Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar Nilai Presiden Jokowi Perlu Terbitkan Perppu Pencabutan UU ITE

Pakar Nilai Presiden Jokowi Perlu Terbitkan Perppu Pencabutan UU ITE Jokowi tinjau vaksinasi Covid-19 untuk tokoh agama dan santri di Semarang. ©Liputan6.com/Gholib

Merdeka.com - Pakar hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Jawade Hafidz memandang Presiden Joko Widodo perlu mengeluarkan Perppu tentang Pencabutan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena KUHP sudah mengatur perbuatan pidana.

"Apalagi Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masuk dalam Daftar Perubahan Program Legislasi Nasional RUU Tahun 2020-2024," kata Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang Jawade Hafidz di Semarang, Jumat (12/3) seperti dikutip Antara.

Di lain pihak, di dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016, banyak pasal yang tidak jelas tolok ukurnya atau pasal karet sehingga cenderung multitafsir, seperti Pasal 27 dan Pasal 28.

Orang lain juga bertanya?

Dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 27 Ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Terkait dengan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ini, kata Jawade Hafidz, sudah diatur dalam Pasal 310 KUHP, yakni ada unsur sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu, dan dengan maksud yang nyata supaya diketahui oleh umum, termasuk di dunia maya.

Begitu pula terkait dengan Pasal 28 Ayat (2) yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sementara itu, dalam Pasal 156 KUHP disebutkan bahwa barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dijelaskan pula bahwa perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Soal SARA ini, kata Jawade Hafidz, juga terdapat dalam UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dalam BAB III Pasal 4 disebutkan bahwa tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; ataub. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

"Dalam pasal tersebut ada frasa 'tempat lainnya', termasuk pula media sosial. Jadi, sebenarnya soal SARA ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, baik dalam KUHP maupun UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," kata Jawade.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS

"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Penyebab Judi Online Masih Marak di Indonesia Hingga Disorot Presiden Jokowi
Penyebab Judi Online Masih Marak di Indonesia Hingga Disorot Presiden Jokowi

Padahal, penegak hukum sudah berulang kali membongkar praktik kejahatan siber ini. Lalu kenapa masih tumbuh subur?

Baca Selengkapnya
Jokowi: Korupsi Sekarang Makin Canggih, Menggunakan Teknologi Mutakhir
Jokowi: Korupsi Sekarang Makin Canggih, Menggunakan Teknologi Mutakhir

Jokowi mengatakan, saat ini korupsi semakin canggih dan kompleks, serta menggunakan teknologi mutakhir.

Baca Selengkapnya
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor

Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026

Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Panggil Menkum HAM Baru ke Istana, Ini Agenda Penting yang Dibahas
Jokowi Panggil Menkum HAM Baru ke Istana, Ini Agenda Penting yang Dibahas

Supratman sebelum dilantik sebagai menteri merupakan Ketua Badan Legislasi di DPR RI.

Baca Selengkapnya
Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Sebaiknya Terbentuk sebelum UU PDP Berlaku
Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Sebaiknya Terbentuk sebelum UU PDP Berlaku

Sebulan lagi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berlaku setelah 17 Oktober 2022 diketok palu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk Hadi Tjahjanto Jadi Ketua Satgas Penindakan Judi Online
Jokowi Tunjuk Hadi Tjahjanto Jadi Ketua Satgas Penindakan Judi Online

Sementara Menkominfo Budi Arie menjadi ketua harian bidang pencegahan.

Baca Selengkapnya
Pengamat soal Data 6 Juta NPWP Bocor: Marak karena Belum Diterapkan Sanksi
Pengamat soal Data 6 Juta NPWP Bocor: Marak karena Belum Diterapkan Sanksi

UU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61.

Baca Selengkapnya
Pejabat Banyak yang Korupsi, Jokowi: Kita Perlu Evaluasi Total
Pejabat Banyak yang Korupsi, Jokowi: Kita Perlu Evaluasi Total

Perlu ada evaluasi total karena banyak perjabat Indonesia yang terjerat korupsi

Baca Selengkapnya