Pakar Hukum: PK tidak dibatasi asal ada novum
Merdeka.com - Pakar Hukum Ilmu Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar tentang Ketentuan Peninjauan Kembali (PK) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bukan hal keliru. Menurut dia pada hakikinya tidak ada batasan bagi seorang narapidana mendapatkan sebuah keadilan.
"Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) itu dasar hukumnya ada," kata Muzakir saat dihubungi merdeka.com, Jumat (26/12).
Muzakir mengatakan, dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) itu. Dalam KUHAP itu dijelaskan jika PK diajukan merupakan salah satu upaya hukum luar biasa seorang narapidana mencari keadilan.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang menjawab pertanyaan tentang kepanjangan KUHP? Pertanyaan itu pun dijawab oleh Arif, seorang mahasiswa yang tidak terlalu pintar, tetapi suka bergurau.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang pernah mengajukan talak? Terlepas dari kabar miring tersebut, dikutip dari Insertlive (8/11), terungkap bahwa Gunawan pernah mengajukan talak kepada Okie Agustina.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
Upaya hukum luar biasa itu pengecualian dari putusan persidangan di Pengadilan Negeri, sidang banding pada Pengadilan Tinggi, dan kasasi pada Mahkamah Agung. Selama ada novum (bukti baru) maka itu sah-sah saja.
"Jadi kalau di KUHAP itu orang mengajukan PK itu seminimnya 3 kali," kata dia.
Namun dengan merujuk KUHAP itu munculah perdebatan masyarakat mengenai adanya pembatasan PK. Menurut dia yang dibatasi sekali itu sebenarnya hanya novum.
"Mereka yang bersalah dan mengajukan PK sekali itu salah. Kalau dari KUHAP itu 3 kali," imbuhnya.
Meski narapidana tersebut memiliki bukti baru yang kuat (Novum), sebaiknya memang ada pembatasan PK. Sebab, jangan sampai terpidana yang sudah mengajukan novum malah mengajukan kembali bukti terbaru tersebut.
"Novum yang diajukan benar-benar baru yang mempunyai alasan berbeda," ujar Muzakkir.
Menurut dia, PK merupakan sarana bagi siapapun untuk mendapatkan keadilan, jadi tidak perlu dibatasi dengan alasan kepastian hukum. "Tetapi kalau memang orang yang hakikinya benar, PK itu adalah upaya terakhir," pungkasnya.
Sebelumnya hasil putusan MK mengenai PK berkali-kali kembali dikritik sejumlah pihak. Terlebih terkait dengan rencana kejaksaan agung mengeksekusi mati terpidana yang dijatuhkan vonis mati akhir tahun ini.
Lantaran empat dari enam terpidana mati mengajukan PK, maka eksekusi mati mereka ditunda. Di sinilah muncul perdebatan mengenai PK berkali-kali tersebut. Atas putusan MK itu, Kejagung dan Mahkamah Agung pun tengah membicarakan mengenai pembatasan PK bagi terpidana hukuman mati. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.
Baca SelengkapnyaHal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY
Baca Selengkapnya