Pakar Sebut Vaksinasi Massal Timbulkan Kerumunan hingga Ricuh Hal Memalukan
Merdeka.com - Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Widjajarta, berpendapat masalah vaksinasi massal yang berkerumun untuk melibatkan Dinas Kesehatan hingga Kementerian Kesehatan.
Ia menjelaskan pemerintah bisa menyalurkan vaksin melalui puskesmas tidak perlu pengadaan vaksin secara massal oleh oknum yang tidak sesuai dibidangnya,
"Saya kesal lho, kesehatan diacak-acak, udah bagus Indonesia-lho, orang-orang Indonesia tuh pinter-pinter," ujarnya.
-
Bagaimana medan di sekitar Puskesmas Cibuluh? Karena lokasinya yang berada di ketinggian, Puskesmas Cibuluh ini memiliki jalur yang terjal. Terlihat jalananannya masih berbentuk tanah, sehingga cukup ekstrem untuk dilalui oleh kendaraan biasa.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan tenaga kesehatan di daerah? Dalam hal ini, pemerintah daerah harus berupaya meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan tenaga kesehatan, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah no 23 tahun 2014.
-
Dimana letak Puskesmas Cibuluh? Di Desa Cibuluh, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat terdapat sebuah puskesmas yang lokasinya di atas awan.
-
Bagaimana cara meningkatkan ketahanan kesehatan melalui vaksin? Menkes Budi juga menambahkan, untuk mendukung ketahanan kesehatan, diperlukan penelitian yang berkelanjutan dan mengikuti perkembangan teknologi. Pemerintah melalui berbagai program terus mendorong pengembangan vaksin berbasis teknologi terkini.
-
Di mana akses terhadap layanan kesehatan tidak merata? Namun, sayangnya tidak semua daerah mendapatkan akses yang memadai terhadap layanan tersebut. Masalah infrastruktur dan jangkauan ke fasilitas kesehatan menjadi kendala, sehingga banyak masyarakat yang tidak dapat memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
Menurutnya, puskesmas sudah banyak tersebar sampai daerah terpencil. Serta ditangani oleh bidang profesional mulai dari dokter, perawat dan juga bidan.
"Ada Puskesmas kan di bawah pemerintah daerah (Pemda), tinggal gugus tugas tuh, minta gubernur di bawah pemda, gubernur suruh turun, puskesmas ada dokter ada perawat ada bidan udah tugaskan. Tinggal pemerintah pusat di-drop (ditaruh) lah vaksinnya berapa, penduduknya berapa, punyanya berapa? udah di-drop," ujarnya.
Ia memberi masukan kepada pemerintah, untuk dokter Puskesmas dapat bekerjasama dengan Dinas Kesehatan.
"Dinas Kesehatan tinggal pencet knock, search dokter Puskesmasnya ada berapa, pakai tenaga kesehatannya. Mau 2 juta-3 juta kasih aja udah. Selesai. Untuk bidan, wanita hamil, kerjasama dengan bidan puskesmas, udah selesai. Diatur gitu aja gampang kok dan juga jangan sampai membuat rakyat itu kecewa. Inikan negara beradab, katanya profesional negara maju. Masa ngatur begitu aja enggak bisa? Semua itu bisa diatur kok," tuturnya.
Menurutnya, pemerintah harus bertanggung jawab mengenai vaksinasi ini, ada permulaan ada progressnya hingga ada penyelesaiannya. Ia juga mengatakan kita tidak bisa hidup berdampingan dengan Covid-19.
"Saya tidak mau lihat lagi ada berita orang mau divaksin berebut karena kegagalan me-manage (mengatur), itu salah satu bukti masyarakat sudah mau vaksin, kenapa mesti dempet-dempet kaya jaman dulu aja. Indonesia kan udah maju, orang telepon aja sudah pakai 5G. Jadi kalau sampai kejadian itu, itu memalukan artinya. Masa begitu saja enggak bisa ngatur? Kemana tanggung jawab-tanggung jawab pejabat? Itu ngatur bisa kok diatur. Ngatur berapa orang yang mau divaksin aja enggak bisa, jangan jadi menteri kalau begitu," tegasnya.
Marius menegaskan bahwa vaksinasi di Indonesia harus diatur dan jangan sampai orang miskin itu jadi percobaan seperti berebutan gara-gara vaksin.
"Indonesia sudah Merdeka 76 tahun dan Indonesia negara yang beradab bukan biadab, kalau dempet-dempetan gitu kan udah negara yang biadab kan jadi diatur," ujarnya.
Sesuai Undang-undang
Ia menjelaskan, pelayanan kesehatan sudah tercatat dalam undang-undang pasal 34 dan 28H, pasal tersebut berisi:
Pasal 28H , terkait setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal 34, terkait kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.
Reporter Magang: Leony Darmawan
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus flu kembali marak di Tiongkok pada penghujung tahun 2024 ini. Banyak warga Tiongkok mengingat lagi awal terjadinya Covid-19 lalu.
Baca SelengkapnyaTerdiri dari 101 puskesmas plus 31 rumah sakit milik pemerintah dan swasta.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi ungkap cara pemerintah mencegah penyebaran penyakit monkey pox (Mpox) di Indonesia
Baca SelengkapnyaDari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
Baca Selengkapnya