Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar Jelaskan Aturan Pengangkatan Megawati jadi Dewan Pengarah BRIN dari BPIP

Pakar Jelaskan Aturan Pengangkatan Megawati jadi Dewan Pengarah BRIN dari BPIP Jokowi lantik Megawati jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN di Istana Negara. ©Biro Pers Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo melantik Megawati Soekarnoputri sebagai Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi (BRIN). Penetapan dan pelantikan anggota dewan pengarah BRIN itu dinilai sudah sesuai aturan.

Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ), Bayu Dwi Anggono, Keppres pengangkatan anggota dewan pengarah BRIN sudah sesuai UU Administrasi Pemerintahan. Pertama, Perpres itu sebagai pelaksanaan Pasal 48 ayat (3) UU Sinas Iptek.

"Dasar kewenangan Presiden menetapkan dewan pengarah BRIN sekaligus personel-personel yang ada di dalamnya adalah ketentuan Pasal 7 Perpres BRIN sebagai pelaksanaan dari Pasal 48 ayat (3) UU Sinas Iptek yang mendelegasikan pengaturan mengenai BRIN diatur lebih lanjut dengan Perpres," jelasnya kepada wartawan, Jumat (15/10).

Kemudian, peraturan yang menetapkan ketua dewan pengarah BRIN ex-officio berasal dari dewan pengarah BPIP sudah sesuai ketentuan Perpres BRIN.

"Kedua, mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Presiden dalam menetapkan ketua dewan pengarah BRIN ex-officio berasal dari unsur dewan pengarah BPIP adalah ketentuan Pasal 7 ayat (2) Perpres BRIN," jelasnya.

Bayu menjelaskan, Pasal 7 ayat (2) Perpres BRIN berlaku tidak hanya terhadap figur atau individu tertentu. Ketentuannya akan berlaku terus dari masa sekarang sampai ke depan.

"Artinya siapapun figur/individu yang 10 atau 15 tahun ke depan menjadi dewan pengarah BPIP maka secara ex officio (karena jabatan) dapat menjadi ketua dewan pengarah BRIN. Apalagi di Pasal 60 Perpres BRIN sendiri telah diatur pembatasan masa jabatan untuk dapat menjadi dewan pengarah, yang konsekuensinya terjamin ada proses regenerasi Dewan Pengarah BRIN," jelasnya.

Kebijakan Perpres BRIN menunjuk dewan pengarah BRIN dari unsur dewan pengarah BPIP merupakan kebijakan hukum terbuka Presiden yang berdasarkan penafsiran sistematis atas teks peraturan perundangan dapat dibenarkan.

"Kebijakan Presiden ini tidak lepas dari cara Presiden dalam memahami/menafsirkan ketentuan Pasal 5 UU Sinas Iptek yang menyatakan Iptek berperan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional dengan berpedoman pada ideologi Pancasila," jelas Bayu.

Sehingga pengangkatan ketua dewan pengarah BRIN dari pengarah BPIP memiliki dasar hukum. Kebijakan hukum terbuka ini memiliki keabsahan dan patut dihormati.

"Dengan demikian pilihan kebijakan presiden yang menginginkan ada keterkaitan dan koherensi erat antara BRIN dengan BPIP dalam bentuk ketua dewan pengarah BRIN berasal dari unsur dewan pengarah BPIP agar supaya tujuan riset dan inovasi nasional mendasarkan pada ideologi Pancasila merupakan pilihan kebijakan yang punya dasar hukum. Sehingga kebijakan hukum terbuka semacam ini memiliki keabsahan dan patut untuk dihormati," jelas Bayu.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Bintang Tiga TNI AL Dilantik jadi Wakil Kepala BRIN
Jenderal Bintang Tiga TNI AL Dilantik jadi Wakil Kepala BRIN

Jenderal TNI Bintang Tiga Angkatan Laut Dilantik jadi Wakil Kepala BRIN

Baca Selengkapnya
Megawati Lantik Jenderal Mantan Kepala BNPB dan Eks Gubernur Lemhannas jadi Pengurus PDIP
Megawati Lantik Jenderal Mantan Kepala BNPB dan Eks Gubernur Lemhannas jadi Pengurus PDIP

Megawati Lantik Jenderal Mantan Kepala BNPB dan Eks Gubernur Lemhannas jadi Pengurus PDIP

Baca Selengkapnya
Ini Arahan Megawati ke Jenderal TNI AL Wakil Kepala BRIN Baru, Singgung Riset Militer
Ini Arahan Megawati ke Jenderal TNI AL Wakil Kepala BRIN Baru, Singgung Riset Militer

Ini Arahan Megawati ke Jenderal TNI AL Wakil Kepala BRIN Baru, Singgung Riset Militer

Baca Selengkapnya
VIDEO: Spesial Megawati Berikan Posisi untuk Ganjar & Ahok, Ini Jabatannya di PDIP
VIDEO: Spesial Megawati Berikan Posisi untuk Ganjar & Ahok, Ini Jabatannya di PDIP

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, melantik Ganjar Pranowo hingga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jadi pengurus DPP PDIP.

Baca Selengkapnya
Kepala BPIP Berikan Arahan Penyusunan RUU Tentang Ekonomi Pancasila
Kepala BPIP Berikan Arahan Penyusunan RUU Tentang Ekonomi Pancasila

RUU ini merupakan mandat yang diberikan kepada BPIP oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Ketua Dewan Pengarah BPIP.

Baca Selengkapnya
Sampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses
Sampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses

Sampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses

Baca Selengkapnya
Megawati: Pak Ahok Minta Tugas, Sudah Ada Tugasnya
Megawati: Pak Ahok Minta Tugas, Sudah Ada Tugasnya

“Sekarang Pak Ahok sudah di luar pemerintahan, dia bilang bu minta tugas, saya bilang sudah ada tugasnya,” jelas Megawati

Baca Selengkapnya
Paripurna DPR RI Setujui Otorita IKN Bermitra Kerja dengan Komisi II
Paripurna DPR RI Setujui Otorita IKN Bermitra Kerja dengan Komisi II

Puan mengatakan keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi memutuskan Otorita IKN menjadi mitra kerja Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya
Megawati Lantik Ganjar dan Ahok Jadi Pengurus Baru DPP PDIP, Berikut Daftar Lengkapnya
Megawati Lantik Ganjar dan Ahok Jadi Pengurus Baru DPP PDIP, Berikut Daftar Lengkapnya

Megawati menjelaskan, alasan Ganjar dan beberapa tokoh lain diangkat menjadi pengurus DPP untuk kebutuhan DPP PDIP ke depan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Diusulkan Jadi Ketum PDIP, Djarot: Kongres Masih Lama
Jokowi Diusulkan Jadi Ketum PDIP, Djarot: Kongres Masih Lama

Djarot Saiful Hidayat mengatakan, kongres PDIP baru akan digelar pada 2025 mendatang.

Baca Selengkapnya
Singgung Sumpah Presiden, Megawati Sebut Penentang Putusan MK Bukan Orang Indonesia
Singgung Sumpah Presiden, Megawati Sebut Penentang Putusan MK Bukan Orang Indonesia

Megawati mengatakan, seharusnya putusan MK tidak dipertentangkan.

Baca Selengkapnya
Megawati Bawa Kertas soal UU Pemilu: Presiden dan Menteri Tidak Boleh Gunakan Fasilitas Negara
Megawati Bawa Kertas soal UU Pemilu: Presiden dan Menteri Tidak Boleh Gunakan Fasilitas Negara

Megawati meminta massa yang datang berjanji untuk mencoblos pasangan Ganjar-Mahfud pada tanggal 14 Februari nanti.

Baca Selengkapnya