Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar jelaskan makna 'pembekuan' JAD yang dipakai hakim

Pakar jelaskan makna 'pembekuan' JAD yang dipakai hakim Direktur Pelaksana Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi ( PAKAR) Adhe Bhakti. ©2018 Liputan6.com/Radityo

Merdeka.com - Direktur Pelaksana Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi (PAKAR) Adhe Bhakti menjelaskan cara pandang redaksional hakim soal penggunaan kata 'pembekuan' bukan pembubaran terkait organisasi Jemaah Anshor Daulah (JAD). Menurut Adhe, pembekuan dipakai dikarenakan JAD tidak pernah terbentuk secara resmi dan tak memiliki badan hukum.

"JAD ini tidak pernah terbentuk, gimana dibubarkan? Kalau ormas mungkin dibubarin krn ada badan hukumnya. Karenanya, terminologi dipakai hakim adalah dibekukan," kata Adhe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/).

Selain JAD, sesuai dengan keputusan hakim korporasi atau organisasi-organisasi lain terafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State in Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) juga dinyatakan sebagai korporasi terlarang.

Makna pembekuan, lanjut Adhe, menyatakan kelompok atau korporasi, atau organisasi serupa disebut tidak boleh beraktivitas artinya sudah selesai.

"Jadi ingat di belakang (hakim) juga disebutkan bahwa dilarang organisasi terafiliasi dengan ISIS, DAESH, ISIL, dan IS, itu pelarangan," jelas Adhe.

Oleh karena itu, putusan hakim tersebut, Adhe menilai penegak hukum kini memiliki legal standing untuk menyisir para anggota kelompok terafiliasi dan menghadirkan mereka di persidangan.

"Jadi nanti putusan ini menjadi dasar penangkapan mereka, lalu tantangan berikutnya adalah membuktikan mereka adalah bagian dari organisasi itu, jadi saya yakin polisi sudah tahu itu (para anggota terafiliasi) dan menjadi sesuatu yang terbuka dan penyidik punya info valid data orang terlibat, terkait ISIS bisa menjadi alat bukti di persidangan," Adhe menambahkan.

Reporter: Muhammad RadityoSumber: Liputan6.com

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
Jemaah Islamiyah Umumkan Bubarkan Diri, Janji Akan Patuh Pada NKRI
Jemaah Islamiyah Umumkan Bubarkan Diri, Janji Akan Patuh Pada NKRI

Jamaah Islamiyah Umumkan Bubarkan Diri, Akan Patuh Pada NKRI

Baca Selengkapnya
Ratusan Eks Anggota Jemaah Islamiyah se-Jabodetabek Deklarasi Patuh NKRI di Bekasi
Ratusan Eks Anggota Jemaah Islamiyah se-Jabodetabek Deklarasi Patuh NKRI di Bekasi

Deklarasi untuk patuh kepada pemerintah NKRI ini setelah para pendiri dan pimpinan JI sepakat membubarkan diri pada 30 Juni 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Mantan Ketua Jemaah Islamiyah Akui Organisasinya Salah dan Minta Maaf
Blak-blakan Mantan Ketua Jemaah Islamiyah Akui Organisasinya Salah dan Minta Maaf

Selama perjalanan JI sejak lahir sekitar 30 tahun lalu hingga akhirnya dibubarkan pada 30 Juni 2024, banyak dinamika dan terjadi salah langkah.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.

Baca Selengkapnya
PKB Nilai PBNU Lebih Banyak Menyimpang dari Khittah NU
PKB Nilai PBNU Lebih Banyak Menyimpang dari Khittah NU

PBNU sudah menyimpang terlihat dari upaya mengambil PKB, padahal ormas.

Baca Selengkapnya
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi

Tidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK

Baca Selengkapnya
Pemerintah Didorong Segera Bina Eks Anggota Jemaah Islamiyah Agar Tak Kembali Radikal
Pemerintah Didorong Segera Bina Eks Anggota Jemaah Islamiyah Agar Tak Kembali Radikal

Keberlanjutan pembinaan resmi dari Pemerintah inilah yang akan memperkuat komitmen mantan anggota JI.

Baca Selengkapnya
Jamaah Islamiyah Riau Dibubarkan, Ratusan Anggota Berikrar Setia NKRI
Jamaah Islamiyah Riau Dibubarkan, Ratusan Anggota Berikrar Setia NKRI

Sebagian dari anggota JI Riau itu merupakan mantan napi teroris.

Baca Selengkapnya