Pakar Beri 3 Pertimbangan Hukum bagi Polisi jika Ingin Tahan AG Pacar Mario Dandy
Merdeka.com - Polda Metro Jaya belum menahan kekasih dari Mario David Satriyo (20), AG meskipun sudah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora Latumahina. Penetapan tersebut usai polisi mendapatkan fakta baru.
AG diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan David hingga tak sadarkan diri alias koma. Dengan demikian, AG berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH)
Pakar hukum peradilan anak, Ahmad Sofian menjelaskan ada tiga hal yang perlu diperhatikan terkait anak berhadapan dengan hukum. Aturan tersebut pun sudah tercantum dalam Undang-Undang.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
Pertama, yakni dilihat dari segi ancaman pidana yang dilakukan, apakah kurang dari tujuh tahun atau tidak. Apabila ancaman hukuman tersebut kurang dari tujuh tahun, maka wajib untuk dilakukan pertemuan antara pihak keluarga pelaku dengan keluarga korban untuk menentukan upaya Restorative Justice (RJ).
"Jika saling memaafkan, status anak tersebut akan kemudian dialihkan ke sistem peradilan pidana dengan anak dikembalikan ke orangtua atau lembaga sosial dan perkara dihentikan," kata Sofian saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3).
Namun, kata Sofian, apabila kasus itu dengan ancaman lebih dari tujuh tahun, kedua belah pihak tidak diwajibkan untuk menempuh jalur Restorative Justice.
"Jika tidak terjadi kesepakatan maka statusnya ditetapkan ke proses selanjutnya," jelas dia.
Kendati demikian, Sofian mengungpkan sejumlah hak yang turut menjadi pertimbangan apabila AG ditahan. Di antaranya adalah pelaku melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, dan yang terakhir adalah merusak barang bukti.
"Jadi UU perlindungan anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum beda dengan orang dewasa," papar dia.
Apabila orang dewasa dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun tentu wajib untuk langsung ditahan.
"Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun enggak wajib," tuturnya.
Dalam hal ini pun kepolisian bakal dianggap melanggar undang-undang bila melakukan penahanan terhadap AG apabila tidak memiliki alasan objektif.
Polisi menaikkan status AG, kekasih dari Mario Dandy Satriyo terkait penganiayaan Cristalino David Ozora Latumahina. Jika sebelumnya hanya saksi, AG kini ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David, bukan tersangka lantaran masih berusia di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut pelibatan digital forensik menemukan fakta baru berupa bukti chat WhatsApp, video di handphone, dan CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan digital forensik itu terungkap peran AG.
"Sehingga bisa melihat peranan dari masing-masing orang di lokasi. Kami komitmen siapa yang bersalah harus di hukum. Kalau itu anak secara formil dan materil diatur Undang-Undang Anak," ujar dia.
Akibat perbuatannya, AG dikenakan pasal 76c jo pasal 80 uu ppa dan atau 355 ayat 1 ko 56, sub 354 ayat 1 jo 56, sub 353 ayat 2 jo 56, sub 351 ayat 2 jo 56 kuhp.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, jaksa beranggapan terdapat beberapa hal yang memberatkan terhadap anak petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu itu.
Baca SelengkapnyaPolisi masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum terkait berkas perkara Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan Mario Dandy, David mengalami koma dan hilang ingatan.
Baca SelengkapnyaSidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.
Baca SelengkapnyaAhmad Sofian yang dihadirkan oleh Jaksa menjelaskan pidana restitusi merupakan ganti rugi dibebankan kepada pelaku untuk berikan kepada korbannya.
Baca SelengkapnyaMario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara terencana terhadap David Ozora
Baca SelengkapnyaPada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David.
Baca SelengkapnyaKarangan bunga itu ada yang berisi dukungan kepada Shane dan doa untuk David.
Baca SelengkapnyaAyah David Ozoro mengaku puas dengan hasil vonis 12 tahun penjara dan restitusi Rp25 miliar yang dibebankan terhadap Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaShane Lukas divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Baca SelengkapnyaMario juga tidak menyangka aksi penganiayaan dengan cara di pukul hingga ditendang layaknya sepak bola lalu selebrasi seperti bintang sepak bola.
Baca Selengkapnya