Pakar hukum pidana: Tidak ada unsur pornografi dalam kasus Ongen
Merdeka.com - Kasus pelanggaran UU ITE yang menyeret Yulian Paonganan alias Ongen masih terus bergulir. Ongen dijerat pelanggaran UU ITE lantaran menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun twitternya.
Terkait hal itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr. Mudzakkir menyayangkan sikap polisi yang tetap melanjutkan kasus Yulian Paonganan ke pengadilan lantaran masuk ke dalam ranah penghinaan bukan pornografi atau ITE.
"Tidak ada unsur pornografinya dalam foto dan hashtag tersebut. Kalaupun masuk penghinaan, ini sudah digugurkan oleh MK," ujar Mudzakkir dalam keterangannya, Sabtu (16/4).
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Kenapa KJMU dihapus? Totalnya, ada 771 yang diperoleh dari pemadanan. Sehingga, data eksisting (KJMU) tahap 2 2023 sebanyak 19.042, maka masih tersisa 18.271 (penerima KJMU),
-
Apa yang diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
Mudzakkir menuding polisi hanya membuang-buang tenaga dalam penahanan Ongen. "Sebaiknya polisi urus penjahat-penjahat saja, jangan menghukum orang karena alasan tidak tepat. Ini jelas buang-buang energi," tegasnya.
Terkait dengan foto Nikita Mirzani bersama Jokowi, Muzakir menilai tidak ada alasan kuat foto itu dijadikan dasar untuk memenjarkan orang, karena sudah tersebar sebelumnya. Harusnya kata dia, orang yang mengunggah pertama juga ditangkap. "Foto itu kan sudah tersebar, tangkap juga dong yang menyebarkan pertamanya. Ini aneh, dibilang menebar kebencian darimana menebarnya. Ini kan soal merasa terhina saja, seolah-olah Jokowi dekat dengan Nikita yang konotasinya negatif di masyarakat," tegasnya.
Jika foto tersebut dinilai porno, Mudzakkir mencontohkan banyak media yang memuat foto-foto vulgar. Bahkan, Nikita sendiri memakai pakaian yang tidak sopan ke Pengadilan, tapi tidak ditangkap. "Masa negara kalah sama Nikita. Ini sama aja menaikan harga Nikita, senang dia digituin," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri akhirnya menangkap pemilik akun twitter @ypaonganan yakni Yulius Paonganan. Kasubdit Cyber Kombes Rachmad Wibowo membenarkan penangkapan tersebut.
"Betul," singkat Rachmad saat dihubungi melalui pesat singkat oleh merdeka.com.
Atas perbuatannya, Yulius disangkakan telah melanggar Pasal 4 ayat 1 huf a dan e uu nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Selain itu, Yulius juga dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eloktronik dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun dan denda 250 juta sampai 6 miliar. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P
Baca SelengkapnyaSementara untuk perihal pidananya, Diaz mengatakan kalau pihaknya akan konsultasi ke ahli pidana.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung India: Menonton, Mengunduh Pornografi Anak Bukan Tindakan Kejahatan
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaPengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.
Baca SelengkapnyaSiskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaPolisi menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam penyelenggaraan kontes kecantikan transgender di Hotel Orchardz di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaDia mengaku akun media sosoal Twitternya itu bukan akun yang aktif. Sehingga jarang membukanya.
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca Selengkapnya