Pakai visa kunjungan, 2 WN China malah bekerja di tambang emas
Merdeka.com - Dua dari tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang ditangkap petugas Imigrasi Palu dan Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, telah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Mereka diberangkatkan dari Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu pada pukul 07.00 WITA, dikawal seorang petugas Imigrasi Palu I Nyoman Nariana," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Palu, Sunaryo, Senin (2/5).
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas penyidik Imigrasi Palu, kedua warga Tiongkok bermasalah ini terbukti menyalahgunakan visa kunjungan karena mereka justru bekerja.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Bagaimana cara DPR agar WNA jera? Terakhir, Sahroni juga meminta agar WNA tersebut langsung dideportasi usai menjalankan hukuman. Menurutnya hal tersebut dapat menunjukkan ketegasan negara dalam menyikapi WNA arogan yang kerap meresahkan masyarakat.'Yang terpenting jangan langsung dideportasi, keenakan. Biarkan dia bertanggung jawab dulu atas perbuatannya di sini. Jerat hukuman jikalau memenuhi unsur-unsur pidana lainnya. Setelah selesai menjalani semuanya, baru boleh dideportasi. Biar ada efek jera dan kapok. Kalau nggak begitu mereka bakal bawa pulang cerita bahwa mereka ‘bebas’ berbuat aneh-aneh di Indonesia. Dan kita tidak ingin begitu,' tutup Sahroni.
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
Pelanggaran lain yakni visa yang mereka kantongi sudah kadaluwarsa atau over stay selama 70 hari.
"Itu sesuai hasil pemeriksaan tim penyidik kami," kata Sunaryo.
Kedua WNA itu bernama Yin Shanhua lahir pada 4 Juni 1960, dan Wen Xing Chang lahir 9 September 1956.
Mereka ditangkap petugas di lokasi tambang emas di Kelurahan Poboya, Kecamatan Palu Timur. Saat ditangkap, mereka tidak mengantongi dokumen keimigrasian.
Selama di Palu, keduanya diamankan di ruang detensi (rudensi) Kantor Imigrasi Kelas I Palu.
"Setibanya di Jakarta mereka akan diserahkan ke penyidik Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi yang selanjutnya akan mendeportasi mereka," jelas Sunaryo.
Sementara lima warga Tiongkok lain yang juga ditangkap petugas gabungan dari Imigrasi dan Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Sulteng, di salah satu perusahaan jasa ketenagalistrikan di Palu telah dibebaskan.
Lima WNA Tiongkok yang ditangkap dan telah dilepas kembali oleh Imigrasi Palu, karena tidak bersalah bernama Wang Tiejun (44), Jin Zhng Yong (33), Wu Hai too (30), Li Shen Lei (29), dan Yu Long (26).
"Mereka dibebaskan karena tidak terbukti melanggar UU Keimigrasian," tutupnya seperti dilansir dari Antara. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaWN China yang melakukan tambang emas ilegal di Kalbar sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaWN China inisial YH berperan sebagai pimpinan penambangan di bawah tanah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca SelengkapnyaDua tersangka berinisial WJ (43) dan WC (41) ditangkap saat sedang santap malam di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/9).
Baca SelengkapnyaPara pelaku adalah nelayan yang semula diminta seseorang melakukan perjalanan mengangkut ikan.
Baca Selengkapnya5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaRumah kontrakan ini dihuni puluhan pengangguran asal China.
Baca SelengkapnyaSEK (34) dan AFM (29) terlibat dalam kasus overstay hingga prostitusi online di Bali.
Baca Selengkapnya