Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pilkada Serentak Berisiko jika Tetap Digelar Tahun Ini
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Agus Riwanto mengatakan meskipun penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 akan diundur akibat pandemi Covid-19, namun ia melihat ada sejumlah risiko jika tetap dihelat tahun ini. Penyelenggaraan Pilkada serentak juga terkesan dipaksakan.
"Pilkada serentak hanya digelar sebagai formalitas belaka untuk menjawab keajegan jabatan 1 periode yang berlangsung selama 5 tahun bagi kepala daerah," ujar Riwanto, Selasa (19/5).
Menurut dia, penyelenggaraan Pilkada serentak tidak hanya ditekankan pada pergantian kepemimpinan politik di daerah saja. Namun hal yang lebih penting dan harus menjadi perhatian adalah risiko dari tingkat partisipasi publik.
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
-
Kenapa Pilkada 2024 diselenggarakan secara serentak? Pilkada serentak ini merupakan upaya untuk menyelaraskan periode kepemimpinan di seluruh daerah dan memperkuat stabilitas pemerintahan lokal.
-
Kenapa undang-undang Pilkada serentak 2024 dibuat? Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 merupakan salah satu regulasi penting dalam sistem demokrasi Indonesia, yang bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan transparan, serta untuk meningkatkan efisiensi dan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan.
-
Bagaimana cara pelaksanaan Pilkada serentak 2024? Pilkada serentak ini mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang akan diadakan pada waktu yang sama, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban administratif dan logistik bagi penyelenggara pemilu.
-
Bagaimana cara Pilkada serentak 2024 diselenggarakan? Tahapan Pilkada 2024 sendiri telah ditetapkan dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Selain itu, dalam dinamika penundaan Pilkada serentak tahun 2020, ia melihat adanya peluang KPU sebagai penyelenggara Pemilu tidak independen. Hal tersebut diakibatkan oleh adanya campur tangan DPR dan pemerintah dalam pelaksanaan Pilkada yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh KPU.
"Baik tahapan maupun penundaannya KPU dalam Perppu ini diminta untuk berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. Karena ini produknya Perppu, Perppu itu kan setara dengan UU. Itu sebabnya, presiden tidak perlu mengatakan itu. Cukup mengatakan saja bahwa Pilkada akan dilakukan oleh KPU. Itu cukup," terangnya.
Sebelumnya, penyelenggaraan Pilkada serentak tahun ini tidak dapat dihelat sesuai jadwal. Rencana awal, Pilkada serentak akan digelar September tahun 2020, diundur menjadi Desember.
Keputusan pengunduran Pilkada serentak diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Riwanto menganggap, Perppu yang diteken presiden tersebut justru menciptakan ketidakpastian penyelenggaraan Pilkada serentak.
Hal tersebut diakibatkan oleh bunyi dari Pasal 201A ayat (3) yang menunda kembali penyelenggaraan Pilkada serentak apabila pada bulan Desember 2020 nanti pandemi Covid-19 masih berlangsung.
"Nanti akan ada masalah ketatanegaraan bagaimana kok ada Perppu yang dibikin Perppu, Perppu baru dihapus oleh Perppu yang baru lagi. Mestinya Pilkada dimulai saat diumumkannya Covid-19 berakhir supaya lebih aman. Dalam Perppu ini seharusnya juga ditambah jeda, KPU diberi waktu 2 bulan setelah Covid-19 diumumkannya berakhir," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Jangan mengambil rIsiko terlalu tinggi," kata Mendagri Tito.
Baca SelengkapnyaUsulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPesan itu disampaikan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto saat Rapat Koordinasi Penyelenggara Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu menilai Pilkada sangat rentan memicu masalah besar.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut jika ada kesulitan dalam penyelenggaraan Pilkada seharusnya diatasi bukan ditunda.
Baca SelengkapnyaKSP meminta penyelenggara Pemilu tetap fokus menjalankan tugas.
Baca SelengkapnyaMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengklaim pelaksanaan Pilkada 2024 mengukir sejarah baru dalam Pemilu di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMuncul isu skenario tunda pemilu pada awal tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaPilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
Baca SelengkapnyaDPR meminta Bawaslu fokus menjalankan tugas pokok.
Baca Selengkapnya