Senilai Rp5,87 Miliar

Pembobolan diduga dilakukan teller semenjak tahun 2015 silam.

Baca Selengkapnya
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK

Kejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.

Baca Selengkapnya
Polda NTT Turun Tangan Investigasi Dugaan Kapolres Belu Peras Pengusaha dan Kontraktor
Polda NTT Turun Tangan Investigasi Dugaan Kapolres Belu Peras Pengusaha dan Kontraktor

Kepolisian menerima surat kaleng terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Kapolres Belu

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya

Tiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Kembalikan Duit Korupsi Rp40 M, Achsanul Qosasi Bisa Bebas?
Kembalikan Duit Korupsi Rp40 M, Achsanul Qosasi Bisa Bebas?

Besaran kerugian negara yang ditimbulkan berhubungan dengan besaran hukuman.

Baca Selengkapnya