Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar: Rawan, Anak 6-12 Tahun Belum Divaksinasi Boleh Liburan Nataru

Pakar: Rawan, Anak 6-12 Tahun Belum Divaksinasi Boleh Liburan Nataru Penumpang KA jarak jauh meningkat jelang imlek. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Pemerintah mengizinkan anak berusia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksinasi Covid-19 bepergian selama libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Namun dengan catatan, harus menunjukkan surat keterangan dari dokter.

Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University Australia, Dicky Budiman mengkritisi kebijakan tersebut.

Menurut Dicky, kebijakan itu sangat membahayakan anak-anak yang belum divaksinasi Covid-19. Sebab, anak yang tidak divaksinasi belum memiliki antibodi SARS-CoV-2.

"Ini sangat rawan karena dia belum memiliki proteksi," kata Dicky melalui pesan elektronik, Selasa (20/12).

Selain itu, kini ada varian baru Covid-19 yang bisa menembus antibodi vaksinasi. Kondisi ini membuat anak-anak lebih rawan untuk terjangkit Covid-19 dari kelompok yang sudah divaksinasi.

Dicky mengatakan, seharusnya pemerintah melarang anak yang belum mendapatkan vaksinasi untuk melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru. Anak yang diizinkan bepergian minimal divaksinasi Covid-19 dosis pertama.

"Minimal (vaksinasi) satu dosis tapi kalau sama sekali belum divaksinasi rawan sekali, berbahaya sekali," ujarnya.

Dicky mendorong pemerintah menggencarkan vaksinasi Covid-19 pada anak selama libur Natal dan Tahun Baru. Upaya ini untuk mencegah ledakan gelombang Covid-19 baru seperti yang terjadi di China.

"Kita harus belajar dari sebelumnya dan belajar dari China, kita harus semakin memperkecil potensi ledakan akibat adanya kelompok yang belum divaksinasi," kata Dicky.

Kementerian Kesehatan mengizinkan anak berusia 6 sampai 12 tahun yang belum divaksinasi Covid-19 melakukan perjalanan selama libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/3984/2022. Surat diteken oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya pada 18 Desember 2022.

Dalam surat itu disebutkan, pelaku perjalanan anak berusia 6 sampai 12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan. Selain itu, anak harus didampingi orang tua atau orang dewasa yang sudah melengkapi vaksinasi Covid-19.

"Anak tersebut juga harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan," demikian bunyi poin keenam SE tersebut yang dikutip Selasa (20/12).

Bila orang tua atau pendamping anak belum melakukan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, mereka harus menunjukkan surat keterangan dari dokter. Mereka juga harus menerapkan protokol kesehatan selama melakukan perjalanan.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memastikan pemerintah tetap mengatur mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru. Pengaturan mobilitas itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 24 dan 25 Tahun 2022.

“Pemerintah melalui Satgas Covid terkait dengan protokol kesehatan tetap melakukan pengaturan mobilitas masyarakat yang aman Covid sesuai dengan SE Satgas No 24/2022 untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dan SE Satgas No 25/2022 untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito melalui pesan singkat, Senin (19/12).

Dalam SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, pelaku perjalanan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi. Kemudian wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis kedua.

Khusus pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus, cukup menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat bahwa belum bisa divaksin.

Sementara pada SE Satgas Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, pelaku perjalanan yang berusia 18 tahun ke atas tidak wajib menunjukkan hasil testing bila sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga. Sementara jika hanya mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau pertama tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan domestik.

Khusus warga negara asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua tidak wajib testing. Untuk pelaku perjalanan usia 6-17 tahun tidak wajib testing bila sudah mendapatkan vaksin dosis kedua. Jika baru menerima vaksin dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
IDAI Ungkap 10 Anak Sudah Kena Hepatitis B di Sumut, Khawatir seperti Gunung Es
IDAI Ungkap 10 Anak Sudah Kena Hepatitis B di Sumut, Khawatir seperti Gunung Es

Jika 1 provinsi saja ada 10 anak yang menderita hepatitis, maka 34 provinsi lain bisa mengalami hal serupa.

Baca Selengkapnya
7 Dampak Kesehatan yang Bisa Dialami Anak-anak ketika Tidak Mendapat Vaksin Rutin
7 Dampak Kesehatan yang Bisa Dialami Anak-anak ketika Tidak Mendapat Vaksin Rutin

Melewatkan atau tidak memberi imunisasi pada anak bisa berdampak buruk pada kesehatannya.

Baca Selengkapnya
Kondisi Terkini Anak Kena Polio di Klaten
Kondisi Terkini Anak Kena Polio di Klaten

Pasien dijadwalkan menjalani kontrol kembali di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta pada bulan depan.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Sebut 1,8 Juta Anak Belum Diimunisasi
Kemenkes Sebut 1,8 Juta Anak Belum Diimunisasi

Data ini berdasarkan informasi yang dikumpulkan sejak 2018 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Jangan Cium Balita Saat Lebaran, Ini Risikonya
Jangan Cium Balita Saat Lebaran, Ini Risikonya

Biasanya, orang dewasa kerap mencium balita saat kumpul bersama keluarga di momen Lebaran.

Baca Selengkapnya
Pesan Pakar Kesehatan: Hindari Mencium Balita Ketika Kumpul Lebaran
Pesan Pakar Kesehatan: Hindari Mencium Balita Ketika Kumpul Lebaran

Orang tua bisa melatih anak sebisa mungkin untuk belajar memakai masker.

Baca Selengkapnya
Dokter Anak Tegaskan Imunisasi Polio Aman untuk Anak Berkebutuhan Khusus Termasuk Autisme
Dokter Anak Tegaskan Imunisasi Polio Aman untuk Anak Berkebutuhan Khusus Termasuk Autisme

Dokter anak menegaskan bahwa imunisasi polio tetap aman diberikan pada anak berkebutuhan khusus kecuali pada penderita masalah kesehatan tertentu.

Baca Selengkapnya
Cegah Diare dan Kanker Serviks, Vaksinasi RV dan HPV Dimulai di Tasikmalaya
Cegah Diare dan Kanker Serviks, Vaksinasi RV dan HPV Dimulai di Tasikmalaya

Pemkot Tasikmalaya memulai program vaksinasi rotavirus (RV) dan human papillomavirus (HPV) pada Rabu (9/8).

Baca Selengkapnya
Ogah Disuntik Vaksin Rabies Usai Digigit Anjing, Bocah 6 Tahun di Empat Lawang Meninggal
Ogah Disuntik Vaksin Rabies Usai Digigit Anjing, Bocah 6 Tahun di Empat Lawang Meninggal

Keluarga memilih agar korban menjalani rawat jalan sebelum meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Alasan Tak Masif Minta Masyarakat Vaksinasi Mpox
Menkes Ungkap Alasan Tak Masif Minta Masyarakat Vaksinasi Mpox

Sebelumnya, Budi menyatakan vaksin cacar monyet masih menyasar kelompok tertentu, seperti penderita HIV.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Sebut Belum Ada Mutasi Baru Covid-19 Meski Varian JN.1 Sudah Menyebar di RI
Kemenkes Sebut Belum Ada Mutasi Baru Covid-19 Meski Varian JN.1 Sudah Menyebar di RI

Penularan varian JN.1 telah ditemukan di Jakarta dan Batam.

Baca Selengkapnya