Pakar Hukum: Dalam Rangka Penyelidikan, Polda Boleh Panggil Anies Baswedan
Merdeka.com - Pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya banyak mendapatkan kritikan dan dinilai bukan suatu hal yang wajar. Sebab, Anies merupakan seorang gubernur yang setara jabatannya dengan Kapolda Metro Jaya.
Pemanggilan Anies ke Polda Metro untuk dimintai klarifikasi menyusul buntut dari acara Habib Rizieq Syihab di Petamburan akhir pekan lalu yang menimbulkan keramaian di tengah pandemi Covid-
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai, jika yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Anies telah sesuai. Sebab, pemanggilan itu dalam rangka penyelidikan tindak pidana.
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Kenapa Anies Baswedan jadi menteri? Kesungguhannya dalam memajukan sektor pendidikan terwujud ketika Jokowi memilihnya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Kabinet Kerja periode 2014-2019.
-
Apa nama lengkap Anies Baswedan? Anies Baswedan, dengan nama lengkap Anies Rasyid Baswedan, merupakan salah satu kandidat presiden untuk tahun 2024, dilahirkan di Kuningan pada tanggal 7 Mei 1969.
-
Kenapa PDIP mempertimbangkan Anies untuk Pilgub Jakarta? 'Bahwa Anies juga jadi bagian pertimbangan, iya, Anies bagian dari pertimbangan. Oleh karenanya kami juga dengan Cak Imin dalam rangka itu semua,' jelas dia.
-
Apa yang dikritik Golkar dari Anies soal Pilgub DKI? Dia mempertanyakan, apakah ada partai yang mau mengusung Anies di Pilgub Jakarta.
-
Siapa yang dipanggil Polda Metro Jaya? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
"Pemanggilan itu kan bukan dalam rangka tugas struktural, tapi dalam rangka penyelidikan tindak pidana. Siapa saja bisa dipanggil untuk itu. Presiden SBY saja waktu dia presiden dulu pernah dipanggil untuk penyelidikan," ujar Bivitri saat dihubungi merdeka.com, Rabu (18/11).
Menurutnya, bila ada yang mengaitkan pemanggilan tersebut dengan posisi struktural itu tidaklah tepat. Karena perbedaan konteks antara tugas struktural dengan penyelidikan tindak pidana.
"Jadi tidak ada masalah. Kalau dalam penegakan hukum, ada azas equality before the law (persamaan di hadapan hukum). Tidak ada soal jenjang struktural," jelasnya.
Terlebih diketahui bahwa pemanggilan orang nomor satu di Jakarta itu menyusul klarifikasi dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Soalnya adalah tindak pidana, yaitu pelanggaran Pasal 93 Undang Undang Karantina Kesehatan, ya harus Polda. Penegakan hukum harus dilakukan oleh lembaga penegak hukum," jelasnya
"Sementara Mendagri bukan penegak hukum. Kalau mau memanggil Anies untuk soal lain ya silakan saja Mendagri panggil sesuai Undang-Undang Pemerintah Daerah. Tapi setahu saya, kemarin itu Polda konteksnya adalah dugaan pidana pelanggaran Pasal 93, dan itu justru tidak boleh dilakukan oleh Menteri," tambahnya.
Kritik KAMI
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin menilai pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan oleh Polda Metro Jaya tidak wajar.
"Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro untuk dimintai klarifikasi tentang kerumunan pernikahan putri Habib Rizieq Syihab dapat dipandang sebagai drama penegakan hukum yang irrasional atau tidak wajar," kata Din Syamsuddin dalam keterangannya, Rabu (18/11).
Menurutnya, terkait izin serta tanggung jawab atas kerumunan yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) tersebut ada pada Polri.
"Belum pernah terjadi Polda memanggil seorang Gubernur yang merupakan mitra kerja hanya untuk klarifikasi, kecuali dalam rangka penyidikan," ujarnya.
"Mengapa tidak Kapolda yang datang? Dan bukankah izin serta tanggung jawab atas kerumunan yang melanggar Protokol Kesehatan ada pada Polri?" sambungnya.
Dia mengungkapkan, hal tersebut merupakan menjadi preseden buruk yang hanya memperburuk citra Polri. Apalagi, hanya terhadap Gubernur DKI Jakarta saja polisi melakukan pemanggilan terkait acara Habib Rizieq yang menimbulkan kerumunan massa.
"Kejadian ini merupakan preseden buruk yang hanya akan memperburuk citra Polri yang overacting, apalagi terkesan ada diskriminasi dengan tidak dilakukannya hal yang sama atas Gubernur lain yang di wilayahnya juga terjadi kerumunan serupa," ungkapnya.
Anies Diperiksa 10 Jam
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah menjalani proses pemeriksaan atau klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus Covid-19 di Jakarta. Pemanggilan dilakukan karena permasalahan dari adanya kerumunan massa di acara pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.
Anies diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya kurang lebih selama 10 jam. Dia diperiksa sejak sekitar pukul 09.40 Wib hingga sekitar pukul 19.00 Wib.
Anies mengaku, telah dicecar sebanyak 33 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Alhamdulillah, saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik. Kemudian ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan, menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman," kata Anies di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11).
Meski begitu, Anies tidak menjelaskan secara rinci apa saja yang ditanyakan terhadap dirinya itu oleh penyidik selama puluhan jam. Menurutnya, apa yang ditanyakan kepada dirinya oleh penyidik tersebut. Sudah menjadi ranah Polda Metro Jaya yang menyampaikan itu semua.
"Semuanya sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada, tidak ditambah, tidak dikurangi. Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi dan lain-lain, biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain partai politik, Anies mengaku juga sudah ada dorongan kuat dari sejumlah elemen masyarakat yang menginginkannya kembali maju sebagai gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaPDIP memasukkan nama Anies ke dalam daftar bakal calon Gubernur DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini masih prematur untuk membahas nama-nama yang disodorkan.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan aparat penegak hukum sering kali mengusut kasus yang sudah lewat
Baca SelengkapnyaSelain Anies, nama mantan Panglima TNI Andika Perkasa juga terjaring oleh DPD PDIP DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaAnies menjawab mengenai persoalan hukum yang masih tebang pilih hanya tajam ke bawah.
Baca SelengkapnyaSejauh ini, kata Anies, obrolan PDIP masih membahas apa-apa yang menjadi masalah Jakarta.
Baca SelengkapnyaDjuyamto mengatakan ada tiga surat yang telah dikeluarkan untuk Anies.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan angkat bicara terkait tuduhan TGUPP sebagai bentuk orang dalam.
Baca SelengkapnyaAnggawira menilai Anies Baswedan lupa dengan sejarah soal pernyataannya orang dalam atau 'ordal'.
Baca SelengkapnyaDia menilai wajar jika Ganjar dan Prabowo sering berkomunikasi dengan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaSyarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya