Pakar Hukum Soal Pelaporan Haikal Hassan: Mimpi Apapun Tidak Bisa Dipidanakan
Merdeka.com - Polda Metro Jaya memproses laporan dari Sekjen Forum Pejuang Islam Husin Shahab terhadap Sekjen Habib Rizieq Syihab Center, Haikal Hassan terkait ucapan mimpi bertemu Rasulullah. Babe Haikal sapaan akrabnya pun telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi terlapor pada Senin (28/12).
Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB), Fachrizal Afandi menilai kasus yang sedang ditangani Polda Metro Jaya sangatlah lemah dan seharusnya tak perlu ditindaklanjuti.
"Bagaimana cara polisi melakukan pembuktian mimpi itu benar atau bohong? Harusnya sejak awal, tidak usah ditindaklanjuti," kata Fachrizal saat dihubungi merdeka.com pada Selasa (29/12).
-
Bagaimana Polda Bali memastikan informasi itu hoax? 'Kami langsung koordinasi dengan Kabiro Kompas wilayah Bali dan Kompas tidak ada berita di Website kompastv.com untuk tangga 13 Juni 2024, redaksionalnya juga berbeda dengan Kompas TV, dan itu berita hoaks karena logo Kompas TV di palsukan oleh oknum tersebut,' kata Kombes Jansen dilansir dari akun Instagram Polda Bali.
-
Bagaimana cara membuktikan sebuah fakta? Dalam sebuah fakta, antara satu orang dengan orang lainnya pastinya sama karena kejadiannya jelas, tidak dapat terbantahkan serta dapat dicek kebenarannya.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana cara membuktikan kebenaran fakta? Dalam konteks ini, fakta dapat dicatat, diukur, diamati, atau dibuktikan melalui pengalaman atau eksperimen yang konkret.
-
Bagaimana cara kerja pendeteksi kebohongan? Larson kemudian bereksperimen dengan rakitan pompa dan pengukur untuk dipasangkan ke tubuh manusia menggunakan manset lengan dan tali dada. Perangkat ini akan mengukur perubahan denyut nadi, pernapasan, dan tekanan darah sekaligus, selama pemantauan terus-menerus terhadap subjek yang diinterogasi. Larson percaya alat itu akan menandai jawaban yang salah melalui fluktuasi berbeda yang diukir dengan stylus ke drum kertas yang berputar. Seorang operator kemudian akan menganalisis dan menginterpretasikan hasilnya.
-
Apa itu pendeteksi kebohongan? Larson memperkenalkan mesin yang dinamainya 'kardio-pneumo-psikogram', kemudian disebut poligraf, yang mengacu pada berbagai sinyal fisik yang direkam oleh stylus.
Terlebih, dia menilai jika perkara yang dilaporkan terkait penyebaran berita bohong dan penodaan agama yang menyebabkan keonaran dan rasa kebencian sebagaimana Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf a KUHP dan atau Pasal 14-15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Seharusnya tidak bisa digunakan karena tak ada unsur penodaanya atas mimpi yang disampaikan Haikal.
"Ini akan jadi preseden buruk, jika mimpi bisa dipidana, maka akan banyak orang masuk penjara. Gara-gara menceritakan mimpi mereka," sebutnya.
Fachrizal menambahkan bila apa yang disampaikan Haikal adalah hal wajar. Ketika umat muslim menceritakan soal mimpi ketemu Nabi Muhammad asalkan jangan mengaku sebagai nabi.
"Asal dia tidak klaim jadi nabi atau mengubah syariah berdasar mimpi itu maka tidak masuk UU penodaan agama," jelasnya.
Mimpi Tidak Bisa Dipidanakan
Sementara, Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir menjelaskan jika dalam proses pidana yang dihukum yaitu perbuatan dan ujaran yang harus diikuti dengan ekspresi dari yang bersangkutan.
"Misalkan ucapan menghina tapi perbuatan itu sebagai ekspresi dari perbuatan menghina. Kalau ucapan misalnya berita bohong itu jadi ekspresi dari keadaan yang dibohongkan gitu," jelasnya.
"Jadi pertanyaanya, pokok dalam hukum pidana harus ada perbuatan. Nah pertanyaan yang jadi perbuatan Babe Haikal ini apa? Perbuatan Babe Haikal itu mimpi, mimpi itu bukan perbuatan, kalau mimpi itu bukan perbuatan artinya objek mimpi itu tidak bisa dipidananakan. Itu prinsipnya," tambahnya.
Dia menggambarkan jika apapun bentuk mimpi yang disampaikan seseorang tanpa adanya ekspresi suatu keadaan bukanlah sebuah objek hukum pidana.
"Jadi mimpi apapun mau masuk surga, neraka, begitu tak bisa istilahnya dipidanakan. Contoh misalnya seseorang mimpi jadi presiden itu tidak bisa dikatakan makar gitu, karena itu mimpi. Dan karena mimpi itu tidak bisa ada pertanggungjawaban hukum," ujarnya.
Oleh sebab itu, Muzakir menilai seharusnya polisi menolak laporan yang dilayangkan Sekjen Forum Pejuang Islam Husin Shahab. Bukan memilih untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
"Seharusnya menurut saya polisi langsung menolak saja agar pesan publiknya ada. Tapi kalau polisi tiba-tiba akan diperiksa dan seterusnya. Ini nanti kita jadi bingung gitu ya," katanya.
Dia menanyakan kembali terkait unsur pidana dalam kasus tersebut. Karena terkait benar tidaknya Haikal bertemu Rasulullah, merupakan tanggung jawab yang bersangkutan terhadap tuhannya.
"Tanggung jawabannya itu terhadap dirinya sendiri, kepada Allah dan juga Rasulullah Allah, tidak pada manusia. Gitu satu ya yang saya kira batas-batasnya harus jelas," paparnya.
Polisi Periksa Babe Haikal
Sebelumnya, Haikal Hassan, keluar menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus mimpi bertemu Rasulullah. Haikal dimintai keterangan selama kurang lebih lima jam.
Haikal mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik. Salah satu pertanyaan menurut Haikal cukup menggelitik. Haikal diminta membeberkan bukti telah bertemu Rasulullah di dalam mimpi.
"Ada 20-an lebih pertanyaan. Yang paling lucu adalah apa bukti Haikal Hassan bermimpi berjumpa dengan Rasulullah," kata Haikal di Polda Metro Jaya, Senin (28/12).
Haikal kebingungan menjawab pertanyaan tersebut. Haikal berkelakar bahwa saat mimpi lupa membawa handphone.
"Siapa yang bisa jawab bukti, bagaimana cara buktikannya. Waktu saya bermimpi saya tidak bawa handphone," ucap dia.
Menghibur Keluarga Laskar FPI
Selain itu, Haikal juga telah mengaku ceritanya bertemu dengan Rasulullah hanya sekadar memotivasi keluarga korban penembakan yang hadir di pemakaman. Dia pun tak menyangka, ada orang yang merekam dan menyebarkan ke media sosial.
"Saya tidak tahu yang ngerekam orang saya tidak pernah nyebarin ke mana-mana kan saya lagi ngehibur. Sekarang gini deh ada orang meninggal karena kecelakaan boleh nggak kita hibur. Udeh jangan nangis gitu mudah-mudahan anak lo masuk surga. Gitu doang," papar dia, Rabu (23/12).
Haikal menyampaikan itu saat prosesi pemakaman lima anggota Laskah Khusus Front Pembela Islam (FPI). Forum Pejuang Islam Gus Rofi'i yang mempersoalkan isi ceramahnya.
Menurut keterangan pelapor, pengakuan Haikal Hassan yang mengaku bermimpi bertemu Rasulullah berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Laporan tercatat dengan nomor laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Selain Haikal Hassan, mereka turut melaporkan pemilik akun @wattisoemarsono yang memviralkan ceramah Haikal Hassan.
Mereka dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca Selengkapnya