Pakar Hukum Nilai Sanksi Dewas KPK Terhadap Lili Pintauli Terlalu Ringan
Merdeka.com - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho menilai sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terlalu ringan.
"Menurut saya, ini sebagai warning bahwa seorang pimpinan itu harus zero permasalahan, zero sanksi. Oleh karenanya, itu (sanksi yang diberikan kepada Lili Pintauli) bukan sanksi berat kalau hanya pemotongan gaji dan sebagainya," katanya di Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (30/8) seperti dilansir Antara.
Hibnu mengatakan hal itu terkait dengan putusan Dewas KPK yang menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
Menurut Hibnu, sanksi berat dapat berupa penundaan pangkat jika yang melakukan pelanggaran merupakan pegawai negara, sedangkan bagi seorang pimpinan dapat diberi sanksi dengan menonaktifkan dari segala kegiatan dalam kurun waktu tertentu.
Akan tetapi jika sanksi yang diberikan kepada Lili Pintauli hanya berupa pemotongan gaji, kata dia, hal itu hanyalah sanksi sedang, bukanlah sanksi berat.
"Sanksi berat itu berarti dibebaskan dari kegiatan pimpinan selama setengah tahun. Ini baru sanksi, ini masih menjabat kepemimpinannya. Dengan demikian, apapun yang terjadi, ini sebagai warning bagi KPK atau suatu tantangan tersendiri bagaimana seorang pemimpin KPK itu zero dari permasalahan," katanya menegaskan.
Ia mengatakan jika permasalahan tersebut berkaitan dengan tugasnya, hal itu merupakan suatu yang tidak bisa diteladani dan tidak bisa menjadi suatu rujukan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Oleh karena itu, sangat disayangkan kalau sanksi yang diberikan hanya berupa pemotongan gaji, artinya enggak tegas. Itu hanya sanksi seperti sanksi administrasi, padahal yang dilakukan terkait dengan tugas dan fungsinya," kata Hibnu.
Terkait dengan hal itu, dia mengaku sepakat dengan tuntutan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari KPK setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
Menurut dia, apa yang dilakukan Lili Pintauli merupakan noda bagi KPK yang dapat menurunkan kewibawaan lembaga antirasuah tersebut termasuk menurunkan kewibawaan presiden.
"Apa yang dilakukan Lili Pintauli juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada KPK dalam pemberantasan korupsi," kata pegiat antikorupsi itu.
Berdasarkan putusan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli adalah penyalahgunaan pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani.
Adapun yang dimaksud dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani adalah Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial yang tersandung perkara dugaan suap lelang jabatan.
Atas pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh Lili Pintauli, Dewas KPK memberi sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Menurut MAKI, putusan Dewas KPK ini adalah hasil dari sebuah proses yang telah dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, pengacara Firli menyebut ada tiga profesor diajukan menjadi saksi meringankan. Salah satunya Prof Yusril Ihza Mahendra.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK mengatakan tidak ada hal yang meringankan dari Firli.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Selengkapnyamenjatuhkan vonis terhadap Koordinator Kamtib rutan KPK, Sopian Hadi dengan sanksi etik berat
Baca SelengkapnyaBambang Widjojanto buka suara kasus dugaan pemerasaan Firli Bahuri terhadap mantan Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaNawawi Pomolango resmi dilantik menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca Selengkapnya