Pakar KUHAP: Putusan Hakim Sarpin tidak taat azas hukum
Merdeka.com - Pakar hukum acara pidana (KUHAP) Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Hibnu Nugroho menyatakan putusan Hakim Kristanto Sahat di Pengadilan Purwokerto yang menolak praperadilan, dinilai sudah tepat. Dari sudut pandang ilmu hukum, putusan yang diambil hakim Kristanto merupakan putusan yang taat akan azas hukum.
"Saya kira kalau dilihat dari kacamata ilmu hukum, putusan (hakim Pengadilan Negeri) Purwokerto inilah putusan yang taat akan azas hukum," ujarnya saat ditemui usai pelantikan dirinya menjadi Guru Besar Fakultas Ilmu Hukum di Gedung Soemardjito Unsoed, Purwokerto, Rabu (11/3).
Dia mengemukakan, bahwa memang dalam pasal 77 KUHAP hanya menjelaskan secara rigid tentang upaya paksa. "Saya kira ini (putusan hakim) di Purwokerto ini menjadikan pencerahan bagi seluruh putusan-putusan praperadilan yang diajukan dari Hakim Sarpin," lanjutnya.
-
Mengapa Anwar Husin yakin putusan MK tidak akan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Apa yang diputuskan hakim PTUN tentang gugatan Nurul Ghufron? 'Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,' tulis putusan tersebut sebagaimana dilihat di website PTUN, Selasa (3/9).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Lebih jauh, dia mengemukakan hakim memang memiliki kewenangan kebebasan untuk menetapkan suatu perkara. Namun, Hibnu menjelaskan, dari putusan hakim tersebut rakyat akan menilai putusan yang layak atau tidak. "Kan hakim punya kewenangan kebebasan, nah rakyat akan menilai mana yang akan dijadikan suatu pegangan putusan dan mana yang tidak, ini akan seleksi alam," paparnya.
Dari pemahaman tersebut, dia menilai masyarakat akan melihat rujukan putusan praperadilan yang ditetapkan di Purwokerto akan terus dipakai. "Masyarakat menilai (putusan Hakim Sarpin) sudah tidak bisa dijadikan rujukan praperadilan. Pelan-pelan, apa yang diputus Sarpin akan tidak mempunyai pengikut," ungkapnya.
Sebelumnya, hakim Kristanto Sahat menolak praperadilan pedagang sapi, Mukti Ali dalam penetapan tersangka korupsi dana bantuan sosial penyelamatan sapi betina dari program Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian. Putusan yang ditetapkan pada sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa (10/3), menjadi buah bibir lantaran putusan tersebut berbeda dengan putusan yang ditetapkan Hakim Sarpin yang menerima praperadilan penetapan tersangka kasus Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Padahal, kuasa hukum Mukti Ali, Djoko Susanto mengatakan putusan Hakim Sarpin seharusnya bisa menjadi yurisprudensi dalam sidang praperadilan penetapan status tersangka dalam kasus yang dialami kliennya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaPatra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Baca SelengkapnyaKeputusan Afrizal itu membuat Paman Birin sapaan Sahbirin Noor bebas dari jeratan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaMahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4).
Baca Selengkapnya