Pakar Sebut Sentra Gakkumdu Hambat Penyidikan Tindak Pidana Pemilu
Merdeka.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikar Fajar mengatakan, Polri dan Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) hanya menghambat proses penyidikan tindak pidana Pemilu. Hal ini ia sampaikan pada diskusi virtual dengan tema Membedah Pemikiran Topo Santoso tentang Penataan Tindak Pidana Pemilu, Kamis (9/7).
Dia merasa Sentra Gakkumdu lebih baik dibubarkan saja. Sebab, Abdul menduga, Polri dan Kejaksaan Agung memiliki kepentingan masing-masing yang terselubung.
"Hilangkan saja Sentra Gakkumdu. Hanya menghambat proses penyidikan saja. Saya lihat ada kepentingan masing-masing pada lembaga itu," katanya.
-
Kenapa mekanisme kelembagaan dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa Pemilu? Maka dari itu, adanya mekanisme kelembagaan penting untuk bisa menyelesaikan sejumlah sengketa pemilu. Bukan hanya untuk sengketa pemilu saja, mekanisme ini juga bisa digunakan untuk melindungi hak-hak warga negara.
-
Siapa yang mengatur tahapan Pemilu? Tahapan-tahapan ini mencakup persiapan, pemilihan, dan penghitungan suara yang memainkan peran krusial dalam menentukan hasil akhir dan legitimasi pemerintahan.
-
Bagaimana sistem pungli di Rutan KPK berjalan? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
-
Apa kepanjangan PKD Pemilu? Kepanjangan PKD pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa. Ini merupakan lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
Ikuti berita Pemilu di Liputan6.com
Selain itu, kata Abdul, Sentra Gakkumdu hanya menambah panjang birokrasi tindak pidana Pemilu. Biasanya dalam pelimpahan berkas perkara, ada lembaga pra penuntutan yang merupakan institusi untuk mengontrol Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap penyidik.
Namun setelah kehadiran Sentra Gakkumdu, pra penuntutan menjadi tidak penting lagi.
"Menurut saya, pra penuntutan menjadi tidak penting karena ada Sentra Gakkumdu. Mereka juga menambah panjang birokrasi penuntutan pidana Pemilu. Sesungguhnya, setelah selesai penyidikan, sudah bisa dibuat dakwaan. Ini kan tidak," terangnya.
Abdul menambahkan, sering kali terjadi perbedaan pemahaman antara Bawaslu dengan Polri dan Kejaksaan. Hal ini membuat proses penyidikan yang hanya bisa dilakukan oleh Polri sering kali tidak ditindaklanjuti ke tahap pengadilan.
Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) I Dewa Kade Raka Sandi juga memiliki pandangan yang sama dengan Abdul.
Dewa mengatakan, sejumlah penanganan tindak pidana Pemilu bukan hanya berakhir pada tahap penyidikan saja, seringkali terhenti pada tahap penyelidikan.
Dia mencontohkan kasus calon legislatif tingkat provinsi yang LPPDK-nya nol, tidak ada penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sama sekali. KPU merasa tidak mungkin ada calon legislatif yang tidak mengeluarkan dana kampanye sama sekali.
"Ada calon legislatif yang LPPDK-ya nol namun di saldo rekening dana kampanyenya ada," ujarnya.
Dalam kasus ini, Dewa mengatakan, bila KPU telah melakukan upaya klarifikasi di tingkat pertama. Seharusnya kasus ini tidak berakhir di tingkat kedua. Menurutnya aneh sekali jika kepolisian dan kejaksaan menyatakan tidak ada unsur tindak pidana.
"Kita sudah melakukan upaya klarifikasi dan berakhir di tingkat kedua karena kejaksaan dan kepolisian mengatakan tidak ada ketentuan yang dilanggar, jadi undur pidananya tidak memenuhi ketentuan," ungkap Dewa.
Kemudian, anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengakui, memang ada beberapa masalah di Sentra Gakkumdu yang diakibatkan oleh Polri dan kejaksaan. Ia menemukan fakta di lapangan ada potensi intervensi politik di dalam proses penyelenggaraan Sentra Gakkumdu.
"Ada potensi intervensi politik, harusnya ada yang terputus antara personel kepolisian dan kejaksaan dengan institusinya," ungkapnya.
Sejak hadirnya Sentra Gakkumdu, dia mengatakan, wewenang Bawaslu jadi terbatas. Bawaslu tidak punya wewenang sama sekali terkait barang bukti tindak pidana Pemilu. Semuanya diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan.
Selain itu, kata Ratna, penyidik Polri dan Kejaksaan belum bisa bekerja sepenuh waktu. Ini menjadi hambatan, padahal seharusnya Sentra Gakkumdu dibentuk agar proses tindak pidana Pemilu lebih cepat.
"Padahal fungsi Sentra Gakkumdu adalah melakukan efektivitas tindak pelanggaran, kalau sudah disepakati, maka setelah itu tidak boleh ada penghentian di kepolisian atau saat penyidikan. bahkan seharusnya ada pengawalan sampai tahap pengadilan," tutup Ratna.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus juga membocorkan bahwa setelah penetapan hasil Pemilu, pasti akan ada banyak perkara yang masuk di Kejaksaan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengaku sering mengalami kendala dalam penanganan kasus tindak pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaBerikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada satu tujuan mulia di balik dorongan mewujudkan hak angket
Baca SelengkapnyaBudi Setiyono menyampaikan tentang tata kerja Badan Pengawas Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaPDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.
Baca SelengkapnyaLaporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).
Baca SelengkapnyaSemua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Baca SelengkapnyaPelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu.
Baca Selengkapnya