Pakar KUHAP: Hakim Sarpin tafsirkan pasal 77 KUHAP semau gue
Merdeka.com - Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima gugatan penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK dalam sidang praperadilan menimbulkan dampak tersendiri bagi sistem hukum di Indonesia. Pakar Hukum Acara Pidana (KUHAP) Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menilai keputusan Hakim Sarpin tidak sesuai dengan aturan yang secara limitatif dituangkan dalam pasal 77 KUHAP.
"Hakim rupanya menafsirkan upaya paksa dalam pasal 77 KUHAP secara luas. Padahal, hal itu sudah diatur secara limitatif dalam pasal tersebut. Artinya, hukum acara pidana sudah tidak bisa ditafsirkan lagi. Karena nanti kalau ditafsirkan, penegak hukum akan bertindak 'semau gue'. Termasuk ini kan 'semau gue', penafsiran Hakim Sarpin sendiri," katanya saat dihubungi, Senin (16/2).
Dalam pasal 77 KUHAP disebutkan bahwa: Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penghentian penuntutan. Hibnu menjelaskan, putusan menerima gugatan BG terhadap KPK yang diketuk Hakim Sarpin Rizaldi akan berdampak pada sistem hukum, karena nantinya semua penetapan tersangka bisa di praperadilan.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
"Kalau dia mengacu bahwa penetapan, hakim kan melihat penetapan tersangka sebagai upaya paksa, karena dalam penetapan itu ada istilah projustisia. Setiap kalimat pro justisia oleh hakim tadi, dikatakan sebagai upaya paksa. Bisa jadi semua tersangka baik di kejaksaan, di kepolisian daerah-pusat, ramai-ramai, berbondong-bondong mengajukan praperadilan. Ini yang membahayakan," paparnya.
Agar persoalan ini tidak berlarut, Hibnu menyarankan agar KPK mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung. "Ini kan masih dimungkinkan kasasi pemeriksaan tentang hukumnya judex juris. Karena menurut akademisi, ini putusan hukum yang bertentangan dengan hukum," ujarnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaPatra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Baca SelengkapnyaSidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh tetap dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaKY Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik di Putusan Gazalba Saleh
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaGalzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca SelengkapnyaPengajuan Kasasi itu dilakukan KPK setelah menerima salinan putusan perkara Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaSelain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh.
Baca Selengkapnya