Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar Beri 3 Pertimbangan Hukum bagi Polisi jika Ingin Tahan AG Pacar Mario Dandy

Pakar Beri 3 Pertimbangan Hukum bagi Polisi jika Ingin Tahan AG Pacar Mario Dandy AGH Pacar Pelaku Mario Dandy. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Metro Jaya belum menahan kekasih dari Mario David Satriyo (20), AG meskipun sudah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora Latumahina. Penetapan tersebut usai polisi mendapatkan fakta baru.

AG diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan David hingga tak sadarkan diri alias koma. Dengan demikian, AG berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH)

Pakar hukum peradilan anak, Ahmad Sofian menjelaskan ada tiga hal yang perlu diperhatikan terkait anak berhadapan dengan hukum. Aturan tersebut pun sudah tercantum dalam Undang-Undang.

Pertama, yakni dilihat dari segi ancaman pidana yang dilakukan, apakah kurang dari tujuh tahun atau tidak. Apabila ancaman hukuman tersebut kurang dari tujuh tahun, maka wajib untuk dilakukan pertemuan antara pihak keluarga pelaku dengan keluarga korban untuk menentukan upaya Restorative Justice (RJ).

"Jika saling memaafkan, status anak tersebut akan kemudian dialihkan ke sistem peradilan pidana dengan anak dikembalikan ke orangtua atau lembaga sosial dan perkara dihentikan," kata Sofian saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3).

Namun, kata Sofian, apabila kasus itu dengan ancaman lebih dari tujuh tahun, kedua belah pihak tidak diwajibkan untuk menempuh jalur Restorative Justice.

"Jika tidak terjadi kesepakatan maka statusnya ditetapkan ke proses selanjutnya," jelas dia.

Kendati demikian, Sofian mengungpkan sejumlah hak yang turut menjadi pertimbangan apabila AG ditahan. Di antaranya adalah pelaku melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, dan yang terakhir adalah merusak barang bukti.

"Jadi UU perlindungan anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum beda dengan orang dewasa," papar dia.

Apabila orang dewasa dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun tentu wajib untuk langsung ditahan.

"Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun enggak wajib," tuturnya.

Dalam hal ini pun kepolisian bakal dianggap melanggar undang-undang bila melakukan penahanan terhadap AG apabila tidak memiliki alasan objektif.

Polisi menaikkan status AG, kekasih dari Mario Dandy Satriyo terkait penganiayaan Cristalino David Ozora Latumahina. Jika sebelumnya hanya saksi, AG kini ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David, bukan tersangka lantaran masih berusia di bawah umur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut pelibatan digital forensik menemukan fakta baru berupa bukti chat WhatsApp, video di handphone, dan CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan digital forensik itu terungkap peran AG.

"Sehingga bisa melihat peranan dari masing-masing orang di lokasi. Kami komitmen siapa yang bersalah harus di hukum. Kalau itu anak secara formil dan materil diatur Undang-Undang Anak," ujar dia.

Akibat perbuatannya, AG dikenakan pasal 76c jo pasal 80 uu ppa dan atau 355 ayat 1 ko 56, sub 354 ayat 1 jo 56, sub 353 ayat 2 jo 56, sub 351 ayat 2 jo 56 kuhp.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung
FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.

Baca Selengkapnya
Terlihat Santai, Potret Mario Dandy Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Terlihat Santai, Potret Mario Dandy Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa beranggapan terdapat beberapa hal yang memberatkan terhadap anak petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu itu.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum terkait berkas perkara Mario Dandy.

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Akibat perbuatan Mario Dandy, David mengalami koma dan hilang ingatan.

Baca Selengkapnya
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel

Sidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ahli, Bolehkah Aset Rafael Alun Dipakai untuk Bayar Ganti Rugi ke David?
Penjelasan Ahli, Bolehkah Aset Rafael Alun Dipakai untuk Bayar Ganti Rugi ke David?

Ahmad Sofian yang dihadirkan oleh Jaksa menjelaskan pidana restitusi merupakan ganti rugi dibebankan kepada pelaku untuk berikan kepada korbannya.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara terencana terhadap David Ozora

Baca Selengkapnya
Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditunda hingga 15 Agustus
Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditunda hingga 15 Agustus

Pada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David.

Baca Selengkapnya
Karangan Bunga Banjiri PN Jaksel Jelang Tuntutan Mario Dandy: Gaya Elit Restitusi Sulit!
Karangan Bunga Banjiri PN Jaksel Jelang Tuntutan Mario Dandy: Gaya Elit Restitusi Sulit!

Karangan bunga itu ada yang berisi dukungan kepada Shane dan doa untuk David.

Baca Selengkapnya
Ayah David Selebrasi 'Siu' ala Ronaldo Usai Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Ayah David Selebrasi 'Siu' ala Ronaldo Usai Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Ayah David Ozoro mengaku puas dengan hasil vonis 12 tahun penjara dan restitusi Rp25 miliar yang dibebankan terhadap Mario Dandy.

Baca Selengkapnya
Hal Memberatkan Vonis 5 Tahun Penjara Shane Lukas: Merusak Masa Depan David
Hal Memberatkan Vonis 5 Tahun Penjara Shane Lukas: Merusak Masa Depan David

Shane Lukas divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Baca Selengkapnya
Saat Mario Dandy 'Bangga' Pukuli David: Saya Enggak Nyangka Lakukan Perbuatan Sehebat Itu
Saat Mario Dandy 'Bangga' Pukuli David: Saya Enggak Nyangka Lakukan Perbuatan Sehebat Itu

Mario juga tidak menyangka aksi penganiayaan dengan cara di pukul hingga ditendang layaknya sepak bola lalu selebrasi seperti bintang sepak bola.

Baca Selengkapnya