Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pilkada Serentak Berisiko jika Tetap Digelar Tahun Ini

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pilkada Serentak Berisiko jika Tetap Digelar Tahun Ini Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Agus Riwanto mengatakan meskipun penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 akan diundur akibat pandemi Covid-19, namun ia melihat ada sejumlah risiko jika tetap dihelat tahun ini. Penyelenggaraan Pilkada serentak juga terkesan dipaksakan.

"Pilkada serentak hanya digelar sebagai formalitas belaka untuk menjawab keajegan jabatan 1 periode yang berlangsung selama 5 tahun bagi kepala daerah," ujar Riwanto, Selasa (19/5).

Menurut dia, penyelenggaraan Pilkada serentak tidak hanya ditekankan pada pergantian kepemimpinan politik di daerah saja. Namun hal yang lebih penting dan harus menjadi perhatian adalah risiko dari tingkat partisipasi publik.

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, dalam dinamika penundaan Pilkada serentak tahun 2020, ia melihat adanya peluang KPU sebagai penyelenggara Pemilu tidak independen. Hal tersebut diakibatkan oleh adanya campur tangan DPR dan pemerintah dalam pelaksanaan Pilkada yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh KPU.

"Baik tahapan maupun penundaannya KPU dalam Perppu ini diminta untuk berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. Karena ini produknya Perppu, Perppu itu kan setara dengan UU. Itu sebabnya, presiden tidak perlu mengatakan itu. Cukup mengatakan saja bahwa Pilkada akan dilakukan oleh KPU. Itu cukup," terangnya.

Sebelumnya, penyelenggaraan Pilkada serentak tahun ini tidak dapat dihelat sesuai jadwal. Rencana awal, Pilkada serentak akan digelar September tahun 2020, diundur menjadi Desember.

Keputusan pengunduran Pilkada serentak diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Riwanto menganggap, Perppu yang diteken presiden tersebut justru menciptakan ketidakpastian penyelenggaraan Pilkada serentak.

Hal tersebut diakibatkan oleh bunyi dari Pasal 201A ayat (3) yang menunda kembali penyelenggaraan Pilkada serentak apabila pada bulan Desember 2020 nanti pandemi Covid-19 masih berlangsung.

"Nanti akan ada masalah ketatanegaraan bagaimana kok ada Perppu yang dibikin Perppu, Perppu baru dihapus oleh Perppu yang baru lagi. Mestinya Pilkada dimulai saat diumumkannya Covid-19 berakhir supaya lebih aman. Dalam Perppu ini seharusnya juga ditambah jeda, KPU diberi waktu 2 bulan setelah Covid-19 diumumkannya berakhir," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mendagri Tito Soal Wacana Pilkada Dipercepat: Jangan Ambil Risiko
Mendagri Tito Soal Wacana Pilkada Dipercepat: Jangan Ambil Risiko

"Jangan mengambil rIsiko terlalu tinggi," kata Mendagri Tito.

Baca Selengkapnya
Usulan Pilkada 2024 Ditunda Kembali Mengemuka
Usulan Pilkada 2024 Ditunda Kembali Mengemuka

Usulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Menko Hadi Minta TNI-Polri Waspada Pelaksanaan Pilkada 2024: Biasanya Dua Kali, di Daerah dan MK
Menko Hadi Minta TNI-Polri Waspada Pelaksanaan Pilkada 2024: Biasanya Dua Kali, di Daerah dan MK

Pesan itu disampaikan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto saat Rapat Koordinasi Penyelenggara Pilkada Serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Anas Urbaningrum soal Bawaslu Usul Tunda Pilkada 2024: Fokus Persiapan Pileg-Pilpres Dulu
Anas Urbaningrum soal Bawaslu Usul Tunda Pilkada 2024: Fokus Persiapan Pileg-Pilpres Dulu

Bawaslu menilai Pilkada sangat rentan memicu masalah besar.

Baca Selengkapnya
Respons Mahfud MD Soal Bawaslu Usul Pilkada 2024 Ditunda: Enggak Relevan
Respons Mahfud MD Soal Bawaslu Usul Pilkada 2024 Ditunda: Enggak Relevan

Mahfud menyebut jika ada kesulitan dalam penyelenggaraan Pilkada seharusnya diatasi bukan ditunda.

Baca Selengkapnya
KSP soal Usulan Bawaslu Pilkada 2024 Ditunda: Pemerintah Tetap Ikut Skenario Undang-Undang
KSP soal Usulan Bawaslu Pilkada 2024 Ditunda: Pemerintah Tetap Ikut Skenario Undang-Undang

KSP meminta penyelenggara Pemilu tetap fokus menjalankan tugas.

Baca Selengkapnya
Mendagri Nilai Pilkada 2024 jadi Sejarah Baru Pemilu di Indonesia, Apa Alasannya?
Mendagri Nilai Pilkada 2024 jadi Sejarah Baru Pemilu di Indonesia, Apa Alasannya?

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengklaim pelaksanaan Pilkada 2024 mengukir sejarah baru dalam Pemilu di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Skenario Tunda Pemilu dan Dampaknya, Perlu Diketahui
Skenario Tunda Pemilu dan Dampaknya, Perlu Diketahui

Muncul isu skenario tunda pemilu pada awal tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi
Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi

MK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.

Baca Selengkapnya
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu

Alasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
Pilkada Terakhir Tahun Berapa? Berikut Fakta-faktanya
Pilkada Terakhir Tahun Berapa? Berikut Fakta-faktanya

Pilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Usul Pilkada 2024 Ditunda, Komisi II DPR: Mengada-ada dan Lampaui Kewenangan
Bawaslu Usul Pilkada 2024 Ditunda, Komisi II DPR: Mengada-ada dan Lampaui Kewenangan

DPR meminta Bawaslu fokus menjalankan tugas pokok.

Baca Selengkapnya