Pakar Hukum Nilai UU Perlindungan Data Pribadi Berpotensi Kriminalisasi Jurnalis
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-undang (UU). Pengesahan tersebut, dilakukan pada rapat paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9).
Pakar Hukum Fachrizal Afandi menilai, UU PDP berpotensi menimbulkan pasal karet yang merugikan pihak tertentu. Dia mengatakan, pada pasal 65 yang menjelaskan tentang larangan penyebaran atau mengumpulkan data pribadi.
Dalam pasal tersebut tidak dijelaskan secara detail, jika hal itu merujuk pada perusahaan pinjaman online (pinjol) yang notabene sering terjadi kebocoran data pasal tersebut sangat membantu. Namun, jika merujuk pada jurnalis tentu pasal ini akan menimbulkan potensi kriminalisasi tinggi.
-
Siapa yang diduga sebagai sumber kebocoran data PDN? 'Kpd Yth @meutya_hafid pimpinan Komisi 1 DPR, kami mendapatkan data telak nan luar biasa bahwa kebocoran PDN diduga kuat berasal dari orang dalam sejak 11 Oktober 2022. Nama'y: Dicky Prasetya Atmaja. Dia bekerja di LintasArta. Dialah saksi mahkota, kok bisa? Thread! (``,)' tulisnya.
-
Siapa yang berisiko PPOK? Secara umum, PPOK sering terjadi pada perokok aktif dan pasif.
-
Siapa saja yang berisiko? Salah satu kelompok yang berisiko tinggi mengalami sindrom ini adalah individu dengan jenis penyakit Parkinson yang dikenal sebagai sindrom corticobasal (CBS), di mana sekitar 30% dari mereka dapat mengalami AHS.
-
Apa yang dimaksud dengan 'Kotak Pandora' dalam konteks kebocoran data PDN? 'Dicky Prasetya Atmaja harus diperiksa+dilindungi kalo perlu masuk program LPSK. Dialah pembuka 'kotak Pandora' Kok bisa bocorin akses VPN dari PDN secara VULGAR alias mudah digoogle!!?? Sengaja/reverse psychology/ditumbalin? Google aja 'Dokumen Pusat Data Nasional',' unggah @kafiradikalis.
-
Siapa yang berisiko terkena PAD? Jika Anda menderita PAD, Anda berisiko lebih besar terkena penyakit sistem peredaran darah lainnya.
-
Bagaimana DPR ingin meningkatkan keamanan CFD? 'Bahwa saat CFD dan di jam-jam olahraga pagi, sebetulnya sangat rawan terjadi tindak kejahatan. Jadi mungkin polisi bisa meningkatkan intensitas pemantauan cctv dan menempatkan aparat tambahan di titik-titik tertentu. Agar masyarakat bisa berolahraga dengan lebih tenang,' tambah Sahroni.
"Potensinya memang kalau cuma begitu melawan hukum menimbulkan kerugian jadi apapun data pribadi yang kita peroleh tidak izin atau apa misalkan kita tangkap layar facebook, tapi kalau untuk wartawan baca isi pasal ini disesuaikan dengan UU pers," kata Fachrizal, saat dihubungi merdeka.com, Rabu (21/9).
"Tapi memang harusnya ada penjelasannya dikecualikan bagi pekerja media kalau tidak memang potensi kriminalisasi jadi tinggi. Misal melakukan investasi itu memang jadi rentang dan kerugiannya enggak dijelaskan seperti apa jadi memang potensi ngaret ada. Kecuali memang ditafsirkan sesuai dengan UU pers," sambungnya.
UU RDP Berpihak ke Pemerintah
Tak hanya itu, Fachrizal menilai, UU PDP hanya berpihak kepada pemerintah. Yang mana jika pihak swasta terbukti melanggar diberikan sanksi administrasi dan sanksi pidana.
"Cuma memang rumusan hukum acaranya prosedurnya agak repot, karena ini baiknya sanksi tidak hanya pada hukum privat tapi juga pemerintah kan yang lalai mengelola data pribadi," kata dia.
Dia menjelaskan, jika pemerintah melakukan pelanggaran hanya diberikan sanksi administrasi. Padahal, kata Fachrizal, pemerintah yang menjadi sumber data dan sering terjadi kebocoran. Seperti kebocoran Nomor Induk Kependudukan (NIK) di berbagai institusi.
"Memang terlihat berat sebelah ya kalau privat yang lalai ada sanksi administrasi sampai pidana. Tapi kalau negara atau pemerintah misal Kominfo lalai sanksinya hanya administrasi ini yang agak repot padahal data-data lebih banyak di pemerintah," tegas dia.
Kendati demikian, dia memberikan apresiasi kepada pemerintah karena telah memberikan payung hukum terkait perlindungan data pribadi.
"Ini sudah lama didesak UU PDP ini telat, tapi dari pada enggak kan.Pemerintah baru bergerak ketika data mereka dibobol, coba kalau enggak di bobol belum tentu juga ini pemerintah bergerak," ucapnya.
"Tapi kalau dilihat dari rumusannya itu sudah baik ya sesuai dengan standar internasional peraturan-peraturan perlindungannya sudah oke," imbuhnya.
Lalu, apa saja isi dari UU PDP yang merupakan payung hukum pertama di Indonesia terkait perlindungan data pribadi? Simak informasi berikut ini.
Naskah final RUU PDP terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.
4 Larangan dan Sanksi di UU PDP
UU Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP merupakan payung hukum pertama di Indonesia terkait perlindungan data pribadi. Dalam salinan draf RUU PDP yang baru disahkan pemerintah dan DPR RI, Selasa (20/9), ada empat hal yang dilarang terkait data menurut UU PDP.
Berikut ini 4 hal yang dilarang terkait pengelolaan data pribadi menurut UU PDP yang tertuang pada pasal 65, yaitu:
1. Larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
2. Larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
3. Larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
4. Larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Berikut ini sanksi bagi yang melanggar keempat hal di atas menurut UU PDP yang diatur dalam pasal 67 dan pasal 68, yakni;
1. Sanksi bagi pelaku yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
2. Sanksi bagi pelaku yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.
3. Sanksi bagi pelaku yang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
4. Sanksi bagi pelaku yang memalsukan data pribadi adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar. (Pasal 68 UU PDP).
Jenis Data Pribadi Menurut UU Perlindungan Data Pribadi
UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga mengatur apa saja yang termasuk jenis-jenis data pribadi. Menurut salinan draf RUU PDP yang baru disahkan, Selasa (20/9/2022), ada dua jenis data pribadi yang diatur dalam Pasal 4 UU PDP.
Berikut ini jenis-jenis data pribadi menurut UU Perlindungan Data Pribadi, yaitu:
Data pribadi yang bersifat spesifik:
• Data dan informasi kesehatan
• Data biometrik
• Data genetika
• Catatan kejahatan
• data anak
• Data keuangan pribadi
• Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data pribadi yang bersifat umum:
• Nama lengkap
• Jenis kelamin
• Kewarganegaraan
• Agama
• Status perkawinan
• Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca SelengkapnyaSebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi
Baca SelengkapnyaSapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaCak Imin ikut mengomentari rencana RUU Penyiaran melarang jurnalisme investigasi
Baca Selengkapnya