Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar Hukum Beberkan Alasan UU IKN Rentan Digugat ke MK

Pakar Hukum Beberkan Alasan UU IKN Rentan Digugat ke MK DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif. ©2022 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid mengkaji isi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang baru saja disahkan oleh DPR pekan ini. Menurut dia, UU tersebut rentan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Fahri, UU IKN berpotensi memunculkan masalah serius secara konstitusional. Terlebih, apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan hak konstitusinya atas berlakunya UU IKN. MK dapat bersikap tegas dengan mendudukkan konstitusi sebagaimana mestinya.

“MK dapat saja membatalkan sebuah pengaturan terkait pranata yang tidak dikenal, baik dalam konteks tidak dikenalnya nomenklatur otorita dalam UUD NRI Tahun 1945 maupun konsep serta paradigma yang memang sangat berbeda maupun tidak dikehendaki dalam rumusan konstitusi,” ujar Fahri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/1).

Fahri menyampaikan, konsep Otorita IKN berpotensi tidak sejalan dengan paradigma pemerintahan daerah sesuai desain konstitusional sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 18 UUD NRI Tahun 1945. Karena rumusan konstitusionalnya mengatur, konsep, struktur, bentuk serta mekanisme secara baku dan diatur dalam ketentuan pasal 18 ayat (1) sampai ayat (7).

“Hal demikian itu menjadi sangat sulit secara teknis ketatanegaraan jika pemerintah dan DPR RI mencoba untuk membangun rumusan serta konsep lain dengan metode ekstensifikasi atau perluasan makna selain dari teks konstitusi yang ada dengan menjadikan pijakan konstitusi untuk memaknai konsep Otorita seolah-olah masih berada dalam rumpun serta ekosistem konsep pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UUD 1945 saat ini,” katanya.

Rumusan konstitusional berdasarkan ketentuan Pasal 18 tersebut, menurut Fahri, mengatur tentang pembagian dan susunan tata pemerintahan daerah Indonesia. Pembagian pemerintahannya terdiri dari Provinsi, Kabupaten dan kota, sebagaimana diatur UU.

Kemudian pada ayat (2), disebutkan Fahri, pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota mengatur pemerintahannya masing-masing sesuai asas otonomi dan tugas pembantuan.

Dan pada ayat (3), tambah Fahri, menjelaskan perumusan bahwa Pemda Provinsi, Kabupaten dan Kota, memiliki DPRD, yang anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu).

Selanjutnya, Fahri menguraikan, ketentuan sebagaimana terdapat dalam Ayat (4) mengatur bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota, sebagai kepala pemerintahan dipilih secara demokratis, yang diamanahkan menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang dalam UU ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.

"Dengan demikian, jika mendasarkan pada studi hukum tata negara mengenai metode penafsiran berdasarkan original intent, maka sangat sulit serta tidak kompatibel dengan makna dan paradigma yang telah diatur dalam dalam ketentuan pasal 18 dan 18A UUD NRI Tahun 1945," urai Fahri.

Karena itu, Fahri menilai, jika bangunan politik hukum yang digunakan pemerintah dan DPR untuk mengkonstruksikan konsep Otorita dalam UU IKN yang baru disahkan menjadi tidak sejalan dengan spirit konstitusi. Sepanjang terkait dengan konsep dan tata kepemerintahan daerah sesuai UUD.

Dengan demikian, lanjut Fahri, jika ada warga negara yang memiliki legal standing serta interest standing terkait konstitusionalitas otorita IKN, maka secara teoritik, MK bisa saja membatalkan atau dapat menyatakan konsep otorita yang terdapat dalam UU IKN itu dinyatakan inkonstitusional.

"Ini adalah sesuatu yang sangat riskan, hemat saya idealnya konsep dalam membangun kepemerintahan dalam UU IKN ini haruslah sejalan dan taat pada asas yang telah diatur dalam konstitusi, agar tidak menjadi problem teknis ketatanegaraan dalam urusan pemerintahan," tutup Fahri.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan

Revisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.

Baca Selengkapnya
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN

Panja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Usul DKJ jadi Ibu Kota Legislasi, Kemendagri: Jangan Biarkan Kami Saja yang di IKN
Baleg DPR Usul DKJ jadi Ibu Kota Legislasi, Kemendagri: Jangan Biarkan Kami Saja yang di IKN

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.

Baca Selengkapnya
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi

Menurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.

Baca Selengkapnya
IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya
IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya

IDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada

Dewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil: IKN Bukan Ide Pak Jokowi, Sering Orang Salah Kira
Ridwan Kamil: IKN Bukan Ide Pak Jokowi, Sering Orang Salah Kira

Ridwan Kamil sendiri diangkat menjadi Kurator Ibu Kota Nusantara oleh Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bahas Revisi UU IKN Nusantara, Ini Poin Jadi Sorotan
Pemerintah Bahas Revisi UU IKN Nusantara, Ini Poin Jadi Sorotan

Salah satunya memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat termasuk pengaturan tanah.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Bahas Revisi UU DKJ, Pilkada Jakarta Satu atau Dua Putaran?
Baleg DPR Bahas Revisi UU DKJ, Pilkada Jakarta Satu atau Dua Putaran?

Almuzzamil Yusuf menilai, revisi itu bisa berdampak pada mekanisme Pilkada Jakarta menjadi 1 putaran.

Baca Selengkapnya
Respons Mahfud soal Gubernur Jakarta Ditujuk Presiden Usai Tak Jadi Ibu Kota
Respons Mahfud soal Gubernur Jakarta Ditujuk Presiden Usai Tak Jadi Ibu Kota

Mahfud menyampaikan jika RUU DKJ sudah menjadi UU sifatnya mengikat.

Baca Selengkapnya