Pakar: Rawan, Anak 6-12 Tahun Belum Divaksinasi Boleh Liburan Nataru
Merdeka.com - Pemerintah mengizinkan anak berusia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksinasi Covid-19 bepergian selama libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Namun dengan catatan, harus menunjukkan surat keterangan dari dokter.
Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University Australia, Dicky Budiman mengkritisi kebijakan tersebut.
Menurut Dicky, kebijakan itu sangat membahayakan anak-anak yang belum divaksinasi Covid-19. Sebab, anak yang tidak divaksinasi belum memiliki antibodi SARS-CoV-2.
-
Apa dampaknya jika anak tidak divaksinasi? Tidak memberi vaksin pada anak bisa menyebabkan sejumlah dampak kesehatan yang tidak diinginkan.
-
Siapa saja yang berisiko karena anak tidak divaksinasi? Anak yang tidak divaksinasi juga membawa risiko bagi anggota keluarga lainnya.
-
Apa yang terjadi jika anak terlambat imunisasi? Jika anak tidak mendapatkan imunisasi tepat waktu, mereka akan menjadi lebih rentan terhadap berbagai infeksi penyakit yang seharusnya dapat dicegah dengan vaksin. Di samping itu, proses perlindungan maksimal melalui imunisasi akan memakan waktu lebih lama, sehingga anak akan berisiko lebih tinggi terhadap penyakit yang bisa saja berbahaya bagi kesehatan mereka.
-
Bagaimana vaksin melindungi anak? Pemberian vaksinasi ini merupakan langkah penting untuk mencegah munculnya sejumlah masalah kesehatan.
-
Kenapa anak harus divaksinasi? Vaksinasi atau imunisasi adalah langkah penting dalam menjaga kesehatan anak-anak kita.
-
Mengapa anak-anak yang belum divaksinasi berisiko tinggi terkena gondongan? Anak-anak yang belum menerima vaksinasi untuk mencegah gondongan berisiko tinggi terinfeksi penyakit ini.
"Ini sangat rawan karena dia belum memiliki proteksi," kata Dicky melalui pesan elektronik, Selasa (20/12).
Selain itu, kini ada varian baru Covid-19 yang bisa menembus antibodi vaksinasi. Kondisi ini membuat anak-anak lebih rawan untuk terjangkit Covid-19 dari kelompok yang sudah divaksinasi.
Dicky mengatakan, seharusnya pemerintah melarang anak yang belum mendapatkan vaksinasi untuk melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru. Anak yang diizinkan bepergian minimal divaksinasi Covid-19 dosis pertama.
"Minimal (vaksinasi) satu dosis tapi kalau sama sekali belum divaksinasi rawan sekali, berbahaya sekali," ujarnya.
Dicky mendorong pemerintah menggencarkan vaksinasi Covid-19 pada anak selama libur Natal dan Tahun Baru. Upaya ini untuk mencegah ledakan gelombang Covid-19 baru seperti yang terjadi di China.
"Kita harus belajar dari sebelumnya dan belajar dari China, kita harus semakin memperkecil potensi ledakan akibat adanya kelompok yang belum divaksinasi," kata Dicky.
Kementerian Kesehatan mengizinkan anak berusia 6 sampai 12 tahun yang belum divaksinasi Covid-19 melakukan perjalanan selama libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/3984/2022. Surat diteken oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya pada 18 Desember 2022.
Dalam surat itu disebutkan, pelaku perjalanan anak berusia 6 sampai 12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan. Selain itu, anak harus didampingi orang tua atau orang dewasa yang sudah melengkapi vaksinasi Covid-19.
"Anak tersebut juga harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan," demikian bunyi poin keenam SE tersebut yang dikutip Selasa (20/12).
Bila orang tua atau pendamping anak belum melakukan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, mereka harus menunjukkan surat keterangan dari dokter. Mereka juga harus menerapkan protokol kesehatan selama melakukan perjalanan.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memastikan pemerintah tetap mengatur mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru. Pengaturan mobilitas itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 24 dan 25 Tahun 2022.
“Pemerintah melalui Satgas Covid terkait dengan protokol kesehatan tetap melakukan pengaturan mobilitas masyarakat yang aman Covid sesuai dengan SE Satgas No 24/2022 untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dan SE Satgas No 25/2022 untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito melalui pesan singkat, Senin (19/12).
Dalam SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, pelaku perjalanan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi. Kemudian wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis kedua.
Khusus pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus, cukup menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat bahwa belum bisa divaksin.
Sementara pada SE Satgas Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, pelaku perjalanan yang berusia 18 tahun ke atas tidak wajib menunjukkan hasil testing bila sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga. Sementara jika hanya mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau pertama tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan domestik.
Khusus warga negara asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua tidak wajib testing. Untuk pelaku perjalanan usia 6-17 tahun tidak wajib testing bila sudah mendapatkan vaksin dosis kedua. Jika baru menerima vaksin dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaJika 1 provinsi saja ada 10 anak yang menderita hepatitis, maka 34 provinsi lain bisa mengalami hal serupa.
Baca SelengkapnyaMelewatkan atau tidak memberi imunisasi pada anak bisa berdampak buruk pada kesehatannya.
Baca SelengkapnyaPasien dijadwalkan menjalani kontrol kembali di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta pada bulan depan.
Baca SelengkapnyaData ini berdasarkan informasi yang dikumpulkan sejak 2018 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaBiasanya, orang dewasa kerap mencium balita saat kumpul bersama keluarga di momen Lebaran.
Baca SelengkapnyaOrang tua bisa melatih anak sebisa mungkin untuk belajar memakai masker.
Baca SelengkapnyaDokter anak menegaskan bahwa imunisasi polio tetap aman diberikan pada anak berkebutuhan khusus kecuali pada penderita masalah kesehatan tertentu.
Baca SelengkapnyaPemkot Tasikmalaya memulai program vaksinasi rotavirus (RV) dan human papillomavirus (HPV) pada Rabu (9/8).
Baca SelengkapnyaKeluarga memilih agar korban menjalani rawat jalan sebelum meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Budi menyatakan vaksin cacar monyet masih menyasar kelompok tertentu, seperti penderita HIV.
Baca SelengkapnyaPenularan varian JN.1 telah ditemukan di Jakarta dan Batam.
Baca Selengkapnya