Pakar Hukum Nilai Penonaktifkan Novel Baswedan Cs Bikin Koruptor Merasa Menang
Merdeka.com - Pakar Hukum Pidana Azmi Syahputra, mengkritisi surat keputusan pimpinan KPK yang menonaktifkan 75 pegawai yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, keputusan tersebut tergesa-gesa dan dapat diduga sebagai sebuah bentuk perbuatan kekeliruan kolektif.
"Keputusan ini tergesa-gesa tidak berdasar hukum malah dapat diduga sebagai sebuah bentuk perbuatan kekeliruan kolektif yang bisa didesign menurut skenario tertentu. Karena semakin ke sini alur dan potret dari revisi UU KPK tampak yang berlaku bukan lagi kekuasaan hukum melainkan hukum kekuasaan," ucapnya, Rabu (12/5).
"Karenanya perlu diingat bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara kita adalah negara hukum bukan kemauan pejabat," sambungnya.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kenapa Hasyim Asy'ari diberhentikan dari KPU? Hasyim Asy'ari diberhentikan secara tidak hormat sebagai ketua KPU, karena terbukti melakukan asusila terhadap anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
Ketua Asosiasi ilmuan Praktisi Hukum Indonesia menegaskan, semestinya surat keputusan tersebut berisikan penetapan atas hasil asesmen TWK. Bukan penonaktifan pegawai.
"Tindakan pimpinan KPK ini menunjukkan bahwa pembusukan hukum telah terjadi, ini putusan ala kekuasaan, hukum sudah tidak dihormati, hukum itu tidak boleh diterapkan semaunya, yang ada nantinya akan menimbulkan keadilan yang liar," ujarnya.
Dia menyebut, tindakan atas keputusan ketua KPK tersebut bertentangan dengan rasa keadilan yang lebih tinggi. Dalam hal ini tugas tugas yang sedang diemban atas perkara korupsi dan sedang ditangani oleh personil dari 75 orang yang tidak lulus TWK.
"Yang ada bila begini antara pimpinan KPK dan personelnya sedang berhadapan-hadapan masalah internalnya dan para koruptor akan merasa menang atas perjalanan peta revisi UU KPK yang berdampak luar biasa ini," ucapnya.
Azmi menuturkan, sikap Ketua KPK dengan membuat surat keputusan itu akan menimbulkan kemelut dan kontroversi. Namun, bagi pihak tertentu, para oknum penguasa dan pengusaha curang menggagap in merupakan langkah yang diuntungkan.
"Apalagi bila sampai pihak pihak atau organ negara memilih untuk diam atas adanya surat keputusan ini," kata dia.
Lebih ironis lagi, lanjut Azmi, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pengujian UU KPK telah membuat putusan terkait hak pegawai yang tidak boleh dirugikan. Namun, putusan MK ini diabaikan oleh ketua KPK dimana semestinya putusan MK harus dijadikan pijakan penting sekaligus kebertundukan konkrit pimpinan KPK pada putusan MK.
"Karena ketaatan pada putusan MK merefleksikan komitmen dan kedewasaan pimpinan KPK yang menasbihkan diri sebagai insan dalam negara hukum Indonesia yang menjunjung supremasi konstitusi," pungkasnya.
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Dalam SK tersebut terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Novel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaNovel menyoroti kasus Ghufron yang bersitegang dengan Dewas KPK sudah parah dan sepantasnya mendapatkan sanksi berat.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaYudi berharap salah satu dari mereka bisa terpilih menjadi pimpinan KPK untuk setidaknya memperbaiki KPK dari dalam.
Baca SelengkapnyaPDIP nilai pemberhentian Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi menjadi pembelajaran terhadap hakim-hakim konstitusi
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaMK telah menggelar sidang pleno putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim
Baca SelengkapnyaBahkan keputusan Ali yang dipulangkannya ke Kejagung itu pun bukan kehendaknya.
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Golkar itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan
Baca SelengkapnyaBintan menilai MKMK tidak cukup hanya mencopot Anwar Usman sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaMKMK sebelumnya memutuskan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnya