Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar Hukum Nilai KUHAP harus Direvisi Sebelum Bahas RUU Kejaksaan

Pakar Hukum Nilai KUHAP harus Direvisi Sebelum Bahas RUU Kejaksaan Barang bukti uang korupsi PT PLN Batubara. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kewenangan jaksa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan harus menunggu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang digodok DPR. Setidaknya hal itu yang dilihat Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita dalam revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004.

"Saya tidak sependapat kalau prosedur pembahasan ini lebih didulukan dari hukum acaranya (KUHAP), rancangannya. Proses itu payung hukumnya acara pidana (KUHAP)," kata Prof Romli di Jakarta, Selasa (29/9) seperti dilansir Antara.

Menurut dia, payung hukum proses tidak menyebut secara tegas bahwa penuntut itu adalah penyidik. Akan tetapi, kata dia, kejaksaan berazaskan dominus litis, bahwa penuntut tunggal, dan penyidikannya untuk tindak pidana tertentu yakni tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dan pelanggaran HAM berat.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi payungnya dulu, karena proses beracara kan tidak ada hukum acara kejaksaan. Saya katakan tidak setuju (RUU Kejaksaan), sabar saja menunggu perubahan KUHAP yang sudah ada di Prolegnas DPR," ujarnya.

Dia mengatakan kewenangan jaksa ingin diperluas lagi lewat RUU Kejaksaan sehingga tidak lagi semata-mata melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu saja seperti korupsi, TPPU dan pelanggaran HAM berat, tetapi jaksa juga ingin menangani tindak pidana administrasi yang ada di kementerian atau lembaga.

"Mau diambil, boleh (memang). Jadi UU Kejaksaan memberi celah untuk keluar. Tapi, payung hukumnya (KUHAP) menyebut penuntut. Lex spesialisnya ya UU Tipikor, TPPU dan pelanggaran HAM. Tapi sekarang, yang spesialis itu ingin diperluas oleh UU tentang struktur organik kejaksaan yang harusnya KUHAP," kata dia.

Dalam Pasal 1 Ayat (1) RUU Kejaksaan disebutkan bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Ketua Komjak Sebut RUU Kejaksaan Mendesak

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan penting dan mendesak. Barita menyatakan pihaknya mendukung revisi Undang-undang tersebut.

"Penting dan mendesak. Kami memberikan dukungan terhadap RUU Kejaksaan ini. Sebab kami melihat secara substantif RUU ini penting sekali," kata Barita dalam keterangannya, Senin (28/9).

Barita menyebut UU Kejaksaan sudah berumur 14 tahun dan selayaknya direvisi. Menurut Barita, revisi dilakukan karena perubahan-perubahan yang terjadi di segala bidang, termasuk harapan publik terhadap kepastian hukum yang lebih terukur.

"Sebagai instrumen negara hukum tentu saja dinamika masyarakat itu harus diakomodasi dengan tepat oleh Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan," kata dia. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026

Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya
Revisi UU KUHAP Diusulkan Masuk Prolegnas, Komisi III Janji Minta Masuk Masyarakat
Revisi UU KUHAP Diusulkan Masuk Prolegnas, Komisi III Janji Minta Masuk Masyarakat

Habiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Soal Revisi UU KPK, Hasto: Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela
Soal Revisi UU KPK, Hasto: Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela

Dia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
KY Ungkap Alasan Dorong RUU Jabatan Hakim: Kedudukan Hakim Saat Ini Belum Jelas
KY Ungkap Alasan Dorong RUU Jabatan Hakim: Kedudukan Hakim Saat Ini Belum Jelas

Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah mengatakan, kedudukan hakim saat ini masih belum jelas.

Baca Selengkapnya
Yusril: KUHP Baru Tidak Lagi Bersifat Penjara Seperti Sistem Hukum Kolonial
Yusril: KUHP Baru Tidak Lagi Bersifat Penjara Seperti Sistem Hukum Kolonial

KUHP baru yang akan berlaku 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan cara keadilan restorasi atau restorative justice.

Baca Selengkapnya
Tegas, Jaksa Agung Ancam Tindak Kajari Jika Tak Perbaiki Sistem Usai Usut Kasus Korupsi
Tegas, Jaksa Agung Ancam Tindak Kajari Jika Tak Perbaiki Sistem Usai Usut Kasus Korupsi

Peringatan itu disampaikan Burhanuddin dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di SICC, Bogor, Kamis (7/11).

Baca Selengkapnya
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen

Beberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.

Baca Selengkapnya
Usai Audiensi, DPR Bakal Gulirkan RUU Jabatan Hakim
Usai Audiensi, DPR Bakal Gulirkan RUU Jabatan Hakim

DPR bakal menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Hal ini sebagai bentuk menyerap aspirasi para hakim yang menuntut sejumlah hak.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan
Mahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan

Mahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah Dukung Aksi ‘Bersih-Bersih’ Kejaksaan Agung
Muhammadiyah Dukung Aksi ‘Bersih-Bersih’ Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung diingatkan agar tidak hanya mengedepankan penindakan, tapi perbaikan sistem internal.

Baca Selengkapnya
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan

Baca Selengkapnya