Pakar jelaskan makna 'pembekuan' JAD yang dipakai hakim
Merdeka.com - Direktur Pelaksana Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi (PAKAR) Adhe Bhakti menjelaskan cara pandang redaksional hakim soal penggunaan kata 'pembekuan' bukan pembubaran terkait organisasi Jemaah Anshor Daulah (JAD). Menurut Adhe, pembekuan dipakai dikarenakan JAD tidak pernah terbentuk secara resmi dan tak memiliki badan hukum.
"JAD ini tidak pernah terbentuk, gimana dibubarkan? Kalau ormas mungkin dibubarin krn ada badan hukumnya. Karenanya, terminologi dipakai hakim adalah dibekukan," kata Adhe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/).
Selain JAD, sesuai dengan keputusan hakim korporasi atau organisasi-organisasi lain terafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State in Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) juga dinyatakan sebagai korporasi terlarang.
-
Kapan permukiman di Jakarta Timur ditinggalkan? Dari keterangan warga setempat, sekitar seratusan rumah di sana sudah ditinggalkan warga sejak pemerintahan Gubernur Sutiyoso puluhan tahun lalu.
-
Kenapa Masjid Al-Jabbar ditutup? Masjid Al-Jabbar berlokasi di Bandung, Jawa Barat sementara masih ditutup untuk umum. Sebab sedang dilakukan perbaikan dan penataan infrastruktur.
-
Kenapa permukiman di Jakarta Timur ditinggalkan? Dari penelusuran yang dilakukan, permukiman ini ditinggalkan penduduknya karena terlalu sering terkena banjir besar.
-
Kenapa KJMU dihapus? Totalnya, ada 771 yang diperoleh dari pemadanan. Sehingga, data eksisting (KJMU) tahap 2 2023 sebanyak 19.042, maka masih tersisa 18.271 (penerima KJMU),
-
Apa nama wilayah Jakarta di masa awal? Siapa sangka jika Ibu Kota Jakarta dulunya hanya sebuah wilayah pelabuhan kecil dengan luas wilayah sekitar 125 KM persegi.
-
Kenapa Jakmania dibentuk? Pada awalnya, para pendiri The Jakmania janjian untuk menonton pertandingan Persija. Saat itu mereka tertarik untuk menonton pertandingan karena mereka melihat pemain Persija lagi bagus semua.
Makna pembekuan, lanjut Adhe, menyatakan kelompok atau korporasi, atau organisasi serupa disebut tidak boleh beraktivitas artinya sudah selesai.
"Jadi ingat di belakang (hakim) juga disebutkan bahwa dilarang organisasi terafiliasi dengan ISIS, DAESH, ISIL, dan IS, itu pelarangan," jelas Adhe.
Oleh karena itu, putusan hakim tersebut, Adhe menilai penegak hukum kini memiliki legal standing untuk menyisir para anggota kelompok terafiliasi dan menghadirkan mereka di persidangan.
"Jadi nanti putusan ini menjadi dasar penangkapan mereka, lalu tantangan berikutnya adalah membuktikan mereka adalah bagian dari organisasi itu, jadi saya yakin polisi sudah tahu itu (para anggota terafiliasi) dan menjadi sesuatu yang terbuka dan penyidik punya info valid data orang terlibat, terkait ISIS bisa menjadi alat bukti di persidangan," Adhe menambahkan.
Reporter: Muhammad RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaJamaah Islamiyah Umumkan Bubarkan Diri, Akan Patuh Pada NKRI
Baca SelengkapnyaDeklarasi untuk patuh kepada pemerintah NKRI ini setelah para pendiri dan pimpinan JI sepakat membubarkan diri pada 30 Juni 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaSelama perjalanan JI sejak lahir sekitar 30 tahun lalu hingga akhirnya dibubarkan pada 30 Juni 2024, banyak dinamika dan terjadi salah langkah.
Baca SelengkapnyaKejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaPBNU sudah menyimpang terlihat dari upaya mengambil PKB, padahal ormas.
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaKeberlanjutan pembinaan resmi dari Pemerintah inilah yang akan memperkuat komitmen mantan anggota JI.
Baca SelengkapnyaSebagian dari anggota JI Riau itu merupakan mantan napi teroris.
Baca Selengkapnya