Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar Nilai Perpres Ambil Alih Tanggung Jawab Hukum Vaksin untuk Jamin Keamanan

Pakar Nilai Perpres Ambil Alih Tanggung Jawab Hukum Vaksin untuk Jamin Keamanan Vaksinasi Covid-19 untuk lansia di Pekanbaru. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Menanggulangi Pandemi Covid-19. Penerbitan Perpres ini mendapatkan dukungan dari pelbagai pihak.

Pakar Kesehatan Masyarakat, Hasbullah Thabrany mengatakan melalui Perpres Nomor 50 Tahun 2021, pemerintah menjamin keselamatan masyarakat di tengah vaksinasi Covid-19. Jika masyarakat mengalami kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) baik berupa penyakit menjadi lebih berat atau mengalami kematian usai disuntik vaksin Covid-19, maka pemerintah bertanggung jawab penuh atas peristiwa itu.

"Ini akan meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat bahwa apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pemerintah bertanggung jawab, tidak usah masyarakat khawatir akan hal itu," katanya saat dihubungi merdeka.com, Rabu (2/6).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, melalui Perpres tersebut, pemerintah ingin menegaskan bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan dalam program pemerintah maupun gotong royong harus memiliki sertifikasi negara asal dan mendapat izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ini untuk memastikan vaksin Covid-19 yang diterima masyarakat aman, baik dari sisi mutu maupunkhasiatnya.

"Jadi enggak semua perusahaan seenaknya ngasih vaksin, itu tanggung jawab pemerintah, enggak. Nanti dibuktikan dulu vaksin yang diproduksi oleh perusahaan tersebut sudah mendapat persetujuan dari BPOM untuk membuktikan bahwa proses produksi vaksinnya dan kualitas vaksinnya sudah diakui BPOM sebagai wakil pemerintah," ujarnya.

Epidemiolog Universitas Airlangga (Unair), Windhu Purnomo juga mengapresiasi penerbitan Perpres Nomor 50 Tahun 2021. Menurutnya, Perpres ini akan menjamin keamanan vaksin Covid-19.

"Memang seharusnya begitu. Ini Perpres baru hanya menegaskan dari Perpres sebelumnya. Dulu (vaksin Covid-19) hanya sudah melewati proses produksi, distribusi sesuai Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Nah sekarang ditegaskan bahwa sudah ada sertifikasi di negeri asal, di negeri produsen dan sudah disetujui penggunaannya oleh BPOM RI," jelasnya.

Windhu menyebut, pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menerima vaksin Covid-19 melalui Perpres ini. Jika masyarakat ingin melayangkan gugatan terkait vaksin Covid-19, maka semua diarahkan ke pemerintah bukan produsen.

"Jadi ini artinya, masyarakat menjadi lebih aman dengan adanya Perpres ini. Bahwa ini siapa yang bertanggung jawab sudah jelas," kata dia.

Sementara Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra melihat ada tiga pesan yang tersirat dalam Perpres Nomor 50 Tahun 2021. Pertama, pemerintah ingin menegaskan kepada penyedia vaksin Covid-19 agar memperhatikan mutu dan keamanan vaksin, bukan sekadar profit semata.

Kedua, ada kekhawatiran penyedia vaksin Covid-19 terhadap munculnya KIPI yang berujung gugatan. Karena itu, penyedia vaksin Covid-19 meminta pemerintah mengambil alih tanggung jawab hukum berkaitan dengan keamanan, mutu dan khasiat vaksin.

"Ketiga, guna menertibkan mafia pengadaan (vaksin Covid-19) karena ada kesan ego sektoral antara lembaga BUMN dan yang bergerak di bidang kesehatan," katanya.

Meski demikian, Azmi menilai Perpres Nomor 50 Tahun 2021 memberikan dampak positif bagi masyarakat. Ke depan, masyarakat mendapat jaminan dari pemerintah mengenai keamanan vaksin dan kepastian hukum.

"Kalau untuk masyarakat jangan khawatir karena sepanjang ada KIPI selama status pandemi, negara harus bertanggung jawab," tandasnya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan pemerintah akan mengambil alih tanggung jawab hukum penyedia vaksin Covid-19. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penganggulangan Covid-19.

Aturan yang diteken Jokowi pada 25 Mei 2021 ini sekaligus merevisi Perpres Nomor 99 tahun 2020. Adapun pengambilalihan tanggung jawab hukum tersebut baik dari sisi keamanan (safety), mutu (quality), dan khasiat (efficacy) /imunogenisitas.

"Dalam hal pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara, penunjukan langsung kepada badan usaha penyedia, atau kerjasama lembaga/badan internasional yang penyedianya mempersyaratkan adanya pengambilalihan tanggung jawab hukum, Pemerintah mengambilalih tanggung jawab hukum penyedia Vaksin Covid-19," demikian bunyi Pasal 11A ayat 1.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis: Kebijakan Kurang Ideal dan Ciptakan Rasa Ketidakadilan
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis: Kebijakan Kurang Ideal dan Ciptakan Rasa Ketidakadilan

Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.

Baca Selengkapnya
Suara Pengusaha Tanggapi Aturan Baru Industri Makanan dan Tembakau
Suara Pengusaha Tanggapi Aturan Baru Industri Makanan dan Tembakau

Protes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani Tekankan Pentingnya Kesiapan Pemerintah dan Masyarakat Hadapi Potensi Pandemi
Puan Maharani Tekankan Pentingnya Kesiapan Pemerintah dan Masyarakat Hadapi Potensi Pandemi

Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan Pemerintah akan pentingnya kesiapan dalam menghadapi potensi pandemi yang mungkin terjadi di masa depan.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Rokok Elektrik: UU Kesehatan Beri Kepastian untuk Investasi dan Berusaha
Pengusaha Rokok Elektrik: UU Kesehatan Beri Kepastian untuk Investasi dan Berusaha

Dengan disahkannya UU Kesehatan, Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape.

Baca Selengkapnya
Sederet Pasal PP Kesehatan Tuai Pro Kontra, Perlukah Direvisi?
Sederet Pasal PP Kesehatan Tuai Pro Kontra, Perlukah Direvisi?

PP Kesehatan dinilai menimbulkan pro dan kontra, salah satunya terkait penggabungan banyak klaster di dalam satu PP.

Baca Selengkapnya
Ketua Dewan Pers Sebut Perpres Publisher Rights Segera Diteken Presiden
Ketua Dewan Pers Sebut Perpres Publisher Rights Segera Diteken Presiden

Dewan pers bersama konstituen dan pemerintah sudah memiliki kesamaan pandangan soal perpres publisher rights untuk segera disahkan

Baca Selengkapnya
Apakah Penting Vaksin Herpes Zoster? Ini Tujuan & Manfaat yang Akan Diberikan
Apakah Penting Vaksin Herpes Zoster? Ini Tujuan & Manfaat yang Akan Diberikan

Herpes Zoster merupakan penyakit yang ditandai dengan munculnya bintil, ruam dan disertai dengan cairan bening.

Baca Selengkapnya
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Tambah Rentetan PHK, Anggota DPR Minta Ini ke Pemerintah
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Tambah Rentetan PHK, Anggota DPR Minta Ini ke Pemerintah

Sejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Jokowi Terbitkan Aturan Turunan UU Kesehatan Bulan Ini
Menkes Sebut Jokowi Terbitkan Aturan Turunan UU Kesehatan Bulan Ini

UU Kesehatan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (11/7).

Baca Selengkapnya
Muncul Kekhawatiran Soal Revisi UU TNI, Panglima: Berpikiran Positif, Saya Rasa Masyarakat Mengerti
Muncul Kekhawatiran Soal Revisi UU TNI, Panglima: Berpikiran Positif, Saya Rasa Masyarakat Mengerti

Agus mengungkapkan, saat ini prajurit TNI dibutuhkan di berbagai aspek

Baca Selengkapnya
Khawatir Banyak Industri Rokok Tutup, Apindo Minta Hal Ini ke Pemerintah
Khawatir Banyak Industri Rokok Tutup, Apindo Minta Hal Ini ke Pemerintah

Aturan yang menjadi sorotan di antaranya wacana standardisasi berupa kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau maupun rokok elektronik.

Baca Selengkapnya
Amankah Konsumsi Rokok Elektrik? Begini Penjelasan Pelaku Usaha
Amankah Konsumsi Rokok Elektrik? Begini Penjelasan Pelaku Usaha

Kajian ilmiah yang komprehensif dan menyeluruh perlu segera dilakukan oleh pemerintah sebagai dasar pembuatan kebijakan.

Baca Selengkapnya