Pakar Hukum Nilai KUHAP harus Direvisi Sebelum Bahas RUU Kejaksaan
Merdeka.com - Kewenangan jaksa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan harus menunggu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang digodok DPR. Setidaknya hal itu yang dilihat Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita dalam revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004.
"Saya tidak sependapat kalau prosedur pembahasan ini lebih didulukan dari hukum acaranya (KUHAP), rancangannya. Proses itu payung hukumnya acara pidana (KUHAP)," kata Prof Romli di Jakarta, Selasa (29/9) seperti dilansir Antara.
Menurut dia, payung hukum proses tidak menyebut secara tegas bahwa penuntut itu adalah penyidik. Akan tetapi, kata dia, kejaksaan berazaskan dominus litis, bahwa penuntut tunggal, dan penyidikannya untuk tindak pidana tertentu yakni tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dan pelanggaran HAM berat.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana cara DPR ingin menyelesaikan kasus korupsi? 'Seperti dari yang sudah-sudah, penanganan kasus korupsi terlalu berfokus pada pemenjaraan pelaku, yang itu pun tidak terbukti memberi efek jera.'
"Jadi payungnya dulu, karena proses beracara kan tidak ada hukum acara kejaksaan. Saya katakan tidak setuju (RUU Kejaksaan), sabar saja menunggu perubahan KUHAP yang sudah ada di Prolegnas DPR," ujarnya.
Dia mengatakan kewenangan jaksa ingin diperluas lagi lewat RUU Kejaksaan sehingga tidak lagi semata-mata melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu saja seperti korupsi, TPPU dan pelanggaran HAM berat, tetapi jaksa juga ingin menangani tindak pidana administrasi yang ada di kementerian atau lembaga.
"Mau diambil, boleh (memang). Jadi UU Kejaksaan memberi celah untuk keluar. Tapi, payung hukumnya (KUHAP) menyebut penuntut. Lex spesialisnya ya UU Tipikor, TPPU dan pelanggaran HAM. Tapi sekarang, yang spesialis itu ingin diperluas oleh UU tentang struktur organik kejaksaan yang harusnya KUHAP," kata dia.
Dalam Pasal 1 Ayat (1) RUU Kejaksaan disebutkan bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Ketua Komjak Sebut RUU Kejaksaan Mendesak
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan penting dan mendesak. Barita menyatakan pihaknya mendukung revisi Undang-undang tersebut.
"Penting dan mendesak. Kami memberikan dukungan terhadap RUU Kejaksaan ini. Sebab kami melihat secara substantif RUU ini penting sekali," kata Barita dalam keterangannya, Senin (28/9).
Barita menyebut UU Kejaksaan sudah berumur 14 tahun dan selayaknya direvisi. Menurut Barita, revisi dilakukan karena perubahan-perubahan yang terjadi di segala bidang, termasuk harapan publik terhadap kepastian hukum yang lebih terukur.
"Sebagai instrumen negara hukum tentu saja dinamika masyarakat itu harus diakomodasi dengan tepat oleh Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan," kata dia. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KY, Siti Nurdjanah mengatakan, kedudukan hakim saat ini masih belum jelas.
Baca SelengkapnyaKUHP baru yang akan berlaku 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan cara keadilan restorasi atau restorative justice.
Baca SelengkapnyaPeringatan itu disampaikan Burhanuddin dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di SICC, Bogor, Kamis (7/11).
Baca SelengkapnyaBeberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Baca SelengkapnyaDPR bakal menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Hal ini sebagai bentuk menyerap aspirasi para hakim yang menuntut sejumlah hak.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung diingatkan agar tidak hanya mengedepankan penindakan, tapi perbaikan sistem internal.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca Selengkapnya