Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakai visa kunjungan ke penambangan, enam WN China dicokok imigrasi

Pakai visa kunjungan ke penambangan, enam WN China dicokok imigrasi (Ilustrasi) 9 Teknisi ilegal asal China ditangkap. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Diduga menyalahgunakan izin tinggal, enam warga negara asing (WNA) asal China dideportasi Kantor Imigrasi Klas I Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka dibekuk lantaran melakukan kunjungan ke sebuah lokasi penambangan di Konawe Utara.

"Warga negara Asing asal Tiongkok dibekuk petugas Kantor Imigrasi Kelas I Kendari pada Selasa (22/11) di Desa Marombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara," kata Kepala Subseksi Penindakan dan Pengawasan (Wasdakim) Imigrasi Kendari, Ruspian Efendi, Selasa (29/11), demikian dilansir Antara.

Disebutkan enam warga asing yang diamankan tersebut, yakni Chen Yulin, pemegang paspor E26603515, Zhou Lifen pemegang paspor G23058503, Liu Yunping pemegang paspor E62639774, Huang Qinshui pemegang paspor E21753963, Shen Xinbao pemegang paspor E31343910, dan Li Xinglie pemegang paspor G5365129.

Berdasarkan pemeriksaan awal petugas Imigrasi, keenam WNA tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

"Keenam WNA tersebut diamankan, karena melakukan kegiatan survei lokasi Tambang di Desa Marombo, Kecamatan Langgikima, Konawe Utara, padahal mereka hanya memiliki izin kunjungan. WNA tersebut kami amankan di Kantor Imigrasi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu, Kantor Imigrasi kelas I Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), selama tahun 2016 sudah mendeportasi 35 warga negara asing (WNA) yang didominasi asal Tiongkok. 35 WNA tersebut antara lain 33 WNA asal Tiongkok, satu WNA asal Filipina dan satu WNA asal Malaysia.

"Semua WNA dari tiga negara tersebut sudah kami deportasi ke negara masing-masing," ungkap Ruspian.

WNA yang dideportasi tersebut ditangkap di beberapa lokasi perusahaan tambang yang ada di Sultra. Biasanya, mereka masuk ke Indonesia dengan izin untuk bekerja maupun wisata, namun setelah masa tinggalnya habis mereka tidak melapor.

"Kebanyakan mereka ditangkap karena menyalahgunakan izin tinggal, dan penyalahgunaan visa," lanjut Ruspian.

Menurut dia, sebagian dari WNA yang dideportasi tersebut menggunakan bebas visa, yang diperuntukkan wisata, tetapi saat berada di daerah itu mereka melakukan kegiatan lain.

"Sejumlah WNA yang dideportasi tersebut melakukan kegiatan pemetaan wilayah untuk membangun smelter oleh perusahaan tertentu. Sementara mereka menggunakan fasilitas bebas visa untuk wisata," katanya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya

WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.

Baca Selengkapnya
5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia

5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia

Baca Selengkapnya
Pakai Visa Bisnis ke Bali, 10 WN China Malah Jualan Token Listrik hingga Pulsa Secara Ilegal
Pakai Visa Bisnis ke Bali, 10 WN China Malah Jualan Token Listrik hingga Pulsa Secara Ilegal

Untuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.

Baca Selengkapnya
Terungkap Modus Penyelundupan Manusia ke Australia via NTT
Terungkap Modus Penyelundupan Manusia ke Australia via NTT

Podus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.

Baca Selengkapnya
6 Warga Sulawesi dan 1 WN China Ditetapkan jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia
6 Warga Sulawesi dan 1 WN China Ditetapkan jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia

Saat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.

Baca Selengkapnya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Baca Selengkapnya
Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay

Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay

Baca Selengkapnya
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali

Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Buka Suara soal WN China Garap Tambang Emas Ilegal di Kalbar
Menteri ESDM Buka Suara soal WN China Garap Tambang Emas Ilegal di Kalbar

WN China yang melakukan tambang emas ilegal di Kalbar sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Selundupkan Dua WNA China ke Australia, Tiga ABK Ditangkap Polisi
Selundupkan Dua WNA China ke Australia, Tiga ABK Ditangkap Polisi

Ketiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.

Baca Selengkapnya
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA di Bali Terlibat Penipuan Online, Ini Asal Negaranya
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA di Bali Terlibat Penipuan Online, Ini Asal Negaranya

berdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024

Baca Selengkapnya
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali

Pihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.

Baca Selengkapnya