Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar KUHAP: Putusan Hakim Sarpin tidak taat azas hukum

Pakar KUHAP: Putusan Hakim Sarpin tidak taat azas hukum Profesor Hibnu Nugroho. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pakar hukum acara pidana (KUHAP) Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Hibnu Nugroho menyatakan putusan Hakim Kristanto Sahat di Pengadilan Purwokerto yang menolak praperadilan, dinilai sudah tepat. Dari sudut pandang ilmu hukum, putusan yang diambil hakim Kristanto merupakan putusan yang taat akan azas hukum.

"Saya kira kalau dilihat dari kacamata ilmu hukum, putusan (hakim Pengadilan Negeri) Purwokerto inilah putusan yang taat akan azas hukum," ujarnya saat ditemui usai pelantikan dirinya menjadi Guru Besar Fakultas Ilmu Hukum di Gedung Soemardjito Unsoed, Purwokerto, Rabu (11/3).

Dia mengemukakan, bahwa memang dalam pasal 77 KUHAP hanya menjelaskan secara rigid tentang upaya paksa. "Saya kira ini (putusan hakim) di Purwokerto ini menjadikan pencerahan bagi seluruh putusan-putusan praperadilan yang diajukan dari Hakim Sarpin," lanjutnya.

Lebih jauh, dia mengemukakan hakim memang memiliki kewenangan kebebasan untuk menetapkan suatu perkara. Namun, Hibnu menjelaskan, dari putusan hakim tersebut rakyat akan menilai putusan yang layak atau tidak. "Kan hakim punya kewenangan kebebasan, nah rakyat akan menilai mana yang akan dijadikan suatu pegangan putusan dan mana yang tidak, ini akan seleksi alam," paparnya.

Dari pemahaman tersebut, dia menilai masyarakat akan melihat rujukan putusan praperadilan yang ditetapkan di Purwokerto akan terus dipakai. "Masyarakat menilai (putusan Hakim Sarpin) sudah tidak bisa dijadikan rujukan praperadilan. Pelan-pelan, apa yang diputus Sarpin akan tidak mempunyai pengikut," ungkapnya.

Sebelumnya, hakim Kristanto Sahat menolak praperadilan pedagang sapi, Mukti Ali dalam penetapan tersangka korupsi dana bantuan sosial penyelamatan sapi betina dari program Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian. Putusan yang ditetapkan pada sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa (10/3), menjadi buah bibir lantaran putusan tersebut berbeda dengan putusan yang ditetapkan Hakim Sarpin yang menerima praperadilan penetapan tersangka kasus Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Padahal, kuasa hukum Mukti Ali, Djoko Susanto mengatakan putusan Hakim Sarpin seharusnya bisa menjadi yurisprudensi dalam sidang praperadilan penetapan status tersangka dalam kasus yang dialami kliennya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti

KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor

Baca Selengkapnya
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No

Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar

Patra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Afrizal Hady, Hakim yang Bebaskan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dari Jeratan Tersangka KPK
Sepak Terjang Afrizal Hady, Hakim yang Bebaskan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dari Jeratan Tersangka KPK

Keputusan Afrizal itu membuat Paman Birin sapaan Sahbirin Noor bebas dari jeratan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Mahfud Samakan Sanksi Ketua KPU dan Kasus MK: Pembuatan Keputusan Langgar Etika Berat hingga Gibran Lolos
Mahfud Samakan Sanksi Ketua KPU dan Kasus MK: Pembuatan Keputusan Langgar Etika Berat hingga Gibran Lolos

Mahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.

Baca Selengkapnya
Mahfud Minta PTUN Tak Kabulkan Gugatan Anwar Usman: Jangan Main-Main
Mahfud Minta PTUN Tak Kabulkan Gugatan Anwar Usman: Jangan Main-Main

Menurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

Baca Selengkapnya
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar

Sidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel

Hakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK

Permohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar

Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saldi Isra Singgung Kesempurnaan Aturan Hukum Hanya Milik Yang Maha Kuasa
VIDEO: Saldi Isra Singgung Kesempurnaan Aturan Hukum Hanya Milik Yang Maha Kuasa

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4).

Baca Selengkapnya