Pakar Jelaskan Aturan Pengangkatan Megawati jadi Dewan Pengarah BRIN dari BPIP
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo melantik Megawati Soekarnoputri sebagai Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi (BRIN). Penetapan dan pelantikan anggota dewan pengarah BRIN itu dinilai sudah sesuai aturan.
Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ), Bayu Dwi Anggono, Keppres pengangkatan anggota dewan pengarah BRIN sudah sesuai UU Administrasi Pemerintahan. Pertama, Perpres itu sebagai pelaksanaan Pasal 48 ayat (3) UU Sinas Iptek.
"Dasar kewenangan Presiden menetapkan dewan pengarah BRIN sekaligus personel-personel yang ada di dalamnya adalah ketentuan Pasal 7 Perpres BRIN sebagai pelaksanaan dari Pasal 48 ayat (3) UU Sinas Iptek yang mendelegasikan pengaturan mengenai BRIN diatur lebih lanjut dengan Perpres," jelasnya kepada wartawan, Jumat (15/10).
-
Siapa yang memimpin BPIP? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyebut, perlu penguatan Ideologi Pancasila bagi masyarakat dan pelajar di wilayah lintas batas negara.
-
Siapa yang mengisi posisi Menteri ATR/BPN? Posisi Menteri ATR/BPN yang ditinggalkan Hadi kemudian diisi oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
-
Apa itu Banpres? Kasus korupsi bantuan Presiden itu bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap bantuan Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
-
Siapa yang menjadi Menteri ATR/BPN? Putra pertama mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono resmi dilantik menjadi menteri ATR/BPN hari ini (21/2).
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Siapa yang terlibat dalam pembentukan UU KIP? “UU KIP dulu kan dibahas dengan Komisi I DPR, jadi enggak nyambung dengan Komisi III-nya. Menghasilkan Komisi Informasi Pusat, memang belum dikonstruksikan menjadi lembaga quasi peradilan.
Kemudian, peraturan yang menetapkan ketua dewan pengarah BRIN ex-officio berasal dari dewan pengarah BPIP sudah sesuai ketentuan Perpres BRIN.
"Kedua, mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Presiden dalam menetapkan ketua dewan pengarah BRIN ex-officio berasal dari unsur dewan pengarah BPIP adalah ketentuan Pasal 7 ayat (2) Perpres BRIN," jelasnya.
Bayu menjelaskan, Pasal 7 ayat (2) Perpres BRIN berlaku tidak hanya terhadap figur atau individu tertentu. Ketentuannya akan berlaku terus dari masa sekarang sampai ke depan.
"Artinya siapapun figur/individu yang 10 atau 15 tahun ke depan menjadi dewan pengarah BPIP maka secara ex officio (karena jabatan) dapat menjadi ketua dewan pengarah BRIN. Apalagi di Pasal 60 Perpres BRIN sendiri telah diatur pembatasan masa jabatan untuk dapat menjadi dewan pengarah, yang konsekuensinya terjamin ada proses regenerasi Dewan Pengarah BRIN," jelasnya.
Kebijakan Perpres BRIN menunjuk dewan pengarah BRIN dari unsur dewan pengarah BPIP merupakan kebijakan hukum terbuka Presiden yang berdasarkan penafsiran sistematis atas teks peraturan perundangan dapat dibenarkan.
"Kebijakan Presiden ini tidak lepas dari cara Presiden dalam memahami/menafsirkan ketentuan Pasal 5 UU Sinas Iptek yang menyatakan Iptek berperan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional dengan berpedoman pada ideologi Pancasila," jelas Bayu.
Sehingga pengangkatan ketua dewan pengarah BRIN dari pengarah BPIP memiliki dasar hukum. Kebijakan hukum terbuka ini memiliki keabsahan dan patut dihormati.
"Dengan demikian pilihan kebijakan presiden yang menginginkan ada keterkaitan dan koherensi erat antara BRIN dengan BPIP dalam bentuk ketua dewan pengarah BRIN berasal dari unsur dewan pengarah BPIP agar supaya tujuan riset dan inovasi nasional mendasarkan pada ideologi Pancasila merupakan pilihan kebijakan yang punya dasar hukum. Sehingga kebijakan hukum terbuka semacam ini memiliki keabsahan dan patut untuk dihormati," jelas Bayu.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal TNI Bintang Tiga Angkatan Laut Dilantik jadi Wakil Kepala BRIN
Baca SelengkapnyaMegawati Lantik Jenderal Mantan Kepala BNPB dan Eks Gubernur Lemhannas jadi Pengurus PDIP
Baca SelengkapnyaIni Arahan Megawati ke Jenderal TNI AL Wakil Kepala BRIN Baru, Singgung Riset Militer
Baca SelengkapnyaKetum PDIP Megawati Soekarnoputri, melantik Ganjar Pranowo hingga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jadi pengurus DPP PDIP.
Baca SelengkapnyaRUU ini merupakan mandat yang diberikan kepada BPIP oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Ketua Dewan Pengarah BPIP.
Baca SelengkapnyaSampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses
Baca Selengkapnya“Sekarang Pak Ahok sudah di luar pemerintahan, dia bilang bu minta tugas, saya bilang sudah ada tugasnya,” jelas Megawati
Baca SelengkapnyaPuan mengatakan keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi memutuskan Otorita IKN menjadi mitra kerja Komisi II DPR.
Baca SelengkapnyaMegawati menjelaskan, alasan Ganjar dan beberapa tokoh lain diangkat menjadi pengurus DPP untuk kebutuhan DPP PDIP ke depan.
Baca SelengkapnyaDjarot Saiful Hidayat mengatakan, kongres PDIP baru akan digelar pada 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaMegawati mengatakan, seharusnya putusan MK tidak dipertentangkan.
Baca SelengkapnyaMegawati meminta massa yang datang berjanji untuk mencoblos pasangan Ganjar-Mahfud pada tanggal 14 Februari nanti.
Baca Selengkapnya