Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar Hukum: Dalam Rangka Penyelidikan, Polda Boleh Panggil Anies Baswedan

Pakar Hukum: Dalam Rangka Penyelidikan, Polda Boleh Panggil Anies Baswedan Anies Baswedan usai diperiksa Polda Metro Jaya terkait Rizieq Syihab. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya banyak mendapatkan kritikan dan dinilai bukan suatu hal yang wajar. Sebab, Anies merupakan seorang gubernur yang setara jabatannya dengan Kapolda Metro Jaya.

Pemanggilan Anies ke Polda Metro untuk dimintai klarifikasi menyusul buntut dari acara Habib Rizieq Syihab di Petamburan akhir pekan lalu yang menimbulkan keramaian di tengah pandemi Covid-

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai, jika yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Anies telah sesuai. Sebab, pemanggilan itu dalam rangka penyelidikan tindak pidana.

"Pemanggilan itu kan bukan dalam rangka tugas struktural, tapi dalam rangka penyelidikan tindak pidana. Siapa saja bisa dipanggil untuk itu. Presiden SBY saja waktu dia presiden dulu pernah dipanggil untuk penyelidikan," ujar Bivitri saat dihubungi merdeka.com, Rabu (18/11).

Menurutnya, bila ada yang mengaitkan pemanggilan tersebut dengan posisi struktural itu tidaklah tepat. Karena perbedaan konteks antara tugas struktural dengan penyelidikan tindak pidana.

"Jadi tidak ada masalah. Kalau dalam penegakan hukum, ada azas equality before the law (persamaan di hadapan hukum). Tidak ada soal jenjang struktural," jelasnya.

Terlebih diketahui bahwa pemanggilan orang nomor satu di Jakarta itu menyusul klarifikasi dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Soalnya adalah tindak pidana, yaitu pelanggaran Pasal 93 Undang Undang Karantina Kesehatan, ya harus Polda. Penegakan hukum harus dilakukan oleh lembaga penegak hukum," jelasnya

"Sementara Mendagri bukan penegak hukum. Kalau mau memanggil Anies untuk soal lain ya silakan saja Mendagri panggil sesuai Undang-Undang Pemerintah Daerah. Tapi setahu saya, kemarin itu Polda konteksnya adalah dugaan pidana pelanggaran Pasal 93, dan itu justru tidak boleh dilakukan oleh Menteri," tambahnya.

Kritik KAMI

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin menilai pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan oleh Polda Metro Jaya tidak wajar.

"Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro untuk dimintai klarifikasi tentang kerumunan pernikahan putri Habib Rizieq Syihab dapat dipandang sebagai drama penegakan hukum yang irrasional atau tidak wajar," kata Din Syamsuddin dalam keterangannya, Rabu (18/11).

Menurutnya, terkait izin serta tanggung jawab atas kerumunan yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) tersebut ada pada Polri.

"Belum pernah terjadi Polda memanggil seorang Gubernur yang merupakan mitra kerja hanya untuk klarifikasi, kecuali dalam rangka penyidikan," ujarnya.

"Mengapa tidak Kapolda yang datang? Dan bukankah izin serta tanggung jawab atas kerumunan yang melanggar Protokol Kesehatan ada pada Polri?" sambungnya.

Dia mengungkapkan, hal tersebut merupakan menjadi preseden buruk yang hanya memperburuk citra Polri. Apalagi, hanya terhadap Gubernur DKI Jakarta saja polisi melakukan pemanggilan terkait acara Habib Rizieq yang menimbulkan kerumunan massa.

"Kejadian ini merupakan preseden buruk yang hanya akan memperburuk citra Polri yang overacting, apalagi terkesan ada diskriminasi dengan tidak dilakukannya hal yang sama atas Gubernur lain yang di wilayahnya juga terjadi kerumunan serupa," ungkapnya.

Anies Diperiksa 10 Jam

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah menjalani proses pemeriksaan atau klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus Covid-19 di Jakarta. Pemanggilan dilakukan karena permasalahan dari adanya kerumunan massa di acara pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.

Anies diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya kurang lebih selama 10 jam. Dia diperiksa sejak sekitar pukul 09.40 Wib hingga sekitar pukul 19.00 Wib.

Anies mengaku, telah dicecar sebanyak 33 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

"Alhamdulillah, saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik. Kemudian ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan, menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman," kata Anies di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11).

Meski begitu, Anies tidak menjelaskan secara rinci apa saja yang ditanyakan terhadap dirinya itu oleh penyidik selama puluhan jam. Menurutnya, apa yang ditanyakan kepada dirinya oleh penyidik tersebut. Sudah menjadi ranah Polda Metro Jaya yang menyampaikan itu semua.

"Semuanya sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada, tidak ditambah, tidak dikurangi. Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi dan lain-lain, biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Mengaku Diundang Parpol Kembali Maju Gubernur Jakarta: Kalau Ada Aspirasi Saya Pertimbangkan
Anies Mengaku Diundang Parpol Kembali Maju Gubernur Jakarta: Kalau Ada Aspirasi Saya Pertimbangkan

Selain partai politik, Anies mengaku juga sudah ada dorongan kuat dari sejumlah elemen masyarakat yang menginginkannya kembali maju sebagai gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
Dulu Keras Mengkritik, PDIP Kini Mesra dan Ancang-Ancang Dukung Anies
Dulu Keras Mengkritik, PDIP Kini Mesra dan Ancang-Ancang Dukung Anies

PDIP memasukkan nama Anies ke dalam daftar bakal calon Gubernur DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Pernah Kritik Gibran, Anies Bakal Sentil Kaesang Jika Ikut Pilkada Jakarta?
Pernah Kritik Gibran, Anies Bakal Sentil Kaesang Jika Ikut Pilkada Jakarta?

Menurutnya, saat ini masih prematur untuk membahas nama-nama yang disodorkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anies Respons Keras Penangkapan Jubir Timnas Amin: Tidak Fair!
VIDEO: Anies Respons Keras Penangkapan Jubir Timnas Amin: Tidak Fair!

Anies mengatakan aparat penegak hukum sering kali mengusut kasus yang sudah lewat

Baca Selengkapnya
Anies Ungkap Isi Pembicaraan dengan DPD PDIP DKI soal Pilgub Jakarta 2024
Anies Ungkap Isi Pembicaraan dengan DPD PDIP DKI soal Pilgub Jakarta 2024

Selain Anies, nama mantan Panglima TNI Andika Perkasa juga terjaring oleh DPD PDIP DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anies Jawab Persoalan Hukum Tumpul ke Atas, Teringat saat Tunjuk Kepala Satpol PP DKI
VIDEO: Anies Jawab Persoalan Hukum Tumpul ke Atas, Teringat saat Tunjuk Kepala Satpol PP DKI

Anies menjawab mengenai persoalan hukum yang masih tebang pilih hanya tajam ke bawah.

Baca Selengkapnya
PDIP Tawarkan Kader jadi Pasangan Cawagub untuk Pilkada Jakarta, Ini Reaksi Anies
PDIP Tawarkan Kader jadi Pasangan Cawagub untuk Pilkada Jakarta, Ini Reaksi Anies

Sejauh ini, kata Anies, obrolan PDIP masih membahas apa-apa yang menjadi masalah Jakarta.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Keluarkan Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana untuk Anies Baswedan
PN Jaksel Keluarkan Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana untuk Anies Baswedan

Djuyamto mengatakan ada tiga surat yang telah dikeluarkan untuk Anies.

Baca Selengkapnya
Anies Jawab Tudingan Ordal di TGUPP: Tunjukkan Buktinya!
Anies Jawab Tudingan Ordal di TGUPP: Tunjukkan Buktinya!

Anies Baswedan angkat bicara terkait tuduhan TGUPP sebagai bentuk orang dalam.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Pengakuan Mantan Jubir Anies soal Ordal
Duduk Perkara Pengakuan Mantan Jubir Anies soal Ordal

Anggawira menilai Anies Baswedan lupa dengan sejarah soal pernyataannya orang dalam atau 'ordal'.

Baca Selengkapnya
Anies soal Ganjar dan Prabowo Intens Bertemu Jokowi: Saya Sekarang Warga Biasa
Anies soal Ganjar dan Prabowo Intens Bertemu Jokowi: Saya Sekarang Warga Biasa

Dia menilai wajar jika Ganjar dan Prabowo sering berkomunikasi dengan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera

Syarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya