Pakaian dan tas Yuyun digunakan untuk proses hukum tersangka lainnya
Merdeka.com - Majelis hakim PN Curup menjatuhkan sanksi pidana kepada tujuh terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14), selama 10 tahun penjara. Ketua majelis hakim Heny Farida juga memutuskan barang bukti korban berupa selembar baju, rok, tas, celana dalam dan lainnya dikembalikan ke penuntut umum untuk digunakan dalam proses hukum tersangka lainnya.
Jalannya persidangan tujuh terdakwa ini dilaksanakan di PN Curup, Selasa (10/5), dimulai pukul 10.45 WIB hingga 12.00 WIB.
Selama persidangan, Heny dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arlya Voniana Adam.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Siapa yang mengembalikan barang? 'Lebih dari 13 ribu barang telah Bluebird kembalikan sepanjang tahun 2024.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
-
Siapa yang musnahkan barang bukti Bontang? Kejaksaan Negeri Bontang gelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Jumat (17/11).
-
Dimana jasad korban ditemukan? Jasad RN ditemukan di dalam ruko Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Majelis hakim yang bersidang memutuskan para terdakwa karena terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan kekerasan, memaksa anak persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan membiarkan turut serta yang membiarkan kekerasan terhadap anak, sehingga menyebabkan anak mati," kata Heny.
Selain vonis 10 tahun penjara, ketujuh terdakwa juga dihukum mengikuti pelatihan kerja selama enam bulan, serta diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 2 ribu. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TA dan suaminya langsung meninggalkan lokasi. Hanya tim kuasa hukumnya yang menemui awak media untuk menyampaikan keterangan pers.
Baca Selengkapnya