Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar Kesehatan Minta Pelaku Daur Ulang Alat Rapid Test Antigen Dihukum Berat

Pakar Kesehatan Minta Pelaku Daur Ulang Alat Rapid Test Antigen Dihukum Berat Polda Sumut Ringkus Petugas Kimia Farma Daur Ulang Alat Rapid Antigen. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pakar Kesehatan Masyarakat, Hasbullah Thabrany meminta pelaku daur ulang alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) dihukum berat. Dia menegaskan, menggunakan alat rapid test antigen bekas untuk kepentingan surveilans merupakan tindakan kriminial.

"Itu jelas kriminal yang harus diberi sanksi berat," katanya saat dihubungi, Kamis (29/4).

Dia mengatakan, tindakan pelaku daur ulang alat rapid test antigen membahayakan masyarakat Indonesia. Sebab, hasil pemeriksaan alat tersebut menjadi tidak akurat dan bisa memicu peningkatan kasus Covid-19.

Orang lain juga bertanya?

"Hasilnya bisa menyebabkan banyak orang kehilangan nyawa," ujarnya.

Menurut Hasbullah, mendaur ulang alat rapid test antigen lebih berbahaya dari tindakan korupsi. Mencegah kasus serupa kembali terjadi, dia meminta pemerintah mengambil tindakan tegas.

"Hukuman berat adalah sebuah pencegahan efektif agar orang lain tidak mengulang kegitan bejat itu. (Pemerintah) harus selalu mengingatkan dan menjelaskan sanksi berat," tutupnya.

Polisi menggerebek lokasi layanan tes antigen di Bandara Kualanamu, Sumut, milik Kimia Farma. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (27/4) sore oleh Dirkrimsus Polda Sumut setelah mendapat keluhan dari para calon penumpang yang mendapati hasil rapid antigen selalu positif Covid-19 dalam kurun lebih kurang sepekan.

Polisi kemudian melakukan penyamaran dengan mendaftar sebagai calon penumpang yang mengikuti rapid test antigen. Masuk ke ruang pemeriksaan, polisi menjalani prosedur sebagaimana mestinya, yaitu alat tes rapid antigen dimasukkan ke lubang hidungnya.

Menunggu 10 menit, anggota Polda Sumut itu mendapati hasil tesnya positif. Sempat ada perdebatan, polisi lalu melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hasilnya, didapati alat rapid test antigen yang telah dipakai digunakan lagi alias didaur ulang.

Alat yang dimasukkan ke hidung itu diduga dibersihkan lagi setelah dipakaikan ke penumpang lain. Polisi pun mengamankan petugas laboratorium serta beberapa barang bukti.

Sementara itu, dalam siaran persnya, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhilah Bulqini, mendukung investigasi yang dilakukan kepolisian.

"Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan Rapid Test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Meningkat
Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Meningkat

mengonfirmasi tren kasus mingguan Covid-19 di Indonesia kembali mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes

Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Klaim Data Kualitas Udara IQAir Tidak Akurat
Pemprov DKI Jakarta Klaim Data Kualitas Udara IQAir Tidak Akurat

Dinas Lingkungan mengungkapkan, data di situs informasi kualitas udara dunia IQAir tidak akurat.

Baca Selengkapnya
Pengaturan Penjualan Disebut Bisa Jadi Cara Tekan Resistensi Mikroba Akibat Konsumsi Antibiotik
Pengaturan Penjualan Disebut Bisa Jadi Cara Tekan Resistensi Mikroba Akibat Konsumsi Antibiotik

Permasalahan resistensi mikroba akibat konsumsi antibiotik diperkirakan bisa diatasi dengan pengaturan penjualan.

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI

Saat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Usut Dugaan Perusakan Baliho Ridwan Kamil-Suswono, Pelaku Terancam Pidana Dua Tahun
Bawaslu Usut Dugaan Perusakan Baliho Ridwan Kamil-Suswono, Pelaku Terancam Pidana Dua Tahun

Bawaslu DKI akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Terbaru: Gunakan Identitas agar Dianggap Nakes Bisa Dipenjara 5 Tahun
UU Kesehatan Terbaru: Gunakan Identitas agar Dianggap Nakes Bisa Dipenjara 5 Tahun

Larangan penggunaan identitas serta alat tenaga medis dan kesehatan ini tertuang dalam Pasal 312 dan 313.

Baca Selengkapnya
Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara
Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara

Alwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.

Baca Selengkapnya
KPK Usut Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes
KPK Usut Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes

Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menentukan pihak yang akan bertanggungjawab.

Baca Selengkapnya
Bukan Solusi Baik, Ini Penjelasan Pakar UGM Terkait Bahaya Membakar Sampah
Bukan Solusi Baik, Ini Penjelasan Pakar UGM Terkait Bahaya Membakar Sampah

Zat hasil pembakaran sampah dapat berisiko meningkatkan potensi kanker pada manusia.

Baca Selengkapnya
Waspadai Potensi Peningkatan Covid-19 di Indonesia
Waspadai Potensi Peningkatan Covid-19 di Indonesia

Masyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.

Baca Selengkapnya
Konsumsi Antibiotik Tanpa Resep Jadi Penyebab Kematian Jutaan Orang di Dunia
Konsumsi Antibiotik Tanpa Resep Jadi Penyebab Kematian Jutaan Orang di Dunia

Konsumsi antibiotik tanpa resep dari dokter bisa berujung bahaya dan bahkan kematian.

Baca Selengkapnya