Pakai visa kunjungan ke penambangan, enam WN China dicokok imigrasi
Merdeka.com - Diduga menyalahgunakan izin tinggal, enam warga negara asing (WNA) asal China dideportasi Kantor Imigrasi Klas I Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka dibekuk lantaran melakukan kunjungan ke sebuah lokasi penambangan di Konawe Utara.
"Warga negara Asing asal Tiongkok dibekuk petugas Kantor Imigrasi Kelas I Kendari pada Selasa (22/11) di Desa Marombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara," kata Kepala Subseksi Penindakan dan Pengawasan (Wasdakim) Imigrasi Kendari, Ruspian Efendi, Selasa (29/11), demikian dilansir Antara.
Disebutkan enam warga asing yang diamankan tersebut, yakni Chen Yulin, pemegang paspor E26603515, Zhou Lifen pemegang paspor G23058503, Liu Yunping pemegang paspor E62639774, Huang Qinshui pemegang paspor E21753963, Shen Xinbao pemegang paspor E31343910, dan Li Xinglie pemegang paspor G5365129.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
Berdasarkan pemeriksaan awal petugas Imigrasi, keenam WNA tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
"Keenam WNA tersebut diamankan, karena melakukan kegiatan survei lokasi Tambang di Desa Marombo, Kecamatan Langgikima, Konawe Utara, padahal mereka hanya memiliki izin kunjungan. WNA tersebut kami amankan di Kantor Imigrasi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara itu, Kantor Imigrasi kelas I Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), selama tahun 2016 sudah mendeportasi 35 warga negara asing (WNA) yang didominasi asal Tiongkok. 35 WNA tersebut antara lain 33 WNA asal Tiongkok, satu WNA asal Filipina dan satu WNA asal Malaysia.
"Semua WNA dari tiga negara tersebut sudah kami deportasi ke negara masing-masing," ungkap Ruspian.
WNA yang dideportasi tersebut ditangkap di beberapa lokasi perusahaan tambang yang ada di Sultra. Biasanya, mereka masuk ke Indonesia dengan izin untuk bekerja maupun wisata, namun setelah masa tinggalnya habis mereka tidak melapor.
"Kebanyakan mereka ditangkap karena menyalahgunakan izin tinggal, dan penyalahgunaan visa," lanjut Ruspian.
Menurut dia, sebagian dari WNA yang dideportasi tersebut menggunakan bebas visa, yang diperuntukkan wisata, tetapi saat berada di daerah itu mereka melakukan kegiatan lain.
"Sejumlah WNA yang dideportasi tersebut melakukan kegiatan pemetaan wilayah untuk membangun smelter oleh perusahaan tertentu. Sementara mereka menggunakan fasilitas bebas visa untuk wisata," katanya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca Selengkapnya5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaPodus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.
Baca SelengkapnyaSaat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaWN China yang melakukan tambang emas ilegal di Kalbar sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKetiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca Selengkapnya