Pakar Hukum Tata Negara Minta Jokowi Pertimbangkan Keberadaan Kemenko
Merdeka.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti meminta Presiden Joko Widodo mempertimbangkan kembali efektivitas dan efisiensi kementerian koordinator saat menyusun kabinet kerja periode kedua. Sebab, menurut Bivitri, kementerian koordinasi bisa ditiadakan.
Saat melakukan konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Bivitri menjelaskan keberadaan kementerian koordinasi sedianya telah diatur dalam undang-undang kementerian negara Pasal 14.
Pasal tersebut berbunyi "Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi". Menurut Bivitri, fleksibilitas keberadaan kementerian koordinasi ditandai dengan frasa 'dapat' dalam pasal tersebut.
-
Apa yang bisa dilakukan Jokowi untuk kabinet Prabowo? Tak hanya memberikan pendapat, mantan Wali Kota Solo tersebut juga bisa memberikan usulan nama untuk kabinet mendatang.
-
Kenapa Jokowi reshuffle kabinetnya? Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle kabinet menteri dan wakil menteri hari ini Senin (17/7).
-
Apa tren terbaru di kabinet Jokowi? Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle menteri dan wakil menteri hari ini Senin (17/7).
-
Mengapa Sekretaris Kabinet harus membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan? Sebagai penghubung antara Presiden dengan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya, Sekretaris Kabinet bertanggung jawab memastikan bahwa kebijakan pemerintah dapat dilaksanakan dengan efektif dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
-
Apa rencana Prabowo terkait kementerian? Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan akan menambah jumlah kementerian lembaga menjadi 40.
-
Bagaimana proses penentuan jumlah kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran? Terkait jumlah kementerian, Dasco mengaku belum mengetahui pasti berapa jumlah penambahan Kementerian/Lembaga. Ia menyebut Prabowo masih menggodok jumlah nomenklatur.
"Jadi apakah ada nilai tambahnya enggak dengan adanya kementerian koordinasi, kalau misalnya tidak, barangkali sebenarnya tidak perlu diadakan," kata Bivitri, Rabu (4/9).
Selain itu, imbuh Bivitri, menteri koordinasi dalam struktur pemerintahan tidak memiliki portofolio. Seperti tidak adanya jabatan direktur jenderal, direktur, atau inspektorat.
Bahkan, Bivitri mengatakan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), saat menjabat membuat kebijakan seluruh koordinasi dilakukan oleh wakil presiden.
"Ketimbang membuat menteri koordinator yang membuat rentang kendali organisasinya itu agak jauh dengan presiden," ujar pendiri sekolah hukum Jentera itu.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Respons Jokowi soal Rencana Prabowo Tambah Jumlah Kementerian Jadi 40
Baca SelengkapnyaMenteri Anas bilang penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP, Putra Nababan menyampaikan sikap fraksinya terkait revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Baca SelengkapnyaReshuffle kabinet saat ini masih hak prerogatif Jokowi sebagai presiden.
Baca SelengkapnyaPoin Revisi UU Kementerian Negara: Jumlah Kementerian Ditetapkan Sesuai Kebutuhan Presiden
Baca SelengkapnyaJokowi menanggapi wacana Presiden RI terpilih Prabowo Subianto yang dikabarkan bakal membentuk 44 kementerian
Baca SelengkapnyaMuzani juga memastikan akan ada penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo mendatang.
Baca SelengkapnyaModel pengelolaan wirausaha di negara lain, seperti Korea Selatan, dapat dijadikan contoh.
Baca SelengkapnyaDisinggung Ganjar, Ini Aturan Menteri Kabinet Prabowo Tidak Boleh sampai 40
Baca SelengkapnyaPengamat menilai menilai jumlah kementerian di kabinet Prabowo Subianto nanti dianggap terlalu besar dan tidak ada jaminan akan bekerja secara efektif.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar Presiden Jokowi bakal melakukan reshuffle kabinet dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaKetentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya