Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar Hukum Nilai Sanksi Dewas KPK Terhadap Lili Pintauli Terlalu Ringan

Pakar Hukum Nilai Sanksi Dewas KPK Terhadap Lili Pintauli Terlalu Ringan Lili Pintauli Siregar (kanan). ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho menilai sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terlalu ringan.

"Menurut saya, ini sebagai warning bahwa seorang pimpinan itu harus zero permasalahan, zero sanksi. Oleh karenanya, itu (sanksi yang diberikan kepada Lili Pintauli) bukan sanksi berat kalau hanya pemotongan gaji dan sebagainya," katanya di Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (30/8) seperti dilansir Antara.

Hibnu mengatakan hal itu terkait dengan putusan Dewas KPK yang menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Menurut Hibnu, sanksi berat dapat berupa penundaan pangkat jika yang melakukan pelanggaran merupakan pegawai negara, sedangkan bagi seorang pimpinan dapat diberi sanksi dengan menonaktifkan dari segala kegiatan dalam kurun waktu tertentu.

Akan tetapi jika sanksi yang diberikan kepada Lili Pintauli hanya berupa pemotongan gaji, kata dia, hal itu hanyalah sanksi sedang, bukanlah sanksi berat.

"Sanksi berat itu berarti dibebaskan dari kegiatan pimpinan selama setengah tahun. Ini baru sanksi, ini masih menjabat kepemimpinannya. Dengan demikian, apapun yang terjadi, ini sebagai warning bagi KPK atau suatu tantangan tersendiri bagaimana seorang pemimpin KPK itu zero dari permasalahan," katanya menegaskan.

Ia mengatakan jika permasalahan tersebut berkaitan dengan tugasnya, hal itu merupakan suatu yang tidak bisa diteladani dan tidak bisa menjadi suatu rujukan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Oleh karena itu, sangat disayangkan kalau sanksi yang diberikan hanya berupa pemotongan gaji, artinya enggak tegas. Itu hanya sanksi seperti sanksi administrasi, padahal yang dilakukan terkait dengan tugas dan fungsinya," kata Hibnu.

Terkait dengan hal itu, dia mengaku sepakat dengan tuntutan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari KPK setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

Menurut dia, apa yang dilakukan Lili Pintauli merupakan noda bagi KPK yang dapat menurunkan kewibawaan lembaga antirasuah tersebut termasuk menurunkan kewibawaan presiden.

"Apa yang dilakukan Lili Pintauli juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada KPK dalam pemberantasan korupsi," kata pegiat antikorupsi itu.

Berdasarkan putusan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli adalah penyalahgunaan pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani.

Adapun yang dimaksud dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani adalah Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial yang tersandung perkara dugaan suap lelang jabatan.

Atas pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh Lili Pintauli, Dewas KPK memberi sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Menurut MAKI, putusan Dewas KPK ini adalah hasil dari sebuah proses yang telah dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Ada Nama Yusril, Ini Deretan Saksi Meringankan Diajukan Firli Bahuri ke Polisi
Tak Ada Nama Yusril, Ini Deretan Saksi Meringankan Diajukan Firli Bahuri ke Polisi

Sebelumnya, pengacara Firli menyebut ada tiga profesor diajukan menjadi saksi meringankan. Salah satunya Prof Yusril Ihza Mahendra.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya
Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya

Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat untuk Firli Bahuri, Ini Isi Putusannya
VIDEO: Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat untuk Firli Bahuri, Ini Isi Putusannya

Dewas KPK mengatakan tidak ada hal yang meringankan dari Firli.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
Dewas Jatuhkan Sanksi Berat Koordinator Kamtib Rutan KPK, Terbukti Terima Suap
Dewas Jatuhkan Sanksi Berat Koordinator Kamtib Rutan KPK, Terbukti Terima Suap

menjatuhkan vonis terhadap Koordinator Kamtib rutan KPK, Sopian Hadi dengan sanksi etik berat

Baca Selengkapnya
Bambang Widjojanto Sindir Firli Bahuri: Pemerasan Klaster Paling Tinggi dari Korupsi
Bambang Widjojanto Sindir Firli Bahuri: Pemerasan Klaster Paling Tinggi dari Korupsi

Bambang Widjojanto buka suara kasus dugaan pemerasaan Firli Bahuri terhadap mantan Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sosok Nawawi Pomolango yang Resmi Gantikan Firli Bahuri Usai Dilantik Jokowi Jadi Ketua KPK Sementara
FOTO: Sosok Nawawi Pomolango yang Resmi Gantikan Firli Bahuri Usai Dilantik Jokowi Jadi Ketua KPK Sementara

Nawawi Pomolango resmi dilantik menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya