Pakar Kesehatan Nilai Tak Tepat Pejabat Dapat Honor Pemakaman Korban Covid-19
Merdeka.com - Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra mengkritisi pejabat pemerintah daerah yang mendapat honor pemakaman pasien Covid-19. Dia menyebut, pejabat yang mendapat honor tersebut masuk kategori moral hazard.
"Wah moral hazard, tidak tepat itu. Itu bisa-bisanya, bagaimana bisa itu menjadikan orang meninggal sebagai sumber pendapatan. Ini sesuatu yang harus diinvestigasi," katanya saat dihubungi merdeka.com, Jumat (27/9).
Hermawan menegaskan, pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintah dan melayani publik dengan baik. Karena itu, seharusnya proses pemakaman pasien Covid-19 tidak menjadi lahan keuntungan bagi pejabat.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Mengapa mengurus jenazah jadi kewajiban? Mengurus jenazah bukan hanya kewajiban bagi keluarga mendiang saja. Setiap umat muslim yang ada di sekitar lingkungan tempat tinggal mendiang juga punya kewajiban untuk mengurus jenazah.
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan tenaga kesehatan di daerah? Dalam hal ini, pemerintah daerah harus berupaya meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan tenaga kesehatan, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah no 23 tahun 2014.
-
Siapa yang bertanggung jawab menjaga kesehatan? Dalam era modern ini, menjaga kesehatan masyarakat bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga memerlukan kerjasama semua pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat itu sendiri.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
"Kalau memang petugas pemerintah, ya bertugaslah sesuai dengan tugasnya sesuai apa yang dimandatkan. Tidak mengambil untung lagi-lagi dalam proses itu semua karena sebagai aparatur pemerintah menjamin penyelenggaraan pemerintah dan melayani publik dengan baik," tegasnya.
Hermawan meminta ke depan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengawasi ketat tata kelola pemerintah daerah dalam menangani Covid-19. Dia berharap, setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah sejalan dengan pemerintah pusat.
"Pengawasan itu menjadi penting. Komitmen pemimpin daerah itu penting, apakah bupati dan wali kota. Jangan lupa bahwa kesehatan itu menjadi indikator performa pemerintah," ucapnya.
Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Covid-19 DPRD Jember menemukan data bahwa pembayaran honor untuk petugas pemakaman pasien Covid-19 juga diberikan kepada Bupati Hendy Siswanto dan tiga pejabat Pemkab Jember lainnya. Nilai total yang mereka terima mencapai Rp282 Juta.
Pembayaran honor itu tertuang dalam salinan data SK Bupati Jember No 188/.45/1071.12/2021. Dokumen itu ditandatangani Bupati Hendy pada 30 Maret 2021.
Bupati Jember Hendy Siswanto membenarkan temuan anggota Dewan. Namun dia mengaku honor itu langsung disumbangkannya.
"Langsung saya sumbangkan kepada keluarga pasien meninggal karena Covid yang berasal dari kalangan tidak mampu. Seperti gaji saya yang saya sumbangkan untuk warga yang terdampak pandemi," ucapnya.
Pemberian honor bagi para pejabat itu, menurut Hendy sebagai konsekuensi dari regulasi yang ada. Sebab, para pejabat yang namanya tertera dalam SK itu menjalankan tugas monitoring dan evaluasi (monev).
"Kita melakukan fungsi monev melebihi jam kerja. Selama 24 jam kita harus siaga. Jadi kami tidak bisa menolak itu, sebagai konsekuensi dari regulasi yang ada. Kita harus taat pada regulasi," jelas Hendy.
Terkait jumlah honor yang dinilai fantastis, Hendy menjelaskan bahwa dari setiap pemakaman pasien dengan protokol Covid-19, pejabat yang melakukan monev menerima honor Rp100 ribu. Honor yang mencapai Rp70,5 juta itu terjadi di rentang waktu Juni hingga Juli 2021. Saat itu, kasus kematian akibat Covid-19 sedang melonjak.
"Tetapi kita tidak berharap jumlahnya banyak. Karena kalau kayak gitu, berarti kan banyak yang meninggal. Kita tidak ingin seperti itu. Saya juga baru sekali terima itu dan langsung saya sumbangkan. Ya semoga pandemi segera berakhir dengan kita sama-sama menaati prokes yang ada," pungkas Hendy.
Kementerian Dalam Negeri angkat bicara soal adanya honor pemakaman pasien Covid-19 untuk pejabat. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian mengatakan kebijakan tersebut diserahkan pada masing-masing daerah.
"Jadi kebijakan honorarium itu pemberian atas suatu kegiatan itu diserahkan masing-masing Pemerintah Daerah. Namun yang perlu dipahami jangan sampai itu diberikan atas kegiatan yang bersifat rutin," kata Ardian kepada merdeka.com,Jumat(26/8).
Mochamad Ardian mencontohkan Kepala Dinas Pertanian yang betugas melakukan penyuluhan terhadap petani. Jika penyuluhan dilakukan dalam jam kerja, maka upahnya berupa gaji.
Sementara penyuluhan yang dilaksanakan di luar jam kerja akan mendapatkan honor terpisah dari gaji.
"Namanya honor itu yang bersangkutan kata kuncinya harus punya kontribusi nyata dalam kegiatan. Artinya bukan numpang nama karena bersangkutan dengan pejabat. Artinya punya peran yang nyata, apa output yang diberikan sehingga layak mendapatkan honor," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kemarin agak sedikit ya, tapi ada yang meninggal ya," kata Dewan Pakar Timnas AMIN, Bambang Widjojanto
Baca SelengkapnyaKemenkes mencatat ada 27 kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti jam kerja para petugas Pemilu 2024 yang sangat berat.
Baca SelengkapnyaPemberian uang santunan akan diurus secepatnya dan diberikan KPU masing-masing kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaData KPU per Senin 19 Februari 2024 mencatat jumlah petugas Pemilu meninggal dunia mencapai 71 orang.
Baca SelengkapnyaSejumlah tokoh Muhammadiyah dan NU sepakat menilai Pansus Angket Haji belum perlu dilakukan, kenapa?
Baca SelengkapnyaMoeldoko mewanti, jangan sampai ada keteledoran dalam memberikan layanan kesehatan bagi petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaDPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K
Baca Selengkapnya20 orang petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Bali sebelumnya jatuh sakit dan satu orang petugas Satuan Perlindungan Masyarakat.
Baca SelengkapnyaKemenkes mencatat 27 kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDari data terbarunya, ada 84 petugas pemilu yang meninggal dunia dengan rincian 71 dari unsur KPU dan 13 dari Bawaslu
Baca SelengkapnyaKepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi merinci data petugas pemilu yang meninggal dunia.
Baca Selengkapnya